Jika pertanyaannya demikian, maka jawabannya adalah: bisa saja. Mengapa tidak? CV boleh didirikan oleh suami isteri, namun tentu saja dengan satu syarat yaitu: harus ada orang lain yang masuk sebagai persero dalam CV tersebut.
Mengapa demikian? Karena pada dasarnya CV merupakan kumpulan dari orang-orang yang disebut sebagai “sekutu” atau “persero”. Jadi dalam suatu CV harus terdiri dari beberapa orang atau beberapa sekutu; sedangkan suami isteri dianggap sebagai 1 orang, karena merupakan 1 harta saja. Hal ini mengacu pada pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa sejak dilangsungkannya perkawinan, maka terjadilah percampuran harta di antara suami/isteri tersebut. Pengecualian atas hal tersebut adalah: jika sebelum perkawinan dilangsungkan telah dibuat suatu Perjanjian Kawin. Mengenai perjanjian kawin ini akan dibahas dalam sub bab tersendiri.
Nah, sekarang bagaimana dengan para sekutu yang pada waktu pendirian CV mereka masih berstatus berpacaran, kemudian mereka menikah? Jika keadaannya demikian, maka sesaat sebelum dilangsungkannya pernikahan di antara keduanya, maka harus ada sekutu baru yang masuk. Bagaimana jika terjadi hal yang demikian? para sekutu dalam CV tersebut tinggal mengajukan ke notaries untuk membuat akta perubahan atas akta pendirian CV dimaksud, dan mendaftarkan perubahan tersebut pada Pengadilan Negeri yang berwenang.
*****
ibu irma..yg ingin saya tanyakan berapa biaya untuk perubahan AD cv?terima kasih..
jawab :
untuk biaya relatif bu/bapak..
Ibu Irma saya ingin bertanya, bagaimana halnya jika CV didirikan oleh Ayah dan anak? Ayah sebagai persero komanditer dan anak sebagai persero aktif, bisakah seperti itu? Terima kasih…
Jawab:
Bisa mbak Rani, asalkan anak tersebut sudah dewasa (berusia diatas 18 tahun).
ibu irma saya mau menanyakan bagaimana jika cv didirikan oleh suami istri saja? trs misal harus ada sekutu tapi anak kandung yang blm punya ktp karena masih kecil
jawab :
Jika anda ingin CV didirikan oleh suami istri saja, maka syaratnya mereka berdua harus membuat perjanjian pisah harta, karena apabila harta antara suami dengan istri tidak dipisah, pada saat nanti terjadi kerugian ataupun pailit yang menyebabkan CV harus mengganti semua kerugian yang dideritanya, maka dalam hal ini sekutu komplementerlah yang harus mengganti kerugian tersebut sampai kepada harta pribadi. Berarti harta pribadi suami istri itulah yang dijadikan sebagai pembayar kerugian CV tersebut.
Mengenai anak yang masih dibawah umur, dia masih menjadi tanggungan dari orangtua, berarti hartanyapun masih bercampur dengan orangtua. Jadi sama saja, kesemua hartanya bercampur.
demikian.