Take a fresh look at your lifestyle.

Jangka Waktu, Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Lokasi

11,957

Di artikel sebelumnya saya  membahas sekilas mengenai Izin Lokasi, maka di artikel lanjutan ini saya ingin mengulas lebih jauh tentang mengenai izin lokasi. Untuk yang ketinggalan bisa di lihat di (sini).

Dalam praktiknya, perusahaan yang mendapat izin lokasi terkadang melakukan kegiatan yang menyalahi prosedur atau ketentuan yang terncantum dalam izin lokasi tersebut. Contohnya seperti pada artikel di antaranews.com : dimana Pemerintah Kabupaten Pandeglang – Provinsi Banten mengancam akan mencabut Izin Lokasi yang diberikan kepada PT Abadi Guna Papan atau AGP, perusahaan perkebunan sawit, jika dalam waktu 6 (enam) bulan perusahaan tersebut tidak melakukan kegiatan usaha. Bupati Pandeglang – Erwan Kurtubi (17/7) mengatakan jika dalam 6 (enam) bulan sejak izin dikeluarkan, perusahaan itu tidak melaporkan telah melakukan kegiatan usaha, maka izin akan dicabut. Menurut Erwan Kurtubi, pencabutan izin lokasi PT AGP tidak perlu diperdebatkan, karena secara aturan izin lokasi akan gugur dengan sendirinya jika selama 6 (enam) bulan perusahaan tidak menjalankan usaha dan melaporkan kegiatannya ke pemerintah daerah. Sebenarnya tidak dicabut pun izin lokasi itu tidak berlaku lagi, hanya secara administrasi harus ada pencabutan dari pemerintah daerah, sebagai pihak yang mengeluarkan izin.

Mengenai batas waktu 6 (enam) bulan ini perlu di cermati oleh para investor atau perusahaan yang memperoleh Izin Lokasi, maupun para calon mitra kerja yang akan melaksanakan kerjasama dengan perusahaan tersebut. Karena dalam praktik bisa saja perusahaan yang Izin Lokasinya sudah habis tersebut masih beroperasi dan bahkan melaksanakan kerjasama dengan beberapa perusahaan lain, dengan “bermodalkan” Izin Lokasi yang sudah tidak berlaku lagi.

Dalam pembahasan kali ini, saya akan menitik beratkan pada Penguasaan Tanah yang diizinkan, Jangka Waktu Izin Lokasi serta Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Lokasi.

Berapa maksimum penguasaan tanah yang diizinkan untuk suatu perusahaan termasuk  group perusahaan tersebut?

Menurut Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi, Izin Lokasi dapat diberikan pada perusahaan yang sudah mendapat persetujuan penanaman modal sesuai ketentuan yang berlaku untuk memperoleh tanah dengan luas tertentu sehingga apabila perusahaan tersebut berhasil membebaskan seluruh areal yang ditunjuk, maka luas penguasaan tanah oleh perusahaan tersebut dan perusahaan-perusahaan lain yang merupakan satu group perusahaan dengannya tidak lebih dari luasan sebagai berikut:

a. Untuk usaha pengembangan perumahan dan permukiman:

1) Kawasan perumahan permukiman:

1 propinsi                 : 400 Ha

Seluruh Indonesia: 4.000 Ha

2) Kawasan resort perhotelan :

1 Propinsi                 : 200 Ha

Seluruh Indonesia: 4.000 Ha

b. Untuk usaha Kawasan Industri :

1 propinsi                 : 400 Ha

Seluruh Indonesia: 4.000Ha

c. Untuk usaha perkebunan yang diusahakan dalam bentuk perkebunan besar dengan diberikan status tanah Hak Guna Usaha (HGU) :

1) Untuk Komoditas tebu          :

1 propinsi                      : 60.000 Ha

Seluruh Indonesia     : 150.000 Ha

2) Untuk jenis Komoditas lainya :

1 propinsi                      :  20.000 Ha

Seluruh Indonesia     : 100.000 Ha

d. Untuk usaha Tambak :

1) Di Pulau Jawa              :

1 propinsi                      : 100 Ha

Seluruh Indonesia     : 1.000 Ha

2) Di luar Pulau Jawa    :

1 propinsi                    : 200 Ha

Seluruh Indonesia   : 2.000 Ha

 

Khusus untuk Propinsi Daerah Tingkat 1 Irian Jaya maksimum luas penguasaan tanah adalah 2 x maksimum luas penguasaan tanah untuk satu Propimsi di luar pulau Jawa. Untuk keperluan menentukan luas areal yang ditunjuk dalam Izin Lokasi perusahaan pemohon wajib menyampaikan pernyataan tertulis mengenai luas tanah yang sudah dikuasai olehnya dan perusahaan-perusahaan lain yang merupakan sartu group dengannya.

Namun ketentuan tersebut tidak berlaku untuk:

a. Badan usaha Milik Negara (BUMN) yang berbentuk Perusahaan Umum (PERUM) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);

b. Badan Usaha yang seluruh atau sebagaian besar sahamnya dimiliki oleh Negara, baik melalui Pemerintah Pusat maupun melalui Pemerintah Daerah;

c. Badan Usaha yang seluruhnya atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh masyarakat dalam rangka “go Public”.

 

Berapa lama jangka waktu izin lokasi?

Menurut Pasal  5  ayat 1 Permen Agraria/Kepala BPN No. 2 yahun 1999, Izin Lokasi diberikan untuk jangka waktu sebagai berikut:

a. Izin Lokasi seluas sampai dengan 25 Ha :1 (satu) tahun;

b. Izin Lokasi seluas lebih dari 25 Ha s/d 50 Ha :2 (dua) tahun;

c. Izin Lokasi seluas lebih dari 50 Ha : 3 (tiga) tahun.

Perolehan tanah oleh pemegang Izin Lokasi harus diselesaikan dalam jangka waktu Izin Lokasi.

 

Bagaimana bila perolehan tanah tidak diselesaikan dalam jangka waktu Izin Lokasi?

Apabila perolehan tanah tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu Izin Lokasi, termasuk perpanjangan jangka waktunya, maka perolehan tanah tidak dapat lagi dilakukan oleh pemegang Izin Lokasi dan terhadap bidang-bidang tanah yang sudah diperoleh dilakukan tindakan sebagai berikut:

a. Dipergunakan untuk melaksanakan rencana penanaman modal dengan penyesuaian mengenai luas pembangunan, dengan ketentuan bahwa apabila diperlukan masih dapat dilaksanakan perolehan tanah sehingga diperoleh bidang tanah yang merupakan satu kesatuan bidang;

b. Dilepaskan kepada perusahaan atau pihak lain yang memenuhi syarat.

Apa hak dan kewajiban Pemegang Izin Lokasi?

Menurut pasal 8 Permen Agraria No. 2 tahun 1999, hak dan kewajiban pemegang Izin Lokasi terhadap pihak lain adalah sebagai berikut:

  1. Pemegang Izin Lokasi diizinkan untuk membebaskan tanah dalam areal Izin Lokasi dari hak dan kepentingan pihak lain berdasarkan kesepakatan dengan pemegang hak atau pihak yang mempunyai kepentingan tersebut dengan cara jual beli, pemberian ganti kerugian, konsolidasi tanah atau cara lain sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Sebelum tanah yang bersangkutan dibebaskan oleh pemegang Izin Lokasi sesuai ketentuan pada ayat (1), maka semua hak atau kepentingan pihak lain yang sudah ada atas tanah yang bersangkutan tidak berkurang dan tetap diakui, termasuk kewenangan yang menurut hukum dipunyai oleh pemegang hak atas tanah untuk memperoleh tanda bukti hak (sertifikat), dan kewenangan untuk menggunakan dan memanfaatkan tanahnya bagi keperluan pribadi atau usahanya sesuai rencana tata ruang yang berlaku, serta kewenangan untuk mengalihkannya kepada pihak lain.
  3. Pemegang Izin Lokasi wajib menghormati kepentingan pihak-pihak lain atas tanah yang belulm dibebaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menutup atau mengurangi aksesibilitas yang dimiliki masyarakat di sekitar lokasi, dan menjaga serta melindungi kepentingan umum.
  4. Sesudah tanah yang bersangkutan dibebaskan dari hak dan kepentingan lain, maka kepada pemegang Izin Lokasi dapat diberikan hak atas tanah yang memberikan kewenangan kepadanya untuk menggunakan tanah tersebut sesuai dengan keperluan untuk melaksanakan rencana penanaman modalnya.

Apa kewajiban pemegang Izin lokasi terhadap Kantor Pertanahan?

Menurut Pasal 9 Permen Agraria No. 2 Tahun 1999, pemegang Izin Lokasi berkewajiban untuk melaporkan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Kepala Kantor Pertanahan mengenai perolehan tanah yang sudah dilperoleh dan mulai digarapnya berdasarkan Izin Lokasi dan pelaksanaan penggunaan tanah tersebut.

Sumber:

Peraturan Menteri Agraria/Ka BPN No. 2 tahun 1999 tentang Izin Lokasi

www.antaranews.com

 

Baca juga artikel ini :   Ijin Lokasi Dalam Rangka Penanaman Modal http://bit.ly/TcckXC

ARTIKEL PERTANAHAN YANG TERKAIT:

1. Jenis-jenis hak atas tanah dan pengaturannya http://bit.ly/qJVnO5

2. Penjelasan mengenai Hak Eigendom, Opstal, Erfpacht http://bit.ly/HeCTd8

3. Jual beli dan balik nama sertifikat http://bit.ly/ojvrBx

4. Prosedur pembelian rumah lewat lelang http://bit.ly/qyviqy

5. Pemilikan tanah secara warisan http://bit.ly/g4ttYu

6. Pemilikan tanah secara warisan (2) http://bit.ly/hZBHgo

7. Gereja sebagai pemegang hak atas tanah http://bit.ly/hd11Di

8. Prosedur Pengadaan Tanah untuk pembangunan infrastruktur http://bit.ly/GSTrV5

9. Prosedur pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Bengkok http://bit.ly/GVFr1g

10.Cara perhitungan BPHTB Waris untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan http://bit.ly/GWlvan

11.Ketentuan mengenai BPHTB Tanah yang sudah berakhir jangka waktu haknya http://bit.ly/GWkKOI

12. Ketentuan Pengurangan BPHTB Waris dan Hibah wasiat di DKI berdasar Pergub 112/2011 http://bit.ly/GGv2Ah

13. Perhitungan NJOP untuk Rumah Susun http://bit.ly/mT4rEE

14. Rancangan UU Rumah susun yang baru http://bit.ly/qunG1J

15. Surat Keterangan bebas Pajak penghasilan http://bit.ly/GF0KzX

16. Kewajiban Pengembang untuk menyediakan Rusun Menengah bawah (UU RUSUN baru) http://bit.ly/nXC2GB

17. Sebelum beli rumah secara oper kredit, pelajari dulu untung ruginya http://bit.ly/A09l0x

18. Pensertifikatan Tanah Secara Sporadik http://bit.ly/4K1rlz

19. Info Tentang Kantor Tata Usaha Verluis untuk tanah2 hak barat http://bit.ly/KEZM9j

20. Jangka waktu, Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Lokasi: http://bit.ly/NQaVcw

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.