Take a fresh look at your lifestyle.

Buyback Saham Berdasakan UUPT No. 40/2007

9,689

time_money.jpgYang dimaksud dengan buyback saham adalah: pembelian kembali saham-saham yang telah diterbitkan oleh suatu Perseroan dan dimiliki oleh Perseroan untuk jangka waktu tertentu, maksimum selama 3 tahun. Pada dasarnya buyback saham merupakan bentuk tanggung jawab dari Perseroan yang dilakukan oleh Perseroan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan atas modal dan kekayaan Perseroan.

Buyback saham dapat dilakukan oleh Perseroan apabila terjadi suatu keadaan dimana terdapat sejumlah saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, namun saham tersebut dalam status idle. Artinya tidak dimiliki atau dibeli oleh siapapun untuk jangka waktu tertentu. Kemudian, untuk mengamankan modal dan kekayaan Perseroan, maka saham tersebut akhirnya dibeli kembali oleh Perseroan. Karena apabila tidak dibeli kembali oleh Perseroan, maka harus dilakukan koreksi atau penurunan dari total nonimal modal disetor dan modal ditempatkan Perseroan.

Ok, ilustrasi secara konkrit begini:
PT. Majuterus Pantangmundur (Perseroan) memiliki modal dasar Rp. 100jt Dari modal dasar tersebut, telah ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp. 50jt oleh para pendiri, masing-masing:
Amir sebesar Rp. 20jt
Budi sebesar Rp. 10jt
Cahyo sebesar Rp. 20jt
Suatu saat, Budi ingin keluar dari Perseroan tersebut, dengan alternatif:
Kondisi I:
Dia menawarkan sahamnya kepada Amir atau Cahyo. Namun, setelah lewat 14 hari, keduanya tidak mau beli saham tersebut. Kemudian ditawarkan ke karyawan atau pihak luar. Sampai jangka waktunya lewat, tidak ada yang beli juga.

Atau kondisi II:
Budi tidak setuju dengan kondisi PT, dan keluar begitu saja dari PT tanpa penawaran lebih dulu

Akhirnya Perseroan lah yang membeli kembali (buyback) saham Budi. Dengan demikian, maka susunan pemegang sahamnya berubah menjadi:
Amir sebesar Rp. 20jt
Cahyo sebesar Rp. 20jt
Perseroan sebesar Rp. 10jt

Apabila tidak dibeli oleh Perseroan, maka Perseroan harus menurunkan modal disetornya dari semula Rp. 50jt, menjadi Rp. 40jt karena keluarnya Budi. Oleh karena itu, maka biasanya, untuk menjaga agar modal dan kekayaan Perseroan tidak perlu diturunkan, maka Perseroan mengambil langkah buyback saham tersebut.

Namun, terdapat beberapa ketentuan bagi Perseroan untuk dapat melaksanakan buyback saham dimaksud, yaitu:
1. Penguasaan saham yang di buyback oleh perseroan maksimal hanya 3 (tiga) tahun
2. Harus didahului dengan keputusan RUPS untuk menyerahkan kewenangan kepada
Dewan Komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS untuk pembelian
kembali saham atau pengalihannya lebih lanjut dibatasi hanya untuk jangka waktu
paling lama 1 (satu) tahun.

Hal khusus lainnya dalam saham yang di buyback tidak memiliki hak suara dalam RUPS dan juga ditegaskan tidak berhak mendapat pembagian dividen (pasal 40). Jadi, dalam pelaksanaan RUPS, jika terjadi voting maka jumlah suara yang dihitung hanyalah quorum dari saham Amir dan saham Cahyo.

********

6 Comments
  1. gokmauli sitanggang says

    Selamat pagi Ibu Irma,

    Ibu, boleh kah saya bertanya,
    apakah dampak hukum apabila suatu Perusahaan (PT),belum melengkapi ketentuan yg diatur dalam UU PT yang baru,UU/40/2007…? (dalam hal ini,perusahaan hanya mengikuti ketentuan dalam UU PT no.1 tahun 1995)
    Terima kasih Ibu,

    Salam hormat,
    Uli Sitanggang

    JAWAB:
    Pak Uli, UUPT No. 40/2007 berlaku sejak tanggal diundangkannya, yaitu tanggal 16 Agustus 2007, dengan demikian, walaupun anggaran dasar suatu PT belum diubah, secara otomatis tetap tunduk pada UUPT yang baru. Namun berdasakan pasal 157 ayat 3 UUPT, jika tidak disesuaikan (mengikuti ketentuan UUPT baru), maka PT tsb dapat dibubarkan melalui Pengadilan atas permintaan pihak ketiga. salam hangat

  2. Herywan Arifin says

    dalam praktek bisnis, tidak semudah itu. Banyak kreditur memberikan pinjaman kepada PT (debitur) karena alasan adanya “tokoh” yang menjadi pemegang saham PT tersebut, bisa jadi kreditur mempersyaratkan adanya jaminan tambahan berupa personal guarantee dari “tokoh” tersebut.

    Saya tidak sependapat bahwa buyback tersebut murni bertujuan untuk “menyelamatkan” harga saham, dalam praktek PT go public, inilah yang sering dimanfaatkan sebagai modus insider trading, dimana perseroan bisa membeli kembali saham dalam value yang di inginkan, maka untuk hal ini disamping harus memenuhi mekanisme UU PT, perseroan type ini juga harus mendapat persetujuan dari Bapepam

    JAWAB:
    terima kasih informasi tambahannya pak herywan. Seperti yang bpk sebutkan, dalam hal PT memiliki kewajiban terhadap kreditur atau masyarakat, maka setiap perubahan pemegang saham (terutama penurunan modal dasar/disetor maupun nominal saham sampai dengan perubahan anggaran dasar lain) harus dengan persetujuan dari krediturnya dan utk PT go public harus dengan persetujuan bapepam. Salam hangat,

  3. kiky says

    first, salut u ibu…ok bgt webnya. Sy minta info ttg prosedur&syarat jd notaris?&PPAT.Sy br aja dftr S2 notaris,’couse sy pgn bgt jd notaris, syukur2 bisa berhasil kyk ibu.Cuman info sy msh blm lengkap jd tlg bagi2 info ya bu ttg magang (kpn bs mulai&brp lama yg dibutuhkan),perizinan,penempataan (dgr2 biaya izin&penempatan mahal ya.berdasarkan apa penempatannya?),waktu yg dibutuhkan,perkiraan biaya,dll dech ttg kenotaritan.Ada tdk panduan ttg itu?

    thanks before ya bu…

    qq

  4. Partogu Lumban Toruan says

    Selamat siang Ibu Irma,

    Menarik juga membaca artikel mengenai buy back yang ditulis oleh Ibu. Saya mau bertanya sedikit kepada Ibu. Apa formula buy back? Mengingat didalam penjelasan pasal 37 ayat (1) butir b, tidak ditulis mengenai formula mengenai buy back yang dimaksud dalam pasal tersebut. Terima kasih sebelumnya.

  5. lenny says

    terima kasih buat artikelnya ya bu, tapi ada yng mau saya tnyakan yaitu bagaimana tanggung jwab direksi terhadap buy back saham?tks be4

  6. Leo says

    untuk artikel ttg buyback, saya sangat tertarik sekali..
    namun saya penasaran dengan dampak dari buyback, khususnya Bagaimana perlakuan akuntansi? dan Apa dampak terhadap laporan keuangan..?

    mohon penjelasannya dari Bu Irma..
    Terima kasih..

Leave A Reply

Your email address will not be published.