Artikel di dalam hukum.kompasiana.com mengulas tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat masalah pokok agraria di Indonesia, yaitu kepala daerah mengeluarkan izin lokasi perkebunan/pertambangan, pendudukan kembali (reclaiming) tanah yang dikuasai paksa, lahan penduduk menyempit untuk area perkebunan/ pertambangan, ketidakjelasan status hak adat, kepala daerah memberi izin lokasi di lahan bersertifikat. Contoh kasus izin lokasi misalnya artikel di www.dayudara.blogspot.com mengenai izin lokasi di Kabupateng Bengkayang, Kalimantan Barat.
Pemberitaan di media cetak lokal menyoroti tentang pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh enam perusahaan perkebunan kelapa sawit yang bermasalah di Bumi Sebalo. Enam perusahaan tersebut semuanya sudah beroperasi dengan melakukan penanaman kelapa sawit di luas area mencapai 28.560 hektar meskipun belum mendapat izin lokasi.
Apakah izin lokasi itu?
Menurut Peraturan Menteri Agraria Kepala Badan Pertanahan Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi, yang dimaksud dengan izin lokasi adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya.
Perlukah perusahaan memiliki izin lokasi?
Setiap Perusahaan yang telah memperoleh persetujuan penanaman modal wajib mempunyai izin lokasi untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk melaksanakan rencana penanaman modal yang bersangkutan. Sebagaimana diketahui Izin Lokasi merupakan persyaratan yang perlu dipenuhi dalam hal suatu perusahaan akan memperoleh tanah dalam rangka penanaman modal. Maksud persyaratan ini adalah untuk mengarahkan dan mengendalikan perusahaan-perusahaan dalam memperoleh tanah mengingat penguasaan tanah harus memperhatikan kepentingan masyarakat banyak dan penggunaan tanah harus sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku dan dengan kemampuan fisik tanah itu sendiri. Dalam perkembangannya ketentuan tersebut telah diperluas sehingga untuk keperluan yang tidak ada hubungannya dengan penanaman modal atau dengan maksud Izin Lokasi juga disyaratkan adanya Izin Lokasi. Sehubungan dengan itu dianggap perlu untuk menegaskan fungsi Izin Lokasi dengan antara lain menetapkan bahwa Izin Lokasi tersebut hanya dipersyaratkan dalam rangka penanaman modal (Pasal 2 ayat (1) dan sekaligus menetapkan dalam hal apa Izin Lokasi itu tidak diperlukan atau dianggap sudah dipunyai oleh perusahaan yang bersangkutan karena maksud Izin Lokasi itu sebenarnya sudah terpenuhi (Pasal 2 ayat (2).
Kapan izin lokasi tidak diperlukan?
Menurut Pasal 2 ayat 2 Peraturan Menteri Agraria Kepala Badan Pertanahan Nomor 2 Tahun 1999, Izin Lokasi tidak diperlukan dan dianggap sudah dipunyai oleh perusahaan dalam hal:
a. Tanah yang akan diperoleh merupakan pemasukan (inbreng) dari para pemegang saham,
b. yang akan diperoleh merupakan tanah yang sudah dikuasai oleh perusahaan lain dalam rangka melanjutkan pelaksanaan sebagai atau seluruh rencana penanaman modal perusahaan lain tersebut, dan untuk itu telah diperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang,
c. Tanah yang akan diperoleh diperlukan dalam rangka melajaksanakan usaha industri dalam suatu ,
d. Tanah yang akan diperoleh berasal dari otorita atau badan rencana pengembangan suatu kawasan sesuai dengan rencana tata ruang kawasan pengembangan tersebut
e. Tanah yang akan diperoleh diperlukan untuk perluasan usaha yang sudah berjalan dan untuk perluasan itu telah diperoleh izin tanah tersebut berbatasan dengan lokasi usaha yang bersangkutan
f. Tanah yang diperlukan untuk melaksanakan rencana penanaman modal tidak lebih dari 25 Ha (dua puluh lima hektar) untuk usaha pertanian atau tidak lebih datri 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi ) untuk usaha bukan pertanian, atau
g. yang akan dipergunakan untuk melaksanakan rencana penanaman modal adalah yang sudah dipunyai oleh perusahaan, dengan ketentuan bahwa tanah-tanah tersebut terletak di lokasi yang menurut Rencana Tata Ruang Wilayah yang berlaku diperuntukkan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana penanaman modal.
Dalam hal pengecualian tersebut, perusahaan memberitahukan rencana perolehan tanah dan atau penggunaan tanah yang bersangkutan kepada .
Apa yang perlu diperhatikan di dalam menentukan izin lokasi?
1) Dalam hal tidak memungkinkan diperoleh seluas yang disebutkan dalam persetujuan penanaman modal dapat menentukan luasan yang lebih kecil.
2) Di samping itu Izin Lokasi perlu memperhatikan kebijaksanaan Pemerintah mengenai maksimum luas yang boleh dikuasai oleh Perusahaan. Sementara belum ditetapkan luas maksimum tersebut dengan Peraturan Pemerintah sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 56/Prp.Tahun 1960, maka pelaksanaan kebijaksanaan tersebut dapat dilakukan melalui pembatasan luas tanah yang ditunjuk dalam Izin Lokasi. Hal ini tercantum dalam Pasal 4 Permen Agraria BPN No, 2 Tahun 1999.
3) Untuk keperluan itu pemohon Izin Lokasi diwajibkan menyampaikan pernyataan tertulis mengenai luas penguasaan tanah itu mengenai juga perusahan lain yang merupakan satu group dengan perusahaan pemohon, maka pernyataan itu juga harus mengenai penguasaan tanah oleh perusahaan lain yang satu group dengan pemohon.
(Bersambung: Serba-Serbi Izin Lokasi – Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Lokasi)
Referensi:
Peraturan Menteri Agraria Kepala Badan Pertanahan Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi
www.hukum.kompasiana.com
www.dayudara.blogspot.com
1. Jenis-jenis hak atas tanah dan pengaturannya
2. Penjelasan mengenai Hak Eigendom, Opstal, Erfpacht http://bit.ly/HeCTd8
3. Jual beli dan balik nama sertifikat http://bit.ly/ojvrBx
4. Prosedur pembelian rumah lewat lelang http://bit.ly/qyviqy
5. Pemilikan tanah secara warisan http://bit.ly/g4ttYu
6. Pemilikan tanah secara warisan (2) http://bit.ly/hZBHgo
7. Gereja sebagai pemegang hak atas tanah
8. Prosedur Pengadaan Tanah untuk pembangunan infrastruktur http://bit.ly/GSTrV5
9. Prosedur pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Bengkok http://bit.ly/GVFr1g
10.Cara perhitungan BPHTB Waris untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan http://bit.ly/GWlvan
11.Ketentuan mengenai BPHTB Tanah yang sudah berakhir jangka waktu haknya http://bit.ly/GWkKOI
12. Ketentuan Pengurangan BPHTB Waris dan Hibah wasiat di DKI berdasar Pergub 112/2011 http://bit.ly/GGv2Ah
13. Perhitungan NJOP untuk Rumah Susun http://bit.ly/mT4rEE
14. Rancangan UU Rumah susun yang baru http://bit.ly/qunG1J
15. Surat Keterangan bebas Pajak penghasilan http://bit.ly/GF0KzX
16. Kewajiban Pengembang untuk menyediakan Rusun Menengah bawah (UU RUSUN baru) http://bit.ly/nXC2GB
17. Sebelum beli rumah secara oper kredit, pelajari dulu untung ruginya http://bit.ly/A09l0x
18. Pensertifikatan Tanah Secara Sporadik http://bit.ly/4K1rlz
19. Info Tentang Kantor Tata Usaha Verluis untuk tanah2 hak barat http://bit.ly/KEZM9j