logo

Tag Archive | "Perseroan terbatas"

Tags: , ,

Optimalisasi Teknologi Informasi Di Dalam Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama PT berdasarkan PP No. 43 tahun 2011


Pada tanggal 4 Oktober 2011 lalu, berlaku Peraturan Pemerintah PP No. 43 tahun 2011  Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian nama PT. PP tersebut mencabut PP yang sebelumnya, yaitu PP No. 26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama PT.  PP No. 43 tahun 2011 ini secara garis besarnya mengatur tentang optimalisasi tekhnologi dalam tata cara Pengajuan Nama PT, yang merupakan akomodasi dari UU No. 40 Tahun 2007 yang mulai memasukkan unsur tekhnologi dalam pengajuan pengesahan, perubahan anggaran dasar, pelaporan dan pemberitahuan perubahan data perseroan.

PP yang ditanda-tangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan langsung berlaku pada hari itu juga. Apa saja aturan yang ada di dalam PP tersebut?

Apa yang dibahas di dalam PP No. 43 tahun 2011?

PP ini mengatur mengenai tatacara pengajuan dan pemakaian nama Perseroan dengan memanfaatkan jasa teknologi informasi system administrasi badan hukum secara elektronik. Selain itu diatur pula dalam keadaan tertentu (keadaan dimana suatu daerah belum mempunyai jaringan elektronik atau jaringan elektronik yang ada tidak berfungsi sehingga tidak bisa digunakan) pengajuan dan pemakaian nama Perseroan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat tercatat.

Apa dasar pertimbangan dikeluarkannya PP No. 43 tahun 2011?

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) da nPasal 16 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.Hal ini dimaksudkan agar ada keselarasan antara peraturan perundang-perundangan di bidang Persero. Substansi yang paling mendasar adalah mengoptimalisasi kinerja dalam percepatan pelayanan pengesahan pengajuan dan pemakaian nama Perseroan. Sebenarnya pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pemakai nama Perseroan yang beritikad baik yang sudah memakai nama tersebut sebagai nama Perseroan secara resmi dengan mencantumkan dalam akta pendirian/ akta perubahan anggaran dasar Perseroan yang telah disahkan/disetujui Menteri HAM atau kepada pihak yang telah terlebih dulu menyampaikan pengajuan nama Perseroan kepada Menteri HAM.

Apa saja perbedaan PP No.43 tahun 2011 dengan PP No. 26 tahun 1998?

1. Definisi Perseroan

Yang dimaksud dengan nama Perseroan adalah nama yang digunakan sebagai identitas suatu Perseroan untuk membedakan dengan Perseroan lain, sedangkan di dalam PP No. 26 tahun 1998 nama Perseroan Terbatas yang selanjutnya di sebut Perseroan adalah nama diri Perseroan bersangkutan.

2. Pengesahan di dalam Sisminbankum

Di dalam sistem administrasi hukum pengesahan dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan hukum dan hak asasi manusia, sedangkan di PP No. 26 tahun 1998 pengesahan oleh Menteri Kehakiman.

3. Tata cara pengajuan nama Perseroan

4. Persyaratan pengajuan nama Perseroan ada sedikit perubahan

5. Tata cara pemakaian nama Persero disebutkan lebih detail di dalam PP No. 43 tahun 2011

Bagaimana tatacara pengajuan nama Perseroan di dalam PP No. 43 tahun 2011?

1) Pengajuan nama Perseroan harus disampaikan oleh pemohon kepada Menteri sebelum Perseroan  didirikan atau sebelum perubahan anggaran dasar mengenai nama perseroan dilakukan.   Sebelumnya, di dalam PP No. 26 tahun 1998, pengajuan Permohonan persetujuan pemakaian nama perseroan dapat diajukan bersamaan atau lebih dahulu secara terpisah dari permohonan pengesahan Akta Pendirian atau permohonan persetujuan akta perubahan Anggaran Dasar

2) Nama Perseroan yang diajukan dapat disertai dengan singkatan nama Perseroan.

3) Pengajuan nama Perseroan dapat dilakukan melalui jasa teknologi informasi system administrasi badan hukum secara elektronik.Caranya dengan mengisi format pengajuan nama Perseroan secara online pada website Sistem Administrasi Badan Hukum.

4) Format pengajuan Perseroan secara online meliputi: (a) nama Perseroan yang dipakai untuk mendirikan Perseroan, (b) nama Perseroan yang akan dipakai untukmenggantikan nama Perseroan sebelumnya.

5)  Bagi daerah yang belum adajaringan elektronik atau jaringan elektronik tidak dapat digunakan, pengajuan nama Perseroan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat tercatat.

Dalam hal pengajuan nama Perseroan, apa beda PP No. 43 tahun 2011 dengan PP No. 26 tahun 1998 dalam hal syarat yang harus dipenuhi?

1) Penggunaan kalimat negatif-positif

Di dalam PP No 26 tahun 1998 menggunakan kalimat negatif yaitu “permohonan Permohonan persetujuan pemakaian nama kepada Menteri ditolak apabila nama tersebut..” sedangkan di dalam  PP No. 43 tahun 2011 menggunakan kalimat positif yaitu “nama Perseroan yang diajukan harus menggunakan persyaratan:”

2) Persyaratan pengajuan pada Pasal 5 PP No. 43 tahun 2011 terdiri 3 ayat, ayat 1 terdiri dari 8 poin dan ayat 3 terdiri dari 2 poin sedangkan di PP sebelumnya Pasal 5 terdiri dari 2 ayat, ayat 1 terdiri dari dari 2 poin dan ayat 2 terdiri dari 9 poin.

3) Persyaratan penulisan harus dengan huruf latin, tidak ada di dalam PP No.26 tahun 1998.

4) Pengajuan nama Perseroan yang sama atau mirip dengan merek terkenal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992tentang Merek berikut perubahannya, kecuali ada izin dari pemilik merek terkenal (Pasal 2 poin b) tidak ada di dalam PP No. 43 tahun 2011.

5) Pasal 5 ayat 2 poin a di dalam UU No. 26 tahun 1998 yang berbunyi “Sama atau mirip dengan nama perseroan yang permohonan persetujuan pemakaiannya telah diterima lebih dahulu”, di dalam PP No. 43 tahun 2011 ubah menjadi “Belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain”.

6) PP No. 26 tahun 1996 Pasal 5 ayat 2 poin e dan f digabung menjadi satu menjadi berbunyi “tidak ada terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.”

7) Poin h yang berbunyi “hanya merupakan nama suatu tempat” tidak ada di dalam PP No. 43 tahun 2011.

8) Ayat 2 berisi mengenai pengajuan nama Persero yang disertai dengan nama singkatan harus memenuhi persyaratan pada ayat 1 PP no 43 tahun 2011 kecuali poin e (tidak ada terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata).

9) Di ayat 3 PP No. 43 tahun 2011, singkatan nama Perseroan berupa (a) singkatan yang terdiri atas huruf depan nama Perseroan; (b) singkatan yang merupakan akronim dari nama Perseroan, tidak ada di dalam PP No. 26 tahun 1998.

Dengan adanya penetapan PP No. 43 tahun 2011, setidaknya diharapkan dapat meningkatkan pelayanan jasa hukum (pengesahan badan hukum) dan adanya online system dapat mengoptimalisasi Sistem Badan Adminitrasi Hukum. (Artikel berikutnya: Tata cara tentang pemakaian Persero).

*******

Did you like this? Share it:

Posted in Berita, Perseroan terbatasComments (0)

Tags: , , , , , ,

Pendirian Kantor Perwakilan Perdagangan Asing


Suatu hari, CEO dari Perusahaan asing yang berkantor pusat di Singapura menyatakan niatnya kepada saya untuk mendirikan kantor perwakilannya di Indonesia. Pada waktu itu, timbul pertanyaan dari saya  ”Apakah tujuan dan target yang diharapkan dari pendirian kantor perwakilannya tersebut?”  Jika perusahaan yang bergerak di bidang penjualan warehouse tersebut akan berniat untuk dapat berdiri secara independen dan melakukan usahanya sebagaimana yang dia lakukan di kantor pusatnya, maka yang diperlukan oleh Perusahaan asing tersebut adalah Kantor Cabang (branch office). Namun, jika tujuan dari pendirian kantor tersebut hanyalah bersifat promosi, untuk melaksanakan survey, ataukah menutup kontrak atas nama kantor pusat, maka untuk perusahaan asing tersebut cukup membentuk Kantor Perwakilannya saja di Indonesia.

Ternyata beda ya, antara Kantor Perwakilan dan Kantor Cabang?

CEO tersebut menyampaikan, bahwa secara sepintas yang lebih sesuai dengan tujuannya adalah Kantor Perwakilan perusahaannya di Indonesia, karena pada prinsipnya dia hanya ingin memasarkan produk warehousenya di Indonesia. Untuk pelaksanaan kontrak-kontrak akan tetap dilakukan oleh Kantor Pusatnya di Singapura. Karena mereka baru akan menjajaki potensi penjualannya di Indonesia.

Penjelasan saya begini, suatu kantor perwakilan perdagangan yang berasal dari negara asing, maka lingkup pekerjaan kantor perwakilan:

a.  melakukan kegiatan memperkenalkan, mempromosikan dan memajukan pemasaran produk kantor pusatnya, serta memberikan keterangan-keterangan atau petunjukpetunjuk bagi penggunaan dan pembelian produk dimaksud kepada perusahaan/pemakai di  dalam negeri;

b.  melakukan penelitian pasar dan pengawasan penjualan di dalam negeri dalam rangka pemasaran produk kantor pusatnya.

c.  melakukan penelitian pasar atas produk yang dibutuhkan oleh kantor pusatnya dan menghubungkan serta memberikan keterangan-keterangan dan petunjuk-petunjuk tentang syarat-syarat penjualan produk kepada perusahaan di dalam negeri.

d.  menutup kontrak untuk dan atas nama kantor pusat.

Pembatasan/Larangan

Dalam pendirian Kantor Perwakilan perusahaan asing, terdapat pembatasan-pembatasan yang harus dijadikan pula sebagai bahan pertimbangan, yaitu:

a. Melakukan kegiatan perdagangan dan/atau transaksi penjualan baik tingkat permulaan sampai dengan penyelesaiannya, seperti: mengajukan tender, menanda-tangani kontrak, menyelesaikan klaim dan lain sebagainya.

b. Untuk ketenaga kerjaan:

b.1. Kepala Kantor Perwakilan: boleh WNI atau WNA

b.2. Asisten kepala kantor perwakilan boleh WNA, dengan pembatasan jabatan
sebagai:
-asisten bidang promosi, asisten bidang survey pasar dan asisten bidang
pengawasan penjualan dan pembelian.

b.3. Jika mempekerjakan 1 orang  WNA, maka kompensasinya juga harus
mempekerjakan 3 orang tenaga ahli yang WNI.

b.4. Pekerja WNA harus memiliki Ijin kerja dari Depnaker berdasarkan
rekomendasi Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan.

b.5.  Pendidikan WNA dimaksud minimal S-1 dan berpengalaman 3 tahun di
bidangnya.

c. Membayar uang jaminan ke negara untuk pengangkatan Kepala Kantor Perwakilan, dengan perhitungan:
c.1. sebesar Rp. 5jt jika Kepala Kantor Perwakilannya adalah WNA

c.2. sebesar Rp. 1jt jika WNI

melalui rekening Lembaga Penyaluran Perdagangan (LPP) Departemen Perdagangan (khusus untuk Kantor Perwakilan yang bergerak di bidang Perdagangan).

d. Wajib membuat Laporan kegiatan setiap tahun. Untuk pertama kalinya untuk
periode Januari sampai dengan tanggal 31 Juli tahun berjalan.

Dari sisi perpajakan, bentuk Kantor Perwakilan lebih menguntungkan. Karena diperlakukan sebagai Badora (Badan Hukum dan Orang Asing). Sehingga, perpajakannya tunduk pada negara asal. Karena Kantor Perwakilan juga tidak boleh mengumpulkan (menghimpun dana masyarakat) di Indonesia, maka pengenaan pajak nya hanya atas gaji karyawan di Kantor Perwakilan, pajak atas sewa dan hal-hal lain yang berhubungan dengan hal tersebut.

*****

Did you like this? Share it:

Posted in notariat, Perseroan terbatasComments (1)

Tags: , , ,

Mendirikan Badan Usaha


Panduan lengkap hukum praktis populer Kiat-kiat cerdas, mudah, dan bijak Dalam Mendirikan Badan Usaha Read the full story

Did you like this? Share it:

Posted in bukuComments (0)

Tags: , , , , ,

Dapatkah Pegawai Negri Menjadi Pengusaha?


Suatu hari Amir (37 tahun) pegawai negeri di suatu instansi pemerintah merasa bingung ketika tiba-tiba dia menerima surat teguran dari atasannya yang menyatakan bahwa dia sudah melakukan tindakan indisipliner. Sebab selama ini dia merasa tidak pernah melakukan pelanggaran aturan perusahaan, selalu absent ke kantor dan mengikuti semua tugas-tugas yang telah diberikan oleh atasannya dengan baik. Dalam kebingungan tersebut, dia menghadap atasannya untuk minta penjelasan, mengapa dia berikan teguran dan sanksi bahwa dia telah melakukan tindakan indisipliner? Sebenarnya apa yang telah dia langgar?

Budi (48 tahun), selaku atasan langsung yang dikenal ramah namun tegas terhadap segala bentuk pelanggaran menjelaskan kepada Amir, bahwa memang secara pribadi Amir dikenal sebagai bawahan yang relatif baik. Namun akhir-akhir ini kinerjanya terus menurun dan beberapa kali dia terlihat melalaikan tanggung jawabnya. Usut punya usut, ternyata dia telah mendirikan suatu usaha kecil-kecilan dengan Charlie (32 tahun) – teman satu unitnya, untuk memasok pengadaan barang di instansi tersebut. Usaha yang berbentuk CV tersebut dengan tanpa disadari telah mulai berkembang dan membutuhkan perhatian yang lebih bagi Amir yang bertindak selaku persero aktif dari CV tersebut. Terutama karena Amir juga menduduki jabatan sebagai Manager Pengadaan Barang di instansi dimaksud. Jadi, dia bisa “mengatur” agar proyek pengadaan barang di instansi tersebut bisa dikerjakan oleh CV nya tersebut.

Hal ini tanpa dia sadari telah melanggar ketentuan mengenai tindakan indisipliner yang di atur dalam Peraturan Pemerintah No. 30 Th 1980 tentang PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL, khususnya pasal 3 ayat 1 huruf o, p, dan q, yang menyatakan bahwa:

“seorang Pegawai Negeri dilarang untuk:

o. memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;

Misalnya, seorang pegawai Departemen Perhubungan, yang menjabat sebagai bagian perijinan untuk trayek angkutan umum memiliki usaha di bidang angkutan umum. Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu independensinya dalam penentuan kebijakan dalam penetapan trayek.

p. memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatannya tidak berada dalam ruang lingkup

kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan;

Maksudnya adalah: pengawai negeri sipil/ABRI tersebut dilarang untuk menjadi pemegang saham pengendali (pemegang saham mayoritas) dalam suatu usaha; walaupun usaha tersebut tidak berhubungan langsung dengan kekuasaannya.

”q. melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I.”.

Jadi, walaupun hanya melakukan usaha dagang secara sambilan, atau pun menjadi Direksi, Pimpinan atau Komisaris perusahaan swasta untuk pegawai negeri yang berpangkat Golongan IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I.

Mengapa demikian?

Pemerintah menganggap bahwa setiap Pejabat, Pegawai Negeri Sipil maupun anggota ABRI pada dasarnya memiliki peranan yang menentukan. Sehingga dikhawatirkan independensi dari pejabat, pegawai negeri sipil maupun anggota ABRI tersebut akan berpengaruh dan memberikan peluang terjadinya KKN.

Yang cukup menarik untuk diperhatikan adalah, bahwa pembatasan kegiatan pegawai negeri dalam melakukan usaha di bidang swasta tersebut tidak hanya untuk si pegawai negeri itu sendiri, melainkan termasuk juga isteri dari pegawai yang bersangkutan. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta.

Khususnya dalam Pasal 2 ayat 1, yang berbunyi sebagai berikut:

”Pegawai Negeri Sipil golongan ruang IV/a PGPS – 1968 ke atas, anggota ABRI berpangkat Letnan II ke atas, Penjabat, serta isteri dari:

  • pejabat Eselon I dan yang setingkat baik di Pusat maupun di Daerah;
  • Perwira Tinggi ABRI;
  • Pejabat-pejabat lain yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga yang bersangkutan; dilarang:

a. memiliki seluruh atau sebagian Perusahaan swasta;

b. memimpin, duduk sebagai anggota pengurus atau pengawas suatu perusahaan
swasta;

c. melakukan kegiatan usaha dagang, baik secara resmi maupun sambilan.”

Pembatasan kegiatan pegawai negeri sipil tersebut tidak hanya dalam bidang usaha swasta yang bersifat profit saja, melainkan juga sampai dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial jika untuk itu yang bersangkutan mendapatkan keuntungan daripadanya, misalnya dalam bentuk gaji, upah, honor atau keuntungan lainnya.

Hal ini dituangkan dalam Pasal 4 ayat 1 PP No. 6/1974 tersebut di atas, yaitu:

”Pegawai Negeri sipil golongan ruang IV/a PGPS – 1968 ke atas, anggota ABRI berpangkat Letnan II ke atas dan Penjabat dilarang duduk sebagai Pengurus, Penasehat atau Pelindung dalam Badan Sosial, apabila untuk itu ia menerima upah/gaji/honorarium atau keuntungan materiil/finasiil lainnya.”

Apa resikonya?

Dalam Peraturan Pemerintah No. 30 Th 1980 tentang PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL, khususnya pasal 6, disebutkan bahwa ada berbagai tingkat Hukuman dan Disiplin , yaitu terdiri dari :

(1)a. hukuman disiplin ringan;

b. hukuman disiplin sedang; dan

c. hukuman disiplin berat.

(2)Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari :

a. tegoran lisan;

b. tegoran tertulis; dan

c. pernyataan tidak puas secara tertulis.

(3) Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari :

a. penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun;

b. penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun; dan

c. penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun.

(4) Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari :

a. penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama

1 (satu) tahun;

b. pembebasan dari jabatan;

c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai Negeri Sipil;

d. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Bagaimana dalam prakteknya?

Jika kita berbicara secara jujur, pembatasan tersebut sering tidak berfungsi di masyarakat. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain:

1. Lemahnya penegakan hukum di Indonesia

2. Sulitnya untuk melakukan kontrol terhadap kegiatan usaha dari pegawai negeri sipil/ABRI itu sendiri, terutama jika itu dilakukan di luar jam kerja atau jika dilakukan oleh isteri dari pegawai negeri sipil/ABRI tersebut.

Dalam pembuatan akta pendiriannya, biasanya Notaris juga sudah memberikan masukan mengenai larangan tersebut. Namun demikian, kadang jika yang bersangkutan di dalam KTP nya tercantum berstatus karyawan, maka biasanya calon pendiri badan usaha tersebut tidak terang-terangan menyatakan bahwa dia adalah pegawai negeri sipil di suatu instansi Departemen atau lembaga Non Departemen lainnya. Jika memang sudah berdiri Badan Hukum dimaksud, maka segala resiko berada di tangan pelaksananya. Seperti salah satu anekdot di masyarakat yang menyatakan bahwa ”Resiko Ditanggung penumpang”. :-)

Did you like this? Share it:

Posted in CV/Firma/Persekutuan Perdata, Perseroan terbatas, tanya jawab, yayasanComments (0)

Tags:

Batas Waktu Pendaftaran PT Versus Hambatan dalam Sistem di Depkumham RI


Sejak berlakunya Undang-Undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), maka notaris dan para pelaku usaha sudah tidak bisa santai-santai atau menunda-nunda lagi untuk melakukan pendaftaran dari setiap akta yang dibuatnya. Karena sejak adanya UUPT tersebut:

1. Untuk pendirian, jika lewat dari 60 hari sejak tanggal pendirian tidak segera diajukan
pengesahannya ke Departemen Hukum dan HAM RI (Depkumham), PT yang
bersangkutan harus segera melikuidasi atau membubarkan diri (pasal 10 ayat 1 dan
ayat 9)
2. Untuk perubahan anggaran dasar, baik yang harus mendapat pengesahan, yang harus dilaporkan maupun yang harus di beritahukan, maka dalam waktu 30 hari sejak penanda-tanganan akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) nya (pasal 23 UUPT).

Sebenarnya dari kalimat dalam UUPT sudah jelas mengenai adanya jangka waktu dimaksud. Namun, yang menjadi permasalahan di sini pada waktu berhadapan dengan sistem elektronik di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) pada Depkumham adalah: Jangka waktu tersebut mulai dihitung sejak tanda-tangan akta, tapi sejak kapan jangka waktu tersebut berakhir?
Read the full story

Did you like this? Share it:

Posted in ARTIKEL, notariat, Perseroan terbatasComments (3)

Tags: ,

Badan Usaha Milik Negara (2) – PT. PERSERO


technology_city-sunset.jpgDalam perkembangannya, setelah diundangkannya Undang-Undang No. 19/2003, tentang Badan Usaha Milik Negara, maka yang diakui sebagai BUMN hanyalah:
1. PERUM
2. PT. PERSERO
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 UU No. 19/2003 tersebut, sedangkan perusahaan negara yang masih berbentuk PERJAN, berdasarkan pasal 93 ayat 1 harus segera disesuaikan (dirubah) menjadi berbentuk PERUM atau PT. PERSERO dalam jangka waktu paling lambat sampai dengan bulan Juni 2005 (2 tahun sejak UU No. 19/2003 diundangkan). Untuk batas waktu perubahan menjadi PERUM atau PT.PERSERO tersebut tidak disebutkan mengenai sanksi apabila lewat dari jangka waktu yang telah ditetapkan.
Read the full story

Did you like this? Share it:

Posted in ARTIKEL, notariat, Others, Perseroan terbatasComments (3)



This movie requires Flash Player 9

Shopping Cart

Your shopping cart is empty
Visit the shop

Follow irmadevitacom


Kategori


Untuk berlangganan artikel kami silahkan klik dibawah ini