Di masa sekarang hal mewakilii dianggap suatu hal yang lumrah dilakukan. Menjadi suatu kenyataan bahwa karena jarak, sakit, tidak berada di tempat, kesibukan, kecakapan dapat menjadi alasan tidak dapat dilakukannya sendiri suatu perbuatan hukum oleh orang yang berkepentingan. Apabila kita perhatikan lebih lanjut, perwakilan merupakan suatu lembaga yang “aneh”. Mengapa? Karena adanya perbuatan hukum yang dilakukan oleh seseorang tetapi justru orang lain (yang diwakili) yang terikat atas perbuatan hukum tersebut.
Berikut ini adalah artikel yang merupakan “oleh-oleh” saya ketika mengikuti Upgrading Ikatan Notaris Indonesia tanggal 26 Januari 2012 di Jogja lalu, yang kali ini akan mengulas dan menulis ulang Makalah mengenai perwakilan, kuasa dan pemberian kuasa yang dibawakan oleh Dr. Herlien Budiono, S.H
Di dalam praktik sehari-hari kita melihat banyak contoh mengenai perwakilan, misalnya seorang anak dibawah umur di dalam melakukan hak dan kewajibannya diwakili oleh orang tua/ wali atau orang yang berperkara di pengadilan memberikan kuasa kepada seorang pengacara untuk mewakili di dalam membela kepentingan.
Peristiwa di atas memperlihatkan suatu gejala yang sama, bahwa seseorang di dalam melakukan tindakan hukumnya telah digantikan/ diwakili oleh orang lain namun tindakan hukum wakil/ orang lain tersebut akan mengikat orang yang diwakilinya.
Jadi, apa yang dimaksud dengan perwakilan?
Perwakilan dalam arti luas adalah suatu tindakan hukum, yang akibat hukumnya menjadi tanggung jawab bukan oleh yang bertindak tetapi oleh pihak yang diwakilinya atau dengan lain perkataan dari suatu tindakan hukum yang menimbulkan akibat hukum untuk orang lain.
Perwakilan tidak diatur secara khusus di dalam KUHPerd atau perundang-undangan lainnya, kecuali mengenai surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT).
Dalam makalahnya, Ibu Herlien Budiono menjelaskan bahwa Doktrin membagi sumber perwakilan pada:
1) Undang-undang (1354 KUHPerdata)
perwakilan karena undang-undang terjadi di luar kehendak pihak-pihak yang berkaitan.
Misalnya:
-ayah yang mewakili anaknya yang dibawah umur. Si anak yang masih kecil tidak pernah secara khusus memberikan kuasa kepada ayahnya untuk mewakili segala kepentingannya; atau
-perwakilan karena pengurusan sukarela
2) Perjanjian; perwakilan karena perjanjian terjadi atas kehendak dan kesepakatan pihak
terkait misalnya: perjanjian pemberian kuasa.
3) Organik
Perwakilan organic yaitu perwakilan yang wewenang pada wakilnya bersumber pada anggaran dasar organ, misalnya: Direksi PT yang mewakili PT, pengurus yayasan yang mewakili yayasan.
Apa bedanya Kuasa dan Pemberian Kuasa?
Yang dimaksud dengan:
-Pemberian Kuasa (lastgeving) di atur dalam Buku III Bab XVI mulai dari pasal 1792 – 1819 KUHPerdata; sedangkan
-Kuasa (volmacht) tidak diatur secara khusus dalam KUHperdata tetapi diuraikan sebagai bagian dari pemberian kuasa
Kuasa yang diberikan oleh pemberi kuasa bertalian dengan asas nemo plus iuris ad alium transferre potest quam ipse haberet yaitu bahwa seseorang tidak dapat mengalihkan hak kepada orang lain daripada hak yang dimilikinya. Dalam hal ini pemberi kuasa tidak dapat memberikan kuasa lebih daripada hak atau kewenangan yang dimilikinya.
Suatu kuasa bersifat privatif yaitu dengan adanya kuasa tidak berarti bahwa pemberi kuasa sendiri tidak dapat melakukan perbuatan hukum yang telah dikuasakannya. Suatu kuasa bukanlah suatu peralihan hak.
Apa yang dimaksud dengan pemberian kuasa?
Menurut pasal 1792 KUHPerd, pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.
Pasal 7:414 lid (1) Nieuw Burgelijk Wetboek Nederland (NBW) telah mengubah definisi latsgeving (pemberian kuasa) adalah perjanjian pemberian perintah dimana pihak yang satu, penerima perintah, mengikatkan diri terhadap pihak lain, pemberi perintah, untuk atas biaya pemberi perintah melakukan satu atau lebih perbuatan hukum.
Apa yang dimaksud dengan kuasa?
Definisi volmacht (kuasa) di dalam pasal 3:60 lid (1) NBW menjadi kuasa adalah kewenangan yang diberikan oleh pemberi kuasa (volmachtgever) kepada orang lain, penerima kuasa (gevolmachtidge), untuk atas nama pemberi kuasa melakukan suatu perbuatan hukum.
Adapun unsur-unsur pemberian kuasa pada pasal 1792 KUHPerd adalah sebagai berikut:
- Perjanjian;
- Memberikan kekuasaan kepada penerima kuasa;
- Atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan.
Dengan demikian unsur-unsur dari perjanjian demikian pula syarat sahnya suatu perjanjian (pasal 1320 KuHPerd) harus dipenuhi.
Pada umumnya pemberian kuasa merupakan perjanjian sepihak dalam arti bahwa kewajiban untuk melaksanakan prestasi hanya terdapat pada satu pihak saja yaitu pada penerima kuasa. Pemberian kuasa pada mulanya adalah didasarkan pada hubungan persahabatan sehingga dilakukan secara cuma-cuma kecuali diperjanjikan sebaliknya (Pasal 1794 KUH Perd). Dengan diperjanjikan upah, maka sifat perjanjian pemberian kuasa menjadi timbal balik, yaitu prestasi harus dilakukan oleh kedua belah pihak. Pada suatu pemberian kuasa (lastgeving) tidak selalu diberikan kewenangan untuk mewakili pemberi kuasa. Apabila wewenang mewakili atau volmacht diberikan pula perjanjian pemberian kuasa, maka terjadilah suatu perwakilan yang terjadi karena perjanjian (contractuele vertegenwoordiging).
(Bersambung: Bentuk-bentuk Kuasa dan Tindakan hukum yang tidak dapat dikuasakan)