logo

Tag Archive | "syariah"

Tags: , ,

Bentuk-Bentuk Jaminan


“Waduuuhh…. gue mau ngambil kredit di Bank nih Ir. Tapi sayangnya kenapa sih gue harus ngasih jaminan macem2? Sebel deh. Rencana utang gue kan sebenarnya cuma Rp. 1 Milyar.”  Suatu hari, saat  saya sedang berkumpul dengan sahabat-sahabat sahabat sejak  masa kecil saya Yenni, Ira, Putri, Elda dan Agi di sebuah resto, Yenni mengeluarkan unek-uneknya . Sambil menyeruput minuman coklat panas kesukaannya, Yenni, sebagai seorang designer web dan system analyst computer yang sudah mulai cukup punya nama, menceritakan bahwa dia memiliki beberapa proyek untuk membuat system design multimedia complex  untuk perusahaan-perusahaan besar berskala nasional dan internasional.

“Wah  banyak proyek nih Yen, sampai perlu pendanaan dari Bank segala…” kataku sambil menyuapkan camilan ringan.

“Alhamdulillah sih iya Ir,… Cuma yang bikin gue pusing banget, ternyata kalau lewat bank itu harus pakai jaminan tanah dan bangunan segala ya? Gue baru pertama kali ini nih terpaksa harus berhubungan dengan Bank. Selama ini sih proyek gue bisa gue tangani dengan modal gue sendiri. Cuma, karena ini proyek gede, gue butuh suntikan dana untuk ngerjainnya. Gue kan perlu gaji banyak programmer handal.”

“Ya memang Yen, kan Bank itu sebenarnya butuh kepastian untuk pengembalian pinjaman yang diberikannya kepada debitur atau nasabahnya. Makanya mereka selalu menghendaki setiap kredit dengan jaminan. Kecuali untuk Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang sekarang marak ditawarkan oleh bank-bank baik asing maupun bank dalam negeri atau Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau Kredit Usaha Kecil (KUK) dan sejenisnya. Tapi KTA biasanya selain bunganya lebih mahal dari kredit regular, biasanya KTA juga diberikan untuk jumlah yang terbatas, maksimum pada Rp. 100jt sd Rp. 200jt. Kebanyakan juga digunakan untuk kredit yang konsumtif atau investasi sifatnya. Sedangkan KUR atau KUK dan sejenisnya, memang diperuntukkan buat pengembangan ekonomi usaha kecil, jadi nggak perlu pakai jaminan.”

“Trus, kalau menurut kamu Ir, kok Bank mintanya jaminannya berupa tanah dan bangunan. Memangnya kenapa ya proyek untuk system design yang sedang gue kerjain nggak bisa gue jadikan sebagai jaminan buat kredit gue ya?”

Saya hanya tersenyum dan kemudian mencoba menjelaskan kepada Yenni sahabat saya tersebut, bahwa pada dasarnya jaminan tersebut dapat berupa apa saja sepanjang jaminan tersebut dapat dibebani dengan salah satu bentuk jaminan tertentu. “Jadi  begini Yen, jaminan itu tergantung pada jenis objeknya, dimana bisa berbentuk:

a. Benda tetap (tidak bergerak), contohnya: tanah dan benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut. Misalnya bangunan, mesin-mesin atau tanaman yang ditanam di atas tanah tersebut dan tidak mudah dipindah-pindahkan.  Untuk jenis benda tersebut, akan dibebani dengan Hak Tanggungan sesuai dengan UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan beserta benda-benda lain yang terdapat di atasnya.

b. Benda bergerak; contohnya: mobil, motor, mesin-mesin, piutang dagang (tagihan atas hasil usaha atau pekerjaan), saham-saham, atau bahkan hak-hak atas kenikmatan suatu barang tertentu, misalnya hak sewa, tagihan (piutang) terhadap proyek-proyek yang sedang dikerjakan dan lain sebagainya. Biasanya dibebani dengan 3 jenis jaminan, yaitu:

b.1. Fidusia berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999

b.2. Gadai atas saham-saham (Pand beslag berdasarkan Pasal 1150 s.d. Pasal 1160 KUHPerdata

b.3. Cessie (pengalihan/penyerahan) atas tagihan berdasarkan Pasal 613 KUHPerdata.

sebenarnya untuk gadai dan cessie ini sudah dihapuskan sejak berlakunya Undang-Undang No. 16/2001 tentang Fidusia. Namun, oleh karena masih ada beberapa bentuk jaminan yang tidak bisa dibebani dengan jaminan fidusia, maka dalam praktek untuk gadai maupun cessie tersebut masih tetap digunakan; walaupun tidak dapat didaftarkan sebagaimana halnya dengan Jaminan Fidusia.

c. Benda bergerak tapi berat bersihnya melebihi 20-M3, yaitu Kapal laut, kapal motor, tongkang dan yang sejenis, tapi memiliki berat lebih dari 20-M3. Yang akan dibebani dengan Hipotik sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum perdata Barat.

d. Benda yang didirikan di atas alas hak milik  pihak lain, contohnya: bangunan yang didirikan di atas tanah Hak Milik atau Hak Guna Bangunan, dimana pemilik tanah dan pemilik Bangunan merupakan subjek yang berbeda.  Sebenarnya, jika tanah yang digunakan untuk mendirikan bangunan tersebut merupakan tanah dengan status yang dapat dibebani dengan Hak Tanggungan, maka keduanya dapat dibebani sekaligus dengan Hak Tanggungan. Namun, jika tanah tersebut berstatus tanah Negara atau Tanah Hak Pakai atau Hak Sewa yang tidak dapat dibebani dengan Hak Tanggungan, atau pemilik tanah menolak untuk memberikan jaminan berupa Hak Tanggungan atas tanahnya, maka Bangunan tersebut dapat dibebani dengan Jaminan Fidusia.

*) Mengenai Jaminan-jaminan tersebut akan diuraikan lebih lanjut dalam pembahasan tersendiri.

Percakapan kami terhenti sejenak karena pramusaji menghidangkan makanan pesanan kami.

“Oh begitu ya Ir…” Tak lama, pesanan sop iga bakar pesanan Yenni datang.

“Hmm.. enak juga ya dingin-dingin gini makan sop iga bakar panas..” Kata Yenni. “Untuk sementara gue cuti dulu deh dari diet gue. Biar gue bisa makan tanpa rasa bersalah sekarang. he.he.he..”  Sambil tertawa lebar, saya timpali “Ya sudah lah… gue juga pesen makanan yang berat sekalian. Biar solider kan kita jadinya” J

“Trus lanjutin dong tentang paparan jaminan tadi. Menarik juga ya… berarti nggak semua benda bisa dibebani dengan Hak Tanggungan,  atau  Fidusia atau Gadai gitu ya Ir?” Agi, sahabat saya yang lain dan saat ini berprofesi sebagai seorang dokter bedah menimpali. “Gue juga ada rencana mau ambil kredit untuk beli ruko buat rencana tempat praktek nih Ir.”

“Iya, Agi. Jadi, kalau kita akan mengambil kredit di Bank, biasanya Bank akan minta suatu jaminan tertentu yang sifatnya paling mantap bagi mereka. Artinya, jaminan tersebut harus mudah untuk di eksekusi ataupun dalam bahasa awamnya “diambil alih” oleh Bank seandainya kita tidak bisa mengembalikan pinjaman yang kita terima dari Bank.”

Did you like this? Share it:

Posted in Hukum Jaminan, Perbankan SyariahComments (0)

Tags: , , , , , ,

Letter of Credit (L/C) Impor Syariah


Letter of Credit (L/C) Impor syariah adalah surat pernyataan akan membayar kepada eksportir (beneficiary) yang diterbitkan oleh Bank (issuing bank) atas permintaan Importir dengan pemenuhan persyaratan tertentu (Uniform Customs and Practice for Documentary Credits/UCP).

Contohnya begini:

PT. Priyatama Perkasa adalah perusahaan importir Ikan Hias. PT Priyatama Perkasa melakukan pemesanan 1 kontainer ikan hias hidup dari Australian Marine Co.Ltd. Pihak Australia baru akan setuju mengirimkan 1 kontainer ikan hias tersebut, apabila PT. Priyatama Perkasa menerbitkan L/C dari Bank yang terpercaya. PT. Priyatama Perkasa kemudian meminta kepada Bank Syariah untuk menerbitkan L/C dengan memberikan jaminan pembayaran berupa tanah milik PT yang terletak di daerah Parung.

Dalam kasus tersebut, maka Bank Syariah dapat menggunakan bentuk akad:

1. Wakalah bil Ujrah.

Dalam akad tersebut, PT. Priyatama Perkasa memberikan kuasa (wakalah) kepada Bank Syariah untuk bertindak selaku wakil dan memberikan jaminan atas pemenuhan kewajiban pembayaran PT. Priyatama Perkasa terhadap pembayaran pemesanan ikan hias yang dilakukannya kepada Australian Marine Co. Ltd. Karena jasanya dalam tugas tersebut, maka Bank Syariah berhak untuk mendapatkan fee (ujrah) sejumlah tertentu.  Dalam hal Bank Syariah hanya semata-mata bertindak selaku wakil dari nasabah (dengan akad wakalah bil ujrah tersebut), maka nasabah harus memiliki dana pada Bank Syariah tersebut, yang jumlahnya sama besar dengan jumlah tagihan yang harus dipenuhinya.

Dalam hal Nasabah tidak memiliki dana yang sama besarnya dengan jumlah tagihan yang harus dipenuhinya, maka antara Bank Syariah dengan PT. Priyatama Perkasa dapat dijembatani dengan cara:

a.  menggunakan skema Qardh, dimana Bank akan memberikan penalangan pembayaran tersebut langsung kepada Australian Marine Co Ltd.  atas nama PT. Priyatama Perkasa. Selanjutnya PT. Priyatama Perkasa dapat mengembalikan dana talangan (Qardh) tersebut baik secara tunai maupun secara mencicil, dengan atau tidak ditambahkan fee tertentu.

b. menggunakan skema mudharabah,

Dalam hal ini Bank Syariah bertindak selaku penyandang dana, yang menyerahkan modal kepada nasabah (importer) sebesar harga barang yang di impor. Akad yang digunakan dalam skema ini adalah akad wakalah bil ujroh yang dilanjutkan dengan akad mudharabah.

c.  menggunakan skema Hawalah . Dimana Australian Marine Co. Ltd dapat menagih langsung kepada Bank, dan setelah Bank memenuhi tagihan pembayaran tersebut, maka selanjutnya nasabah wajib mengembalikan dana take over tersebut kepada Bank baik sekaligus ataupun dengan cara mencicil. Dalam konsep ini, akad yang digunakan adalah akad wakalah bil ujroh dan akad kfalah.

Atau tidak menggunakan ketiga skema di atas, melainkan Bank Syariah semata-mata bertindak selaku Wakil dari Bank, yang menjamin pembayaran dari PT. Priyatama Perkasa tersebut kepada Australian Marine Co. Ltd.

2. Akad Kafalah

Dalam akad kafalah tersebut, maka Bank Syariah menjamin pihak Australian Marine Co. Ltd.
bahwa PT. Priyatama Perkasa akan memenuhi kewajiban pembayaran sesuai pesanan yang
dilakukannya.

(bersambung: “Mekanisme L/C Impor Syariah”)

Did you like this? Share it:

Posted in Perbankan Syariah, Perjanjian, Perseroan terbatasComments (0)

Tags: , , , ,

Wadi’ah (Titipan) Dalam Bentuk Tabungan atau Giro Syariah


Wadi’ah adalah salah satu produk dari Bank Syariah (Bank) yang berarti penitipan dana antara pihak pemilik dana dengan pihak penerima titipan yang dipercaya untuk menjaga dana tersebut.

Jadi, orang atau badan usaha dapat “menitipkan” dana di dalam Bank Syariah selaku pihak yang menerima dana titipan dimaksud dapat menyimpan dana tersebut dalam rekening yang berbebntuk Giro atau dalam bentuk tabungan biasa. Karena hanya “menitipkan” dana/uangnya, maka nasabah tidak berhak mendapatkan hasil apapun. Akan tetapi nasabah dapat mengambil dananya kapanpun dia kehendaki. Sebaliknya bank tidak mempunyai kewajiban memberikan hasil dari penitipan dana tersebut.

Mengapa Bank tidak wajib memberikan imbal jasa kepada nasabah?

Karena dengan prinsip wadi’ah, uang atau dana dari nasabah hanya sekedar di titipkan di Bank saja. Jadi, secara teoretis, bank tidak dapat menggunakan dana titipan untuk investasi.

Mengapa dana Wadi’ah tidak dapat digunakan untuk investasi?

Karena dana wadi’ah dapat diambil kembali setiap saat oleh nasabah; dan Bank wajib untuk memberikannya. Karena dana wadi’ah tidak dapat di investasikan oleh Bank, maka Bank tidak mendapatkan manfaat apapun dari dana Wadi’ah tersebut. Oleh karena itu, Bank juga tidak wajib memberikan imbal jasa kepada nasabah.

Kalau begitu, lebih menguntungkan menabung di Bank Konvensional dong dari pada di Bank Syariah? Jawabannya adalah: SALAH!

Karena, menabung di Bank Konvensional kalau saldonya kurang dari Rp. 2jt, maka nasabah bukannya mendapatkan bunga, tetapi tabungannya malah berkurang.

Lho, kok bisa ya?Mengapa demikian?

Karena biaya administrasi Bank Konvensional lebih besar atau lebih banyak daripada bunganya.

Bagaimana kalau saldo tabungannya lebih dari Rp. 2jt?

Tetap lebih menguntungkan menabung di Bank Syariah, tetapi dengan prinsip mudharabah yang akan kami jelaskan lebih lanjut pada pembahasan khusus.

Siapakah pihak yang paling tepat untuk menggunakan prinsip wadi’ah?

Nasabah atau individu yang memiliki dana tidak banyak dan/atau dananya sering digunakan/diambil untuk modal usaha misalnya.

Did you like this? Share it:

Posted in Perbankan SyariahComments (0)

Tags: ,

Konsep dan Prinsip Syariah


Waktu pertama kali saya mempelajari system syariah, saya jadi ingat waktu pertama kali saya masih dalam masa orientasi mahasiswa tingkat persiapan di fakultas hukum. Pada waktu itu, senior saya memberikan berbagai daftar kata istilah hukum dalam bahasa Belanda, yang harus saya hafalkan dalam waktu satu malam, dan besoknya saya harus menghafalkannya keras-keras tanpa salah di hadapan senior saya tersebut. Read the full story

Did you like this? Share it:

Posted in Perbankan SyariahComments (0)

Tags: , ,

Bank Syariah, Si Cantik Yang Sedang Mekar


Selama beberapa tahun terakhir ini, ada suatu fenomena baru di dunia perbankan, yaitu dengan tumbuh serta berkembangnya bank-bank yang menggunakan kode “IB” pada logonya. Bank-bank tersebut adalah bank-bank yang menerapkan mekanisme syariah sesuai dengan aturan-aturan Islam dalam melaksanakan usahanya. Hal inilah yang membedakannya dengan perbankan biasa, yang untuk memudahkannya disebut sebagai Bank Konvensional. Oleh karena itu, ciri khas tersebut harus di cantumkan sebagai identitas Bank yang berkenaan. Logo “IB” itu sendiri berarti: “Islamic Bank”.

Jika kita tengok kembali ke belakang, dalam kurun waktu sekitar tahun 1980-an sampai tahun awal tahun 2000-an mungkin hanya Bank Muamalat saja yang merupakan satu-satunya bank yang mengemukakan prinsip syariah tersebut dalam melaksanakan usahanya. Namun sejak tahun 2000, satu demi satu bank-bank lain mulai mendirikan bagian khusus yang bergerak di bidang syariah atau setidaknya membuka Unit Usaha Syariah.

Terlepas dari berbagai kontroversi antara perbankan konvensional dan perbankan syariah, saya merasa tertarik untuk memberikan sedikit gambaran mengenai perbedaan antara perbankan konvensional dengan perbankan syariah. Apa sih sebenarnya yang beda? 57004

Ciri khas utama yang dianut dan diterapkan dalam perbankan syariah *) adalah:

1. Dari segi fungsinya, bank syariah bisa multi peran. Tidak hanya sebagai intermediary unit dan jasa keuangan saja, melainkan bisa juga berperan sebagai Manager Investasi, Investor, Jasa Keuangan dan bahkan Jasa Sosial.

2. Mekanisme dan objek usahanya diistilahkan sebagai anti “MAGHRIB”. yang merupakan singkatan dari:

-Maisir (judi/gambling),

-Gharar (mengandung unsur penipuan)

-Riba (bunga)

-Bathil (rusak/syah)

3. Hubungan yang diterapkan antara pihak Bank dan nasabahnya adalah pola kemitraan.

4. Landasan operasional

-bebas bermuamalah selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku

-Hasil usaha dalam bentuk bagi hasil dan margin dari peristiwa jual beli barang

-Uang tidak dianggap sebagai barang komoditi, melainkan hanya merupakan alat tukar saja

-Dapat bertransaksi secara finasial dan riel.

5. Fungsi dan peran dan bank syariah adalah:

-Lembaga Intermediary yang menghubungkan antara nasabah (deposan) dengan pihak
ketiga yang membutuhkan pembiayaan (debitur).

-Manager Investasi (mudharib)

-Investor (Sahibul Maal); dimana Bank ikut bertindak selaku investor dalam membiayai suatu
proyek tertentu.

-Penjual dan pembeli barang à karena terkadang bank melaksanakan kegiatan pembiayaan melalui mekanisme jual beli (prinsip murabahah).

-Pemberi Jasa Keuangan dan lalu lintas pembayaran

-Pengelola dana kebajikan (Zakat Amil Infak – ZIS)

-Hubungan dengan nasabah adalah hubungan kemitraan (mudharib dan sahibul Maal).

6. Dari sisi resiko usaha, perbankan syariah menerapkan prinsip sebagai berikut:

-Resiko dihadapi bersama antara bank dengan nasabah dengan prinsip keadilan dan kejujuran

-Tidak mengenal kemungkinan terjadinya selisih negative (negative spread)

7. Dari segi system pengawasannya, berbeda dari perbankan konvensional, perbankan syariah di awasi oleh suatu dewan yang disebut sebagai “Dewan Pengawas Syariah” (DPS). DPS ini wajib ada dan bertugas untuk memastikan bahwa operasional bank tidak menyimpang dari syariah disamping tuntutan moralitas pengelola bank dan nasabah sesuai dengan akhlakul kharimah.

Semakin berkembangnya pengetahuan di masyarakat mengenai akidah2 agama, membuat masyarakat semakin tertarik untuk mulai berpikir untuk hijrah dari bank konvensional yang menerapkan pada system bunga kepada perbankan syariah yang tidak menggunakan system bunga (riba) dalam usahanya. Hal ini juga yang mendukung semakin berkembangnya perbankan syariah di Indonesia.57130

Satu hal yang menjadi fenomena menarik pada waktu krisis lalu, terbukti bahwa perbankan syariah yang bisa tahan terhadap hantaman krisis. Oleh karena itu, pemerintah semakin mendukung dikembangkannya perbankan syariah di Indonesia. Untuk menjembatani perbenturan antara aturan-aturan secara syariah dengan Hukum Positif yang berlaku di Indonesia, maka pemerintah menerbitkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Undang-Undang No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

Bahkan ada kabar yang menyatakan bahwa pada tahun 2010 mendatang, Bank Indonesia sebagai wakil pemerintah mewajibkan pada semua bank untuk mempunyai produk syariah atau setidak-tidaknya membuka unit usaha syariah yang terpisah dari kegiatan perbankan konvensional. Dengan adanya aturan baru tersebut, maka seperti seorang gadis yang sedang mekar, perbankan syariah menjadi suatu hal yang semakin laris dan menarik untuk dikenal dan dipelajari.

Did you like this? Share it:

Posted in ARTIKEL, Perbankan SyariahComments (0)



This movie requires Flash Player 9

Shopping Cart

Your shopping cart is empty
Visit the shop

Follow irmadevitacom


Kategori


Untuk berlangganan artikel kami silahkan klik dibawah ini