#WACANA DALAM MENYIKAPI KASUS MESUJI, SUMATERA SELATAN DAN BIMA)
Baru-baru ini kita dikejutkan oleh berita tragedi kemanusiaan yang terjadi di Mesuji, Lampung dan Sumatera Selatan. Bahkan tragedi ini berulang di Bima pada 24 Desember 2011. Seperti yang dikutip di dalam artikel “Konsorsium Pembaruan Agraria”, Insiden berdarah ini terjadi bermula dari aksi warga di Pelabuhan Sape, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Dalam aksinya, mereka menuntut Bupati Bima, Ferry Zulkarnain, mencabut izin eksplorasi pertambangan emas PT Sumber Mineral Nusantara (SMN), sebuah perusahaan yang mendapat konsesi tanah seluas 24.980 hektare. Warga khawatir, eksplorasi tambang emas di atas tanah masyarakat itu akan mengganggu mata pencaharian mereka.
Sebenarnya apa yang menjadi pokok permasalahan di dalam konflik agraria itu?
Akar permasalahan yang terjadi baik di Mesuji, Sumatera Selatan maupun di Bima adalah LAHAN/TANAH. Menurut Direktur Program Imparsial Al Araf, di dalam Koran Lampung, ada sekitar 1.000 konflik agraria yang berpotensi muncul. Wilayah konflik akibat tambang dan perkebunan tersebar merata di seluruh pelosok negeri.
Apa solusi yang tepat untuk mengatasi masalah ini?
Banyak pihak yang mendesak agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan reformasi agraria dan pengelolaan sumber daya alam. Direktur Program Imparsial, Al Araf menilai pembaharuan dan reformasi agraria bisa menjadi jalan keluar konflik kekerasan di dalam sektor agraria tersebut. Menurut Al Araf di dalam detikcom, konflik dan kekerasan dalam sektor agraria seperti di Mesuji dan Bima akan terus berlangsung sepanjang pembaharuan agraria dan reformasi agraria yang menjadi mandat TAP MPR No 9 tahun 2001 tidak dijalankan pemerintah.
Dewan Perwakilan Daerah juga mendesak pemerintah agar menata kembali kebijakan reformasi agraria. Ketua DPD Irman Gusman di dalam Kompas.com mengatakan kebijakan tersebut harus berpihak kepada petani dan kelompok tani harus diterapkan secara sistematis. Irman mengungkapkan, pada masa Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I, sebenarnya telah dirancang program land reform yang meliputi lahan seluas 1,8 juta hektar.
Namun menurutnya, program tersebut hingga saat ini belum terdengar lagi perkembangannya. Menurutnya, hal ini sangat penting dan sangat perlu untuk menata kembali keagrariaan yang berkeadilan dan mengayomi rakyat, bukan segelintir pihak dan pemilik modal.
Bagaimana tanggapan Presiden SBY menyikapi desakan tersebut?
Sebagaimana yang di ulas di dalam artikel Kontan online, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di dalam pidato pengantar sidang kabinet meminta proses pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Reforma Agraria segera dirampungkan. Tujuannya tak lain untuk memastikan keadilan menyangkut pertanahan untuk rakyat. Menurutnya RPP ini penting karena menyangkut soal akses tanah kepada rakyat, termasuk kepemilikan tanah. Hal ini untuk memastikan keadilan dan pemerataan pembangunan. Penekanan untuk segera merampungkan RPP Reforma Agraria menyusul setelah disahkannya Undang-Undang Pengadaan tanah yang bertujuan untuk memastikan proyek pembangunan pemerintah.
Oleh karenanya, dalam kesempatan sidang kabinet ini SBY meminta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Djoyo Winoto untuk mempresentasikan RPP Reformasi Agraria. SBY berharap dengan adanya payung hukum menyangkut Reforma Agraria, maka di tahun mendatang ada keseimbangan antara kepastian pembangunan infrastruktur dan kepemilikan tanah terhadap rakyat.
Apakah Reforma Agraria itu?
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Djoyo Winoto di dalam Padang Ekspres, menyebutkan Reforma agraria adalah sebagai upaya negara untuk menata penguasaan dan kepemilikan tanah secara adil. Lewat program itu, masyarakat diberi akses untuk memanfaatkan atau menguasai/ memiliki tanah. Utamanya adalah menata kembali penguasaan tanah bagi masyarakat. Salah satu hal penting yang diatur dalam PP itu, misalnya, saat pemberian akses atas tanah. Apakah tanah langsung diberikan hak milik atau lebih dulu dengan transisi melalui hak pakai atau selamanya hak pakai.
Menurut Djoyo Winoto, Reforma Agraria bisa bermanfaat yakni memastikan bahwa tanah tidak ada sengketa. Di dalam pidatonya, Presiden SBY mengingatkan harus ada pengelolaan yang baik terkait dengan pertanahan. Termasuk juga mengenai pengelolaan konflik pertanahan yang harus menjadi prioritas.
Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria, Usep Setiawan berpendapat, pelaksanaan PP Reforma Agraria penting untuk memastikan hak-hak dan akses rakyat miskin. Khususnya kaum tani di pedesaan atas pemilikan dan penguasaan tanah menjadi lebih adil dan mensejahterakan. Usep Setiawan juga menambahkan, pelaksanaan reforma agraria itu, perlu mendapat dukungan dari seluruh kementerian dan lembaga yang terkait, serta ada tindak lanjutnya oleh pemerintah daerah. Tidak hanya itu, dalam pelaksanaannya, rakyat juga dilibatkan.
Pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Reforma Agraria sudah masuk tahap akhir dan direncanakan terbit awal Januari 2012.
Semoga saja dengan diterbitkannya PP tentang Reforma Agraria ini bisa menjadi jalan keluar bagi konflik agraria di Indonesia.
Sumber:
1. Kontan
2. Kompas: “Konflik Mesuji Bisa Dicegah Dengan PP Reforma Agraria”
3. Kompas: “DPD Desak Pemerintah Tata Kembali Reformasi Agraria”
4. Media Indonesia: “Cegah Konflik Presiden Didesak Lakukan Reformasi Agraria”
5. Detiknews: “reformasi Agraria Solusi Konflik Kekerasan di Mesuji dan Bima”