Batasan/ Kewajiban Baru Yang Timbul Sehubungan Dengan Adanya UU No. 1/2011 tentang Perumahan dan Pemukiman
" Luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter persegi". –UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman- Peraturan baru dari pemerintah tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan notaris dan PPAT maupun di kalangan pengembang. Pasalnya, saat ini banyak terdapat rumah deret dan rumah tunggal yang luasnya kurang dari 36m2 karena pada peraturan ten ...
Read more ›