Perkumpulan (Himpunan/Ikatan/LSM/Paguyuban/Ormas)
Amir, Budi, Charlie dan Doni adalah sahabat karib sejak mereka masih mengikuti program pertukaran mahasiswa yang disponsori oleh pemerintah Australia. Kebetulan pada waktu itu mereka ditempatkan dalam kota yang sama yaitu di Sydney. Dalam suatu kesempatan, setelah berpisah selama beberapa waktu mereka mengadakan reuni di sebuah café yang nyaman di bilangan Jakarta Selatan. Dalam perbincangan mereka, masing-masing bertanya kepada yang lain mengenai bisnis atau pekerjaan apa yang sedang ditekuni oleh mereka. Kebetulan ke empatnya cukup sukses di bidangnya masing-masing setelah mereka pulang dari negeri Kangguru tersebut.
Pada perbincangan mereka, tiba-tiba Amir mencetuskan suatu ide “Hei bro, daripada kita saling loose contact, bagaimana kalau kita bikin Perhimpunan Alumni para peserta beasiswa dari program pertukaran mahasiswa ini?” Karena, disamping kita bisa menjaga tali silaturahmi di antara kita, kita bisa menciptakan peluang2 untuk bekerja bersama-sama”. ”Wah oke banget tuh”, kata charlie. ”Iya, kamu saja komandannya ya Mir,” kata Doni.
Berawal dari kongkow kongkow tersebut, maka Budi yang ditugaskan untuk mendata jumlah alumni program pertukaran mahasiswa tersebut telah menghimpun sekitar 70 alumni dari periode 1980 sampai sekarang, yang tersebar di seluruh Indonesia, yang mereka sepakati untuk membentuk suatu Perhimpunan Alumni Australia. Pada saat mereka datang kepada saya untuk membuatkan akta pendiriannya, saya memberikan dua pilihan kepada mereka, yaitu: apakah perhimpunan ini mau berbentuk:
1. Perkumpulan biasa yang merupakan Organisasi Massa
2. Perkumpulan yang berbadan hukum, yang didirikan berdasarkan Staatsblad 1870 Nomor 64 dan anggaran dasarnya mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI serta .
Ketika ditanya demikian, rupanya mereka agak bingung juga, ”apa bedanya bu antara kedua hal tersebut?”. Kemudian saya jelaskan bahwa:
1. Perkumpulan bukan berbadan hukum (berdasarkan ps.1663-1664 BW)
Untuk perkumpulan yang merupakan Organisasi Massa (Ormas) bisa berbentuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak menangani masalah anak jalanan, partai politik, atau perkumpulan biasa pada umumnya seperti: perkumpulan pencinta moge (motor gede), perkumpulan pencinta perangko, perkumpulan pencinta keris dll.
Untuk jenis perkumpulan yang seperti ini, pendiriannya sangatlah mudah, karena cukup didirikan oleh beberapa orang saja (jumlahnya tidak terbatas, minimal 2 orang atau lebih). Anggaran dasar, syarat-syarat keanggotaan, maksud dan tujuan serta susunan pengurus perkumpulan juga tidak ada ketentuan khususnya, bisa diatur dan dibuat sendiri oleh para pendiri.
Jenis perkumpulan yang seperti ini tunduk pada Undang- undang Parpol dan tidak perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI dan cukup didaftar pada Departemen Dalam Negeri. Khusus untuk partai politik, ada ketentuan tambahan, yang mengharuskan untuk didaftarkan pada Departemen Hukum dan HAM RI juga.
Untuk jenis perkumpulan yang seperti ini, kelebihannya adalah sebagaimana disebutkan diatas, yaitu: mudah dalam proses pendiriannya. Namun, salah satu kelemahannya adalah sebagaimana disebutkan dalam Staatsblad 1933 – 84 Pasal 11 point 8:
”perkumpulan yang tidak didirikan sebagai badan hukum menurut peraturan umum tidak dapat melakukan tindakan-tindakan perdata”.
Artinya:
Jika akan dibuat suatu perjanjian antara pihak ketiga dengan perkumpulan yang dimaksud, haruslah dilakukan oleh orang-orang yang bergabung dalam perkumpulan tersebut. Perjanjian tersebut baru mengikat perkumpulan dimaksud, jika seluruh anggotanya menanda-tangani perjanjian dimaksud atau seluruhnya memberikan kuasa kepada 1 orang anggotanya untuk membuat dan menanda-tangani perjanjian dimaksud.
2. Perkumpulan Yang Berbadan Hukum
Perkumpulan jenis ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Staatsblad 1870 No. 64 (berdasarkan Keputusan Raja tanggal 28 Maret 1870), yaitu: perkumpulan yang akta pendiriannya disahkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur Jendral (pada waktu itu Directeur van Justitie – kini Menteri Hukum & HAM RI).
Bagaimana dengan anggaran dasar, syarat-syarat pendirian dll? sebenarnya tidak/belum ada ketentuan baku yang mengatur mengenai bentuk/format standar anggaran dasar Perkumpulan yang berbadan hukum sebagaimana halnya yayasan dan PT. Namun, karena harus melalui proses pengesahan dari Menteri, maka tentu saja harus melalui proses yang hampir mirip dengan pendirian yayasan. Bisa dikatakan serupa tapi tak sama. Karena dari sisi prosesnya memang hampir sama, juga untuk anggaran dasarnya harus mencantumkan ketentuan mengenai
-jangka waktu,
-modal yang dipisahkan,
-maksud dan tujuan
-organ Perkumpulan yang terdiri dari pendiri, pembina, pengurus dan pengawas
Yang membedakan dengan yayasan adalah:
1. Perkumpulan yang berbadan hukum dapat membuat format anggaran dasar sendiri
(namun empat point di atas harus ada/diatur).
2. Tidak ada larangan untuk membagikan keuntungan (tidak murni bersifat sosial seperti halnya yayasan).
Kelebihannya dibandingkan yayasan yang tidak berbadan hukum adalah:
1. Merupakan subjek hukum -> bisa melakukan perbuatan perdata (sebagaimana halnya badan hukum lainnya seperti yayasan, PT ataupun Koperasi).
2. Karena merupakan subjek hukum, maka dapat memiliki asset tetap (tanah dan/atau bangunan).
Kelemahannya: karena belum ada format baku dan Undang-Undang yang khusus mengatur mengenai tata cara pengesahan (juklak) Perkumpulan, dan prosesnya masih manual, maka dalam prakteknya untuk proses pengesahannya membutuhkan waktu yang lama. Pemohon harus melalui tahapan koreksi yang berkali-kali dan konsultasi yang panjang. Sekedar info, berdasarkan pengalaman, saya mengurus pengesahan perkumpulan menjadi badan hukum membutuhkan waktu lebih dari 1 (satu) tahun terhitung sejak proses pemesanan nama sampai keluarnya SK dari Menteri Hukum dan HAM RI.
Jika sudah mendapatkan pengesahan dari Menteri, maka perkumpulan yang berbadan hukum juga harus diumumkan dalam Berita Negara RI. Sedangkan untuk kegiatannya, jika perkumpulan bergerak di bidang sosial, harus didaftarkan ke Dinas Sosial.
(Bersambung)
Bu Irma terima kasih informasinya 🙂
Saat ini saya memilih Ikatan tanpa berbadan hukum melihat kecepatan dan kemudahannya.
Terima kasih bu, atas informasi dan uraiannya, karena banyak masyarakat yang belum mengetahui mengenai bentuk perkumpulan ini. Apakah ingin perkumpulan yang berbadan hukum atau yang tidak berbadan hukum.
Ferry Indra B.
Untuk perkumpulan dalam bentuk Organisasi Massa (Ormas)spt Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) apa pendiriannya tidak mengacu pd UU No.08 Th 1985 Ttg Organisasi Kemasyarakatan..soalnya di artikel mbak_Irma kyk-nya gak disebut-sebut/disinggung ttg keberadaan UU Ormas tsb..mhn pentjerahannya..tgkiu..!!!
Dear Mbak Irma, berapa modal awal minimal yang harus disetorkan untuk syarat pendirian sebuah LSM? Terima kasih.
makasih mbak irma
infonya berguna sekali lho.
Salam kenal Mbak Irma, artikel mba membantu sekali, karena saya juga berniat mendirikan satu LSM n saya juga punya pertanyaan yang sama dengan Rini, tentang modal awal yang harus ada / disetorkan. Trims Mba.
mbak irma, pertanyaan saya untuk perkumpulan yang bergerak dibidang sosial, yang tidak berbadan hukum, boleh tidak salah satu pengurusnya menyewakan rumah untuk sebagai tempat kedudukan perkumpulan tersebut, mengingat perkumpulan belum ada peraturan baku. terima kasih.
Jawab:
Boleh saja mbak.Cuma, harus dibuatkan persetujuan dari seluruh anggota. Karena untuk mengikat Perkumpulan yang tidak berbadan hukum harus ada persetujuan dari seluruh anggota. Mungkin bisa ditunjuk siapa yang bertanggung jawab atas sewa tersebut.
informasi yang menarik dan bermanfaat, terima kasih… saya pengen ikut tanya boleh ya Mba Irma. Klo yang jadi obyek perkumpulan bukan orang melainkan benda? misalnya perkumpulan warung mie [spesial mie] bagaimana? maaf klo pertanyaannya salah? karena memang ga tau… 😛
Ibu Irma, sekarang ini saya bersama-sama ibu-ibu dilingkungan rumah saya bekerjasama mengolah sampah anorganik (plastik) untuk dijadikan kerajinan tas, dan rencananya akan mengolah sampah organik menjadi briket. Saya mohon pencerahan dari Ibu Irma bagaimana prosedur pembuatan LSM, agar kami mempunyai identitas.
Bu, saya mau menanyakan apakah ada peraturan atau undang-undang yang mengatur tentang paguyuban?soalnya di kantor kami ada Klien yang mau mendirikan organisasi paguyuban, tapi masih bingung mengenai aturan-aturan pendiriannya.apakah paguyuban yang didirikan itu harus didaftarkan sebagai badan hukum?
Bu, saya punya 2 pertanyaan. 1.) Bagaimana dengan peraturan pajaknya? 2.) Apakah boleh bentuk perkumpulan baik yang point 1 maupun point 2 membuat perjanjian kerja dengan pihak lain? Dimana perjanjian ini menghasilkan keuntungan untuk anggotanya? Terima kasih untuk waktunya.
Mbak..
Saya mau menanyakan apakah memungkinkan untuk mendirikan sebuah perkumpulan dengan penduduk di negara lain. Konsekuensi hukumnya bagaimana? Saya berencana dengan teman yang berdomisili di luar negeri untuk mendirikan sebuah perkumpulan yang berkantor di Indonesia namun area kerja di Indonesia dan negaranya..
Makasih sebelumnya Mbak..
Mbak.. bagaimana konsekuensi hukum jika kita ingin mendirikan perkumpulan dengan melibatkan warga negara lain yang tinggal di luar Indonesia?
Apakah bisa? terima kasih sebelumnya
aslm… makasih bwt info na bu… tolong klo ada analisis tentang ormas kirim ke email ceu_fitri1986@yahoo.co.id… makasih bu…
[…] 2. Pendirian Himpunan/Ikatan/Paguyuban/Ormas/LSM […]
terima kasih infonya, di tunggu sambungannya, saya sangat membutuhkan