Take a fresh look at your lifestyle.

SISMINBAKUM, RIWAYATMU KINI….

1,909

Setelah terjadi gonjang gajing dan melalui pemeriksaan intensif selama berbulan-bulan, akhirnya, Direktur Utama PT. Sarana Rekatama Dinamika (SRD) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 400 Milyar. SRD selama ini bertindak selaku operator dari Sitem Administrasi Badan Hukum (SISMINBAKUM), yang merupakan produk andalan Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia RI (Depkumham) untuk meng-administrasikan persetujuan, pemberitahuan dan pelaporan dari seluruh PT yang ada di Indonesia.

Sejak dinyatakan sebagai tersangka dan di segelnya seluruh asset SRD pada Depkumham oleh Kejaksaan pada awal Januari lalu, seluruh kegiatan SISMINBAKUM otomatis beku. Artinya, sejak saat itu, Notaris seluruh Indonesia tidak dapat mengakses situs http://www. sisminbakum.com atau pun http://www.sisminbakum.go.id. guna melakukan pengecekan nama, pengisian data FIAN, bahkan untuk sekedar melihat status dari berkas yang sudah di entry sebelumnya ke dalam SISMINBAKUM tersebut.

Ada apa gerangan? Pada cuplikan berita sore di TV 7 tanggal 7 Januari 2008 kemarin, ditayangkan berita cuplikan wawancara pada pengacara SRD, yaitu Hotman Paris, SH, yang menyatakan: “Apakah pihak kejaksaan tidak memperhitungkan akibat dari penyegelan asset SRD tersebut? Padahal SISMINBAKUM tersebut melayani kepentingan publik. Seluruh PT di Indonesia akan terhambat prosesnya”.

Sebenarnya, apakah penyegelan oleh Kejaksaan tersebut termasuk juga penyegelan atas SISMINBAKUM nya? Tentu saja tidak. Karena yang disegel oleh Kejaksaan adalah ruangan kantor termasuk peralatannya, serta perangkat kerasnya. Tidak dapat di akses nya SISMINBAKUM oleh para notaris diakibatkan oleh pemboikotan dari pihak SRD yang menuntut agar Direktur Utamanya dibebaskan dari segala tuduhan. Sepanjang Direktur Utama SRD masih di tahan, maka SRD akan mencabut seluruh akses dan mematikan seluruh jaringan yang ada.

Para Notaris di seluruh Indonesia menjadi gelisah, dan kesal dengan kondisi tersebut. Karena semua berkas yang sudah terlanjur ditanda-tangani tidak bisa diajukan permohonan persetujuan dan pemberitahuannya, padahal berdasarkan UU No. 40/2007, semua berkas tersebut ada jangka waktu berakhirnya. Kegelisahan para Notaris bisa dipahami, karena Notaris lah terkena dampak langsung dengan terhentinya akses SISMINBAKUM tersebut. Karena, semua akta pendirian dan perubahan PT bisa menjadi karena lewat waktu dan terpaksa harus tanda-tangan ulang; sedangkan untuk menghadirkan para pemegang saham tidak mudah. Hal tersebut juga menambah PR yang cukup rumit, jika pemegang saham yang bersangkutan sudah tidak kooperatif atau tidak mau lagi untuk datang guna menanda-tangani akta RUPS yang baru.

Pada prakteknya, sejak tanggal 5 Januari 2009 lalu memang seluruh akses online sudah tidak berfungsi. Namun, pendaftaran masih bisa dilakukan secara langsung (manual) dengan memasukkan berkas untuk PT yang sudah memperoleh status Tidak Keberatan Menteri (TKM). Demikian juga untuk PT yang tinggal menunggu proses SK. Hal ini dikarenakan masih berfungsinya Intranet, atau saluran komunikasi intern Depkumham. Namun, sejak hari ini (tanggal 8 Januari 2009), kondisinya semakin memburuk. Karena, bahkan untuk memasukkan berkas saja sudah tidak bisa lagi, karena Intranet pun juga sudah dimatikan. Di loket-loket penerimaan berkas, para petugasnya juga menjawab, tidak mampu berbuat apa-apa, karena sudah tidak berfungsinya sama sekali sistem administrasi on line. Namun, untuk kembali menyesuaiakan lagi ke sistem manual, masih perlu waktu yang cukup lama. Salah satu petugas menyarankan secara informal, bahwa untuk mengakses SISMINBAKUM jangan melalui http://www.sisminbakum.com, tapi melalui http://www.sisminbakum.co.id . Karena terkadang melalui alamat tersebut masih bisa di akses (walaupun sekarang akhirnya ternyata tidak juga demikian).

Menanggapi kacaunya sistem pendaftaran permohonan persetujuan dan pemberitahuan/pelaporan PT tersebut, pihak kejaksaan dan Depkumham meminta maaf kepada para Notaris. Permintaan maaf ini sehubungan dengan keadaan yang menyebabkan pekerjaan para Notaris menjadi terhambat, dan berjanji untuk segera menciptakan sistem yang dapat serupa dengan milik SRD, dan diupayakan akan selesai pada pertengahan tahun ini. Walaupun, pihak SRD mengklaim bahwa apapun bentuknya, selama masih menggunakan alur yang sama, masih masuk dalam ranah PATEN (Hak Milik Kekayaan Intelektual) dari SRD.

Bagaimana dengan nasib PT yang akan melakukan penyesuaian ataukah pendirian PT baru jika harus menunggu sampai pertengahan Tahun? Apakah nanti pada pertengahan tahun pasti akan jadi sistem tandingan seperti SISMINBAKUM? Wallahualam bisawab. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.

**********

9 Comments
  1. Iqbal says

    Assalamu’alaikum Bu Irma. Saya Iqbal 🙂

    Susah juga ya. Mudah2an sistem barunya bisa cepat selesai

  2. Ferry Indra B says

    Ass..wr.wb. Bu Irma
    Sebaiknya pengelolaan Sisminbakum dikelola oleh Departemen Hukum dan HAM bekerjasama dengan Organisasi. Sedangkan Swasta cukup sebagai konsultan saja (untuk Software & perangkatnya)

  3. Ryan Bayu Candra says

    – Iya nih bu, kita jadi susah nih.. duh..

  4. Ryan Bayu Candra says

    – Kalo ada yang mau buat akta, dibuatkan saja bu, karena batas exp akta tidak berlaku untuk sementara ini, karena SISMINBAKUM nya offline ..

  5. prien says

    saya sudah ke dphum bu belum ada berita bahkan manual pun tidakbisa

  6. prien says

    saya sudah ke deprt manual pun tidak bisa

  7. hagar says

    hallo bu irma…
    bu, sisminbakumnya koq masih gak bisa diakses ya..? gak bisa login.. apa karena sistemnya belum maksimal? sampai kapan terus begitu?

  8. linda says

    tadi sore bisa diakses, mlm ini nggak bisa lagi, kita kayak kucing-kucingan nich. buat temen-temen mungkin kita tetap hrs bersabar dulu yuk pusing together …salam buat ana,ani, tyas, lely…

  9. ninuk says

    Ass. saya akan membuat akta penyesuaian uu th.2007, namun nama PT. yang bersangkutan sedang dalam pemesanan nama Notaris lain bagaimana bila Notaris terdahulu tidak dapat memproses akta tersebut???? apa yang harus saya lakukan ?

Leave A Reply

Your email address will not be published.