Konsep gadai pada skema pembiayaan syariah pada dasarnya hampir sama dengan konsep gadai yang berlaku di masyarakat hukum adat sejak jaman dahulu kala. Dalam gadai, Debitur memperoleh sejumlah uang dari Kreditur. selaku pihak pemilik barang menyerahkan barang miliknya kepada seseorang yang nantinya akan bertindak selaku penerima gadai.
Di dalam gadai berdasarkan prinsip hukum positif yang banyak dipengaruhi oleh hukum adat, jenis barang yang digadaikan pun bisa berbagai macam bentuknya, bisa saham, kendaraan bermotor, emas, mesin-mesin dan bahkan tanah pertanian. Gadai tanah dalam hukum adat yang diadopsi dalam Hukum Pertanahan nasional contohnya sebagai berikut:
Yenni memiliki kebun sayuran organic yang sangat produktif seluas 1 hektar. Kebun tersebut digadaikannya kepada Syafira selama 7 tahun. Selama jangka waktu gadai tersebut, Syafira berhak untuk mengolah kebun tersebut dan mengambil hasil/panen dari olahannya. Setelah jangka waktu gadai berakhir, kebun tersebut akan kembali Yenni. Namun demikian, selama masa gadai tersebut dan selama Syafira masih mengambil manfaat atas sawah dimaksud, maka Syafira berkewajiban untuk menanggung biaya perawatan, seperti pemupukan, pembibitan, dan biaya-biaya lain yang terkait.
Hal ini sesuai dengan FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 yang mengutip dari Hadits Nabi riwayat Jama’ah, kecuali Muslim dan al-Nasa’i, Nabi s.a.w. bersabda:
“Tunggangan (kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan binatang ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Orang yang menggunakan kendaraan dan memerah susu tersebut wajib menanggung biaya perawatan dan pemeliharaan.”
(Bersambung ke: “Jenis-Jenis Rahn” dan “Akad Rahn“)
[…] prinsip syariah, gadai dikenal dengan istilah RAHN. Rahn yang diatur menurut Prinsip Syariah, dibedakan atas 2 macam, […]