Firma adalah suatu bentuk persekutuan yang diatur dalam Bab III Bagian I Buku I KUHD. Sebagaimana halnya dengan Maatschap dan CV, maka firma juga harus didirikan oleh minimal 2 orang atau lebih. Firma adalah bentuk umum dari CV, karena dalam firma tidak ada pembatasan mengenai haruus adanya minimal 1 orang Persero aktif dan 1 orang Persero Pasif (komanditer). Jadi, bisa dikatakan bahwa seluruh persero/sekutu dalam firma adalah persero pengurus dan berhak untuk melakukan perbuatan hukum keluar mewakili Firma, kecuali ditetapkan lain dalam anggaran dasarnya.
Keunikan dari Firma dan membedakan dari bentuk Maatschap dan CV adalah: Nama Bersama. Para Persero dalam firma bersekutu untuk mendirikan suatu usaha, dengan menggunakan nama yang akan mereka sandang bersama-sama. Contohnya adalah: “Richard and Sons”
Semua persero dalam Firma memiliki kedudukan yang sama dan sama-sama berwenang untuk melakukan perbuatan hukum keluar, sepanjang kewenangannya tidak dibatasi dalam anggaran dasarnya.
Berdasarkan pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, masing-masing sekutu tersebut berkewajiban untuk menanggung seluruh perbuatan hukum yang dilakukan oleh sekutu lainnya secara tanggung renteng. Tanggung renteng tersebut tidak terbatas hanya pada harta kekayaan dari para persero yang di kontribusikan (di inbreng) ke dalam Firma, melainkan juga termasuk harta pribadinya yang berada di luar persekutuan. Maksudnya bagaimana sih?
Jadi begini:
Joko, Koko dan Lintang tiga orang bersaudara kandung memutuskan untuk mendirikan suatu Firma untuk menjalankan usaha di bidang penyewaan bis malam yang diberi nama: Firma Joko Bersaudara yang di singkat menjadi “Fa Joko Bersaudara”. Dalam menjalankan transaksi bisnisnya, Joko meminjam uang pada Machmud sejumlah Rp. 100jt. Pada saat waktu untuk mengembalikan uang tersebut tiba, Machmud datang menagih hutang tersebut kepada Arief. Tapi pada waktu di tagih, Joko sedang berada di Yogyakarta. Oleh karena itu, walaupun yang berhutang adalah Joko, maka Machmud dapat menagihkan pembayaran atas piutangnya tersebut kepada Koko atau pun Lintang, masing-masing untuk jumlah yang sama besarnya, yaitu sebesar Rp. 100jt. Jika uang kas dalam Firma tersebut hanya Rp. 50jt, maka Koko atau Lintang berkewajiban untuk “menalangi” sisanya dari uang pribadinya. Diantara Joko, Koko, Lintang tersebut nantinya akan dibuatkan perhitungan berdasarkan kesepakatan.
Demikian pula jika Firma tersebut bangkrut dan tidak cukup untuk membayar hutang-hutang Firma, maka Joko, Koko dan Lintang harus membayarkan hutang-hutang tersebut dari uang pribadinya masing-masing tanpa adanya suatu pembatasan tertentu.
Melihat resiko dan konsekwensi tersebut, maka biasanya Firma didirikan oleh orang-orang yang memiliki hubungan keluarga atau merupakan suatu usaha keluarga. Walaupun tentu saja tidak tertutup kemungkinan pendirian Firma oleh orang-orang yang sama sekali berbeda.
Pendirian Firma ini juga sering digunakan untuk bentuk Firma Hukum.
Tata cara pendirian dan pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pendirian suatu Firma, adalah sama seperti halnya CV. Yaitu biasanya didirikan dengan menggunakan akta Notaris, dan kemudian di daftarkan di Pengadilan Negeri setempat letak domisili hukum Firma tersebut.
******
helo mbak….. makasih ya mba atas tulisanya saya senang sekali membaca karana tidak berteletele semoga saya bisa ketemu langsung dengan mbak.dan konsultasi. jangan pernah berhenti ya mbak… GBU