logo

Tag Archive | "Waris"

Tags: , , , , , ,

Diskon 50% Lagi Untuk BPHTB Karena Waris dan Hibah Wasiat Berdasarkan PERATURAN GUBERNUR DKI NO. 112/2011


Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Atas dasar tersebut, pemerintah mengalihkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi pajak daerah. Pengalihan BPHTB menjadi pajak daerah terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011. Dalam hal ini pemerintah DKI menanggapi hal tersebut dengan mengeluarkan Perda No. 18 tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan. Namun dengan diberlakukannya Perda tersebut, diskon 50% untuk pengenaan pajak terhadap Objek Pajak yang diperoleh karena hibah wasiat dan waris dan pemberian hak pengelolaan menjadi tidak ada.. Menyikapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta, H. Fauzi Bowo di dalam kabarbisnis.com tanggal 29 Mei 2011, menyatakan BPHTB di wilayah Jakarta didiskon hingga 50%. Pemberian keringanan ini untuk membantu meringankan beban warga Jakarta terhadap pembelian rumah sederhana, rusun sederhana yang diperoleh langsung dari pengembang dengan pembayaran cicilan. Selain itu keringanan BPHTB juga diberikan kepada wajib pajak yang baru menerima ganti rugi dari pemerintah dengan ganti rugi dibawah NJOP, wajib pajak penerima waris, hibah dan lainnya. Ia juga menyatakan pemberian keringanan BPHTB didasarkan pada kepentingan daerah, kepentingan sosial dan kepentingan keagamaan. Kebijakan ini dituangkan di dalam peraturan Gubernur (Pergub). 

 

Berkaitan dengan hal tersebut, awal tahun 2012 ini, pemerintah DKI memberlakukan Peraturan Gubernur No. 112 tahun 2011 tentang pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Apa saja yang diatur di dalam Pergub No. 112 tahun 2011?

Lingkup pengaturan BPHTB di dalam Pergub ini adalah sebagai berikut:

1)    Pengenaan BPHTB karena Waris

2)    Pengenaan BPHTB karena Hibah Wasiat

3)    Pengenaan BPHTB karena pemberian Hak Pengelolaan

4)    Besaran Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOTKP), dan

5)    Prosedur pengajuan keberatan

 

Apa yang menarik dari Pergub No. 112 tahun 2011?

Di dalam pasal 5 ayat 1 dinyatakan bahwa pengenaan BPHTB yang terutang atas perolehan hak karena Waris dan Hibah Wasiat adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari BPHTB yang seharusnya terutang. Menarik bukan? Kalau diskon 50% diberlakukan sebelum adanya Perda No. 18 tahun 2011. Kemudian, dengan terbitnya Perda No. 18 tahun 2010 diskon 50% tersebut menjadi tidak ada. Akibatnya pembayaran pajak dikenakan 100%. Setelah berlaku, diskon 50% ada lagi dengan diberlakukannya Pergub No. 112 tahun 2011.

Kapan pengenaan BPHTB karena Waris dan Hibah Wasiat ditetapkan?

Penetapan saat terutang pajak atas  Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena Waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kanwil BPN atau Kantor Pertanahan (Pasal 5 ayat 2). Sedangkan penetapan saat terutang pajak atas perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena Hibah Wasiat adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanginya akte (pasal 5 ayat 3).

Bagaimana dengan pengenaan BPHTB karena hak pengelolaan?

Di dalam pasal 9 disebutkan:

a.    0% (nol persen) dari BPHTB yang seharusnya terutang, dalam hal penerima Hak Pengelolaan adalah Kementrian, Lembaga Pemerintah non Departemen, Pemerintah Daerah, Lembaga Pemerintah lainnya dan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) dan

b.    50% (lima puluh persen) dari BPHTB yang seharusnya terutang, dalam hal penerima Hak Pengelolaan selain subjek pajak sebagaimana yang dimaksud pada huruf a.

 

Kapan pengenaan BPHTB karena Hak Pengelolaan ditetapkan?

Menurut pasal 10 Pergub DKI no. 112 tahun 2011, penetapan saat terutang pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan untuk pemberian Hak Pengelolaan adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya keputusan pemberian Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.

Besaran Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOKTP) menurut pasal 13 Pergub DKI No 112 tahun 2011 adalah sebagai berikut:

a)  Sebesar Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) untuk setiap transaksi selain Waris dan Hibah Wasiat.

b)  Sebesar Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk Waris dan Hibah Wasiat.

Untuk Waris dan Hibah diperuntukkan bagi orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi waris dan hibah wasiat termasuk suami/ istri.

 

Besaran NPOPTKP-BPHTB dapat di evaluasi dan hasil evaluasi selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 

Pasal 15 menyebutkan untuk melakukan evaluasi NPOPTKP-BPHTB di luar Waris dan Hibah Wasiat dilakukan dengan mempertimbangkan indikator sebagai berikut:

a)  Pertumbuhan ekonomi daerah

b)  Harga pasaran tanah dan bangunan yang berlaku di daerah

c)  Perkembangan Nilai Jual Objek Pajak.

 

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas:

a)  Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar BPHTB (SKPDKB-BPHTB); atau

b)  Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan BPHTB (SKPDKBT-BPHTB); atau

c)  Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar BPHTB (SKPDLB-BPHTB); atau

d)  Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil BPHTB (SKPDN-BPHTB).

 

Bagaimana prosedurnya?

Menurut pasal 19 Pergub No. 112 tahun 2011, wajib pajak mengajukan keberatan kepada Kepala Dinas melalui melalui Kepala Suku Dinas atau Kepala Unit. Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya surat ketetapan oleh Wajib Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya (force majeur). Walaupun demikian, di dalam pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka:

a.    Terhadap pengenaan BPHTB karena Waris, Hibah Wasiat dan Pemberian Hak Pengelolaan serta Penetapan Besaran NPOPTKP dan pengajuan keberatan yang telah dilakukan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2011 sampai dengan diterbitkannya Pergub No. 112 tahun 2011, dinyatakan masih tetap berlaku; dan

b.    Terhadap pengenaan BPHTB karena Waris, Hibah Wasiat dan Pemberian Hak Pengelolaan serta penetapan Besaran NPOPTKP dan pengajuan keberatan yang sedang dalam proses setelah diterbitkannya Pergub No. 112 tahun 2011, harus disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Gubernur ini.

Did you like this? Share it:

Posted in Berita, Hibah, Jual beli, notariat, Pembagian Hak Bersama, Peraturan Terkait, pertanahanComments (0)

Tags: , , , ,

Bagaimana Agar Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Siri Bisa Mendapatkan Warisan Dari Ayah Kandungnya?


Nina ( 20 tahun) dan Bimo (21 tahun) sama-sama masih berstatus mahasiswa sewaktu menikah.  Mereka berencana menikah secara siri, karena sama-sama masih menuntut ilmu dan belum memiliki penghasilan. Rencananya mereka akan mencatatkan pernikahan mereka secara hukum setelah kuliah mereka selesai dan sudah bekerja. Namun setahun setelah pernikahan, mereka dikaruniai seorang putri bernama Lia. Salah satu kerabat mereka menganjurkan agar segera mencatatkan pernikahan mereka, karena pernikahan yang secara siri di kemudian hari akan membawa masalah terutama dalam hal pembagian hak waris bagi Lia. Benarkah demikian?

Di dalam artikel sebelumnya dinyatakan bahwa anak yang lahir dari pernikahan siri tidak akan menerima hak waris walaupun pernikahan orang tua mereka sah secara agama namun dalam hal ini tidak dicatatkan secara hukum negara. Dalam hal ini kedudukan anak secara hukum sangat lemah, ia bisa saja menerima hak waris namun bila mendapat pengakuan dari ayah kandungnya.

Secara agama, kedudukan Lia di dalam hukum Islam tetap memperoleh pengakuan yang sama dengan pernikahan yang dicatatkan. Namun karena Lia adalah anak yang lahir di dalam pernikahan orangtuanya sebelum disahkan oleh Pengadilan Agama, maka status Lia tetap dianggap sebagai anak di luar pernikahan. Di dalam akte kelahiran Lia, yang tercantum hanya nama ibu kandungnya.

Namun hal ini tidak berlaku untuk anak-anak yang lahir setelah pernikahan Nina dan Bimo disahkan secara hukum negara, mereka dianggap anak yang sah dari pernikahan yang sah secara hukum negara dan otomatis mereka berhak mewaris dari ayah kandungnya.

Bagaimana agar Lia bisa mendapatkan hak waris dari ayah kandungnya?

Karena pada dasarnya anak yang lahir dari perkawinan siri tidak memiliki hubungan hokum dengan ayahnya, maka anak tersebut hanya memiliki hubungan hokum dengan ibu kandungnya. Demikian pula dalam akta kelahiran si anak, hanya dicantumkan bahwa Lia adalah anak luar kawin dari seorang wanita yang bernama Nina.

Agar Lia bisa mendapatkan warisan dari ayah kandungnya, maka yang harus dilakukan oleh

Bimo dan Nina adalah:

  1. Pengajuan Istbat nikah dari atas perkawinan Bimo dan Nina  
  2. Pernikahan ulang

(Mengenai point 1 dan 2 ini akan dibahas lebih detil pada artikel selanjutnya).

  1. Bimo dapat membuat hibah wasiat yang isinya apabila bimo meninggal dunia, maka seluruh harta kekayaannya diwariskan kepada nina istri sirinya dan Lia sebagai anak kandungnya. Namun demikian, hal ini masih ada kelemahannya. Karena untuk hibah wasiat ataupun wasiat atas harta peninggalan almarhum, ada maksimum yang boleh di wasiatkan; dimana berdasarkan hukum waris Islam, maksimum sebesar 1/3 dari seluruh harta peninggalan almarhum. Sedangkan berdasarkan Hukum waris perdata barat, pemberian wasiat tidak boleh melanggar hak mutlak ahli waris secara undang-undang (legitieme portie).
  2. Atau alternative lain, bimo menghibahkan harta berupa tanah atau bangunan kepada Lia, semasa bimo masih hidup. Jadi tanah dan/atau bangunan tersebut langsung di atas namakan ke Lia sebagai anak kandungnya.

Hal ini lebih mudah tentunya, karena tidak ada pembatasan tertentu. Namun demikian, harus dipertimbangkan kondisi bahwa jika Lia masih di bawah umur dan suatu saat Bimo ingin menjual tanah dan bangunan tersebut (dan selanjutnya beli di lokasi lain misalnya) atau mungkin bimo hendak menjaminkan tanah dan bangunan tersebut ke Bank untuk memperoleh fasilitas kredit dari Bank, maka pemberian hibah kepada Lia akan merepotkan bagi bimo, sebab harus mendapatkan ijin dari Pengadilan Negeri setempat.

Pembaca yang budiman, untuk prosedur tentang pengesahan perkawinan dengan cara pengajuan istbat nikah dan prosedur tentang pernikahan ulang, akan dibahas dalam artikel selanjutnya.

So, be there and stay tune *wink   :)

Did you like this? Share it:

Posted in Hibah, notariat, pertanahan, WarisComments (0)

Tags: , , , , , ,

Apakah Anak Dari Pernikahan Siri Berhak Mewaris?



Dewi menikah secara siri (di bawah tangan) dengan Dono dan dari pernikahan tersebut mereka memiliki seorang anak laki-laki bernama Doni yang berusia 3 tahun. Pada saat Dono dan Dewi menikah, Dono berstatus menikah dan memiliki istri bernama Dina, yang mana pernikahan Dono dan Dina dicatatkan di Kantor Urusan Agama dan pada saat itu Dono sudah memiliki 2 orang anak perempuan masing-masing berusia 8 tahun dan 10 tahun. Lima tahun kemudian Dono meninggal karena kecelakaan dan meninggalkan harta warisan berupa tanah seluas dua hektar dan 5 buah rumah. Dewi berusaha menuntut bagian warisan untuk anak laki-lakinya karena menurut pendapatnya Doni adalah anak kandung dari Dono jadi dia juga memiliki hak untuk mendapatkan warisan. Apakah anak pernikahan siri berhak mendapatkan warisan?

Kilas balik mengenai artikel nikah siri yang pernah diulas di dalam blog saya,yang dimaksud dengan nikah siri, yaitu pernikahan yang dilakukan oleh wali pihak perempuan dengan seorang laki-laki dan disaksikan oleh dua orang saksi, tetapi tidak dilaporkan atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 4 menyebutkanPerkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.”

Namun perkawinan tersebut harus dilaporkan dan dicatat di Kantor Urusan Agama atau di Catatan Sipil bagi yang bukan beragama Islam, mengapa?

UU No. 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 2 menyebutkan “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Begitu pula di dalam Pasal 5 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan:

(1) Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.

(2) Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah

sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No.22 Tahun 1946 jo Undang-undang No. 32 Tahun 1954.

Walaupun pernikahan siri dianggap sah secara agama Islam, yaitu adanya ijab dan Kabul serta wali nikah dan pengantin sudah cukup umur; namun perkawinan tersebut juga harus sah secara hukum Negara. Tanpa adanya pencatatan secara hukum Negara, maka anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut tidak dapat dibuktikan secara hokum merupakan anak sah dari ayahnya. Akibatnya, si anak hanya memiliki hubungan hukum dengan ibu yang melahirkannya.

Di dalam UU No. 1 tahun 1974 Pasal 42 menyebutkan bahwa “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah” dan Pasal 43 ayat (1) menyebutkan “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”.Ini juga dikuatkan di dalam Kompilasi Hukum Islam mengenai waris pasal 186 yang berbunyi ”Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya”. Oleh karena itu, dia hanya mewaris dari ibunya saja.

Lalu, apakah anak hasil pernikahan siri Dono dengan Dewi berhak mendapatkan warisan?

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, meskipun Doni adalah anak kandung Dono namun karena pernikahan Dono dan Dewi dilakukan secara siri (perkawinan antara seorang pria dan wanita yang dilakukan secara hukum Islam, namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama) maka Doni tidak memiliki hak waris.

Seperti yang saya ulas di dalam artikel terdahulu mengenai pernikahan siri, dalam hal ini lebih banyak ruginya terutama bagi pihak perempuan.

Mengapa?

Membahas tentang pernikahan siri mungkin akan berujung pada penjelasan akibat dari pernikahan itu sendiri dimana secara tegas dan jelas menyatakan tidak adanya kepastian hukum atas status serta hak si istri. Ini karena perkawinan tersebut tidak diakui oleh hukum negara, meskipun secara agama dianggap sah. Efek lain dari perkawinan siri tentu saja adalah masalah hak anak dari perkawinan tersebut. Jadi, sebelum mengambil keputusan untuk menikah secara siri ada baiknya pikirkan dahulu permasalahan yang akan muncul di kemudian hari, terutama mengenai hak anak.

BERSAMBUNG: “Bagaimana agar anak yang lahir dari perkawinan Siri bisa mendapatkan warisan dari ayah kandungnya?”

Did you like this? Share it:

Posted in notariat, pertanahan, WarisComments (0)

Tags: , , , , , , ,

Wasiat Lisan


Ibu Tuti (38 tahun) baru saja mendapat kabar dari keluarga mantan suaminya, bahwa Bowo (40tahun) – mantan suaminya tersebut, meninggal mendadak karena terkena serangan jantung.  Keluarga mantan suaminya memberitahukan bahwa semasa hidupnya Bowo pernah secara lisan  berpesan kepada ibunya, bahwa salah satu rumah yang dimilikinya akan diberikan kepada Ajeng, anak kandung Bowo, yang lahir dari hasil perkawinannya dengan ibu Tuti. Saat ini Ajeng masih berusia 11 tahun. Walaupun keluarga Bowo mengakui adanya wasiat yang diberikan oleh Bowo secara lisan melalui ibunya, namun Tuti merasa ragu, karena tidak ada bukti tertulis bahwa Bowo memang pernah mewasiatkan rumah tersebut kepada anak mereka.

Apakah amanah secara lisan dapat dijadikan wasiat?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan wasiat itu.

Apa yang dimaksud dengan wasiat?

Di dalampenjelasan pasal 49 ayat (c) UU No. 3 tahun 2006 tentang perubahan UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan agama yang dimaksud dengan wasiat adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.

Apa dasar hukum wasiat?

Di dalam hukum Islam, sumber hukum yang mengatur tentang wasiat adalah surat ke-2 (Al Baqarah) ayat 180 yang artinya:

“Diwajibkan atas kamu, apabila diantara seorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu, bapak, dan karib kerabatnya secara ma’uf (ini adalah) kewajiban orang-orang yang bertaqwa”.

Sedangkan menurut pasal 195 ayat 3 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa wasiat kepada ahli waris masih memungkinkan dengan syarat telah mendapat persetujuan dari ahli waris yang lainnya.

Apa syarat-syarat wasiat?

Di dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 195 disebutkan bahwa:

(1) Wasiat dilakukan secara lisan di hadapan 2 (dua) orang saksi, atau tertulis di hadapan 2 (dua) orangsaksi, atau di hadapanNotaris.

(2) Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya (maksimum) 1/3 (sepertiga) dari seluruh harta warisan; kecuali apabila semua ahliwaris menyetujui.

(3)  Wasiat kepada ahliwaris berlaku bila disetujui oleh semua ahliwaris.

(4) Pernyataan persetujuan pada ayat (2) dan (3) pasal ini dibuat secara lisan di hadapan 2 (dua) orang saksi atau tertulis di hadapan 2 (dua) orang saksi di hadapan Notaris.

Apa saja bentuk wasiat itu?

Wasiat secara umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), ada 4 macam bentuknya; yaitu:

1.  Wasiat rahasia (geheim)

yaitu wasiat yang pada saat pembuatannya harus dihadiri oleh 4 saksi, wasiat tidak harus ditulis tangan oleh (calon) pewaris sendiri namun harus ditandatangani oleh (calon) pewaris sendiri dan membuat pernyataan bahwa kertas/ sampul itu berisi wasiatnya. Notaris membuat akta penjelasan (Acta Superscripties) pada bagian luar wasiat atau sampul wasiat yang tersegel (Pasal 940 ayat 2 BW). Wasiat yang dibuat tidak dapat ditarik sendiri, artinya apabila suatu ketika wasiat rahasia akan dibatalkan, maka harus dibuat wasiat umum.

2.  Wasiat umum (openbaar)

yaitu wasiat yang dibuat di hadapan notaris dan dua saksi sesuai dengan ketentuan formil dari sebuah akta otentik. (Pasal 938 BW). Oleh Notaris, wasiat tersebut kemudian dilaporkan pembuatannya ke pusat daftar wasiat di Kementrian Hukum dan HAM RI.  Sehingga pada waktu pewaris meninggal dunia, tercatat bahwa ada warisan atas nama pewaris tersebut.

3.  Wasiat ditulis sendiri (Olografis)

yaitu wasiat yang seluruhnya ditulis oleh (calon) pewaris sendiri dan ditanda-tangani oleh pewaris tersebut (ps. 932 ayat 1 BW). Notaris membuat akta penyimpanan (Acta van Depot) dibagian bawah wasiat atau pada kertas lain (Pasal 932 ayat 3 BW). Wasiat yang dibuat bisa ditarik kembali oleh (calon) pewaris.

4.  Wasiat Darurat (Pasal 946, 947, 948 BW)

yaitu wasiat yang dibuat oleh tentara (dalam keadaan perang), orang yang dalam pelayaran, orang yang dalam karantina karena penyakit menular, dsb.

Wasiat ini dibuat dihadapan atasannya, karena si calon pewaris dalam keadaan sakratul maut atau akan meninggal dunia. Namun demikian, wasiat ini sekarang sudah tidak dipakai lagi.

Apakah wasiat lisan yang disampaikan Bowo sah?

Sebenarnya dalam hal ini wasiat secara lisan yang pernah dilakukan oleh Bowo sah, asalkan pada saat dilakukan ada minimal 2 (dua) orang saksi dan saksi-saksi tersebut berikut seluruh ahli waris yang lain beritikad baik untuk melaksanakan wasiat tersebut.

Bagaimana dengan hak Ajeng sebagai anak kandung sah dari Bowo yang masih di bawah umur (belum dewasa)?

Sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam pasal 184 disebutkan:

“bagian ahli waris yang belum dewasa atau tidak mampu melaksanakan hak dan kewajibannya, maka baginya diangkat wali berdasarkan keputusan Hakim atas usul anggota keluarga”.

Di dalam hal ini karena Ajeng masih berada di bawah umur, dan hak perwaliannya jatuh kepada ibunya,  maka Ibu Tuti selaku ibu kandungnya dapat mengajukan permohonan sebagai wali ahli waris ke Pengadilan Agama.

Apabila putusan Pengadilan Agama mengabulkan permohonan Tuti, makaTuti berhak menjadi wali bagi Ajeng.

Namun dalam hal ini karena wasiat Bowo tidak dibuat di dalam secara tertulis maka rumah yang diberikan kepada Ajeng tidak bisa langsung balik nama dengan menggunakan nama orang yang ditunjuk dalam wasiat (dalam hal ini Ajeng) melainkan tetap harus ditempuh dengan jalan “turun waris” biasa, yaitu dilakukan balik nama ke seluruh ahli waris yang ada terlebih dahulu, selanjutnya, atas itikad baik dari para ahli waris tersebut, baru dibuatkan akta pelepasan hak atau dalam dengan membuat akta Pembagian Hak Bersama ke salah satu ahli waris yang ditunjuk(Ajeng) dalam wasiat lisan tersebut.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) tersebut dibuat secara otentik di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang.

Melihat permasalahan di atas ada baiknya kita secara sadar para calon pewaris membuatkan wasiat secara tertulis dan dibuatkan akta oleh notaris supaya memiliki kekuatan hukum. Banyak masalah wasiat lisan yang akhirnya menjadi perselisihan keluarga, karena wasiat lisan tidak memiliki kekuatan hukum dan para ahli waris tidak setuju terhadap wasiat lisan tersebut .

(BERSAMBUNG: “APAKAH ANAK YANG LAHIR DARI KAWIN SIRI BERHAK MEWARIS?”)

Did you like this? Share it:

Posted in Hibah, Pembagian Hak Bersama, Perjanjian / Kontrak, pertanahan, WarisComments (0)

Tags: , , , ,

BPHTB Waris Atas Tanah Yang Sudah Berakhir Jangka Waktu Haknya


Perlu dicermati terutama bagi para praktisi di bidang pertanahan, bahwa perhitungan BPHTB waris atas tanah-tanah yang sudah berakhir jangka waktu haknya berbeda dengan perhitungan BPHTB waris dalam hal jangka waktu hak atas tanah tersebut masih berlaku.

Contohnya begini:

Fauziah, Gandhi, Handy  (selaku para ahli waris) menerima warisan dari Amir berupa sebidang tanah yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). Dalam sertifikat HGB tersebut, tertulis bahwa jangka waktu HGB berakhir th 2008. Karena mereka tidak mengerti mengenai jangka waktu hak atas tanah, mereka baru mengajukan permohonan perpanjangan hak atas tanah setelah jangka waktu hak tersebut lewat 2 tahun, yaitu pada tahun 2010. Pada saat melakukan perpanjangan HGB nya, ahli waris yang semula hanya diwajibkan untuk membayar BPHTB waris dengan perhitungan sebagaimana tersebut di atas { (NJOP – NJOPTKP)  x  5%}  x  50%

Melainkan menggunakan rumus BHPTB sebagaimana hal nya jual beli biasa, yaitu:

{ (NJOP -  Rp. 60jt) x   5%

Mengapa demikian?

Jadi begini, pada dasarnya kita harus kembali kepada konsep hukum tanah mengenai hak atas tanah; dimana Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha ataupun Hak Pakai yang memiliki jangka waktu tertentu pada dasarnya merupakan tanah Negara yang diberikan kepada seseorang dengan suatu jangka waktu terbatas.  Oleh karena itu, apabila jangka waktu hak atas tanah tersebut habis (telah lewat) , sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 40/19996  maka proses yang diajukan oleh para ahli waris di atas (Fauziah, Ghandy dan Handy tersebut) bukanlah perpanjangan hak; melainkan permohonan hak atas tanah yang baru. Walaupun tentu saja ahli waris tersebut memiliki hak preference (hak istimewa yang didahulukan) untuk mengajukan permohonan hak atas tanah dimaksud dibandingkan dengan pihak yang bukan ahli waris. Oleh karena itu, perhitungan pajak yang dikenakan tidak menggunakan rumus perhitungan BPHTB waris.  Mengenai perhitungan pajak tersebut juga ditegaskan dalam Surat Direktur Jendral Pajak No. S-458/PJ.331/2005 tanggal 1 Juni 2005 tentang Penegasan Saat Terhutang nya BPHTB, khususnya point 2 nya, yang menyatakan bahwa:

“dalam hal jangka waktu perolehan hak guna bangunan telah berakhir, maka status tanah menjadi tanah milik Negara sampai dengan diberikannya hak baru lagi.”

Oleh karena itu, perlakuan pajaknya tidak mengikuti ketentuan mengenai BPHTB waris, melainkan menggunakan rumus perhitungan BPHTB permohonan hak baru, yang perhitungannya sebagaimana halnya biasa seperti halnya jual beli.

*********

Did you like this? Share it:

Posted in pertanahanComments (0)

Tags: , , , ,

BPHTB Waris Atas Tanah dan Bangunan


“Saya tidak terima… saya akan menuntut kantor pajak” demikian kata Bp. A dengan penuh emosi. “Ini tanah warisan dari orang tua saya. Saya tidak membeli tanah tersebut, kenapa saya harus dikenakan pajak sedemikian besarnya?”  Bp. A merasa gundah, karena setelah ibu kandungnya meninggal dunia dan mewariskan sebidang tanah yang sangat luas dan terletak di dalam kota, yang memiliki nilai sangat tinggi.  Bp. A yang bekerja sebagai wiraswasta kecil harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau yang lebih dikenal dengan istilah pajak waris, untuk nilai yang demikian besar. Bp. A bingung sekali darimana dia harus membayar pajak waris tersebut?

Apa itu sebenarnya BPHTB waris?  BPHTB waris adalah pengenaan pajak kepada para ahli waris, sehubungan dengan peralihan hak atas tanah dan bangunan dari pewaris kepada ahli warisnya. Rumus umum, perhitungan BPHTB waris atas tanah dan bangunan adalah sebagai berikut:

A, B, C, dan D adalah para ahli waris dari Pewaris (P). Mereka mewarisi sebidang tanah yang terletak di Manggarai – Jakarta seluas 300-M2. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2010 yang tercantum dalam surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Banngunan (SPPT PBB) adalah sebesar Rp. 800jt.  Nilai tidak kena pajak untuk Jakarta adalah sebesar Rp. Simulasi perhitungan BPHTB waris yang harus di bayar oleh para ahli waris adalah:

{ (NJOP  -  Rp.300jt)  x 5%}   x  50%

{ (Rp. 800jt – Rp. 300jt)  x 5%}  x  50%  = Rp. 12.500.000,–

Jadi BPHTB waris yang harus di bayar oleh para ahli waris adalah sebesar Rp. 12.500.000,–

Kapan BPTHB tersebut harus dibayar?

Pembayaran BPHTB waris tersebut seharusnya dibayar pada saat warisan terbuka atau dalam arti harafiahnya, pada saat terjadinya peralihan hak atas tanah dimaksud. Mengenai saat peralihan hak atas tanah ini, apabila kita mengacu pada hukum waris, maka saat beralihnya hak atas tanah tersebut adalah pada saat Pewaris meninggal dunia. Sehingga perhitungan pajaknya pun seharusnya menggunakan perhitungan pada tahun Pewaris tersebut meninggal dunia. Namun demikian, karena tidak seluruh hak atas tanah tersebut langsung dibalik nama, atau juga karena masyarakat banyak yang tidak mengerti bahwa dalam setiap pewarisan diharuskan membayarkan BPHTB waris,  maka biasanya pajak waris dibayarkan pada saat bersamaan dengan penjualan Tanah dan Bangunan tersebut kepada pihak lain, atau pada saat perpanjangan atau peningkatan status hak atas tanah dimaksud. Baru pada saat itulah ahli waris membayar BPHTB warisnya. Sebab, apabila BPHTB waris tersebut tidak dibayarkan terlebih dahulu, maka balik nama waris tidak bisa dilakukan.

(Bersambung ke: “BPHTB Waris atas Tanah yang sudah berakhir jangka waktu haknya”

Did you like this? Share it:

Posted in pertanahanComments (1)



This movie requires Flash Player 9

Shopping Cart

Your shopping cart is empty
Visit the shop

Follow irmadevitacom


Kategori


Untuk berlangganan artikel kami silahkan klik dibawah ini