Artikel berikut ini sudah pernah saya posting di bulan Desember 2007. Saya tampilkan kembali karena banyaknya pertanyaan sehubungan dengan hal ini.
Bercermin pada UU No. 1/1995 yang kurang memberikan sanksi yang tegas dalam penerapannya, maka tampak bahwa UU No. 40/2007 lebih tegas dalam memberikan sanksi-sanksi. Hal merupakan merupakan salah satu “unsur pemaksa” agar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU No. 40/2007 dapat dipatuhi dan segera dilaksanakan. Salah satu sanksi yang akan saya bahas kali ini, adalah: bubar atau dapat di gugat untuk dibubarkannya suatu Perseroan terbatas. Sanksi bubar atau dapat dibubarkannya suatu PT ini selain harus diwaspadai oleh PT yang bersangkutan, juga harus diwaspadai oleh para kreditur PT tersebut. Sebab, apabila debitur atau nasabah dari kreditur tersebut ternyata tiba2 bubar atau digugat untuk bubar, maka tentu saja kreditur yang akan terkena dampaknya atas keamanan kredit yang telah diberikannya.
Kriteria sanksi yang mengacu pada bubarnya suatu PT (akta pendiriannya gugur) atau dapat digugat untuk dibubarkannya suatu PT dapat terjadi apabila:
1. Jika akta pendirian dari suatu perseroan terbatas tidak/belum diajukan permohonan pengesahannya ke Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam jangka waktu 60 hari sejak didirikan. (ps. 10 ayat 1 juncto ayat 9). Maka PT tersebut bubar demi hukum.Jadi,tidak perlu adanya gugatan dari pihak ketiga ataupun putusan dari pengadilan, PT yang melewati batas waktu 60hari (terhitung sejak tanggal akta pendiriannya) dan tidak segera di proses pengesahannya, maka otomatis dianggap sudah bubar dengan sendirinya. Hal ini harus dicermati oleh para pelaku usaha yang akan melaksanakan kontrak dengan PT yang belum mengajukan proses pengesahan terhadap akta pendiriannya. Jangan sampai anda berkontrak dengan PT yang sebenarnya sudah bubar ya! 🙂
Dalam praktiknya, pihak kantor pajakpun akan merasa kebingungan. Jika ternyata PT yang demikian tersebut sudah dinyatakan bubar dengan sendirinya, bagaimana status dari Faktur Pajak yang sudah dia terbitkan? bagaimana pula dengan NPWP yang sudah terlanjur diberikan? Siapa yang bertanggung jawab dalam hal terjadi demikian? Karena dalam praktik ternyata banyak ditemui modus kejahatan yang dilakukan oleh PT yang demikian ini.
Dalam UU No. 40/2007 dijelaskan bahwa para pendirilah yang akan bertanggung jawab secara pribadi terhadap perikatan-perikatan atau pemberesan terhadap hal tersebut. Jadi para pendiri lah yang harus mengajukan pembatalan NPWP dan PKP yang sudah terlanjur diterbitkan atas nama PT dimaksud. Oleh karena itu, sebaiknya juga ada kontrol dari pihak kantor pajak. IMHO, lebih baik jika kantor pajak memiliki sistem yang menyatakan bahwa PT yang sudah memperoleh NPWP atau PKP dalam jangka waktu 2 bulan sejak diterbitkannya NPWP atau PKP tersebut harus melaporkan/menunjukkan Surat Keputusan persetujuan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan HAM ke kantor pajak penerbit. Jika tidak dilakukan, maka NPWP dan PKP tersebut menjadi tidak sah. Hal ini mencegah agar PT yang sudah bubar tersebut tidak menerbitkan faktur2 pajak guna menyesatkan dan untuk melakukan kejahatan.
Untuk akta pendirian perseroan terbatas yang didirikan sebelum tanggal 16 Agustus 2007, diberikan kesempatan untuk disesuaikan dengan UU No. 40/2007 sebelum diajukan pengesahannya. Namun demikian, apabila lewat dari tanggal 23 Desember 2007 belum diajukan juga permohonan pengesahannya, maka Perseroan terbatas tersebut datanya akan dihapus dari SISMINBAKUM (system administrasi badan hukum di Departemen Kehakiman).
2. Setelah PT memperoleh status badan hukum, kemudian pemegang sahamnya berkurang menjadi tinggal 1 orang saja, dan setelah lewat jangka waktu 6 bulan sejak terjadinya peristiwa tersebut tidak memasukkan Pemegang saham baru, maka atas permintaan dari yang berkepentingan, PT tersebut dapat digugat untuk dibubarkan melalui Pengadilan Negeri (ps. 7 ayat 5 juncto ayat 6).
Satu hal yang perlu diperhatikan bagi para praktisi di sini adalah: yang dimaksud dengan 1 (satu) orang adalah SATU HARTA. karena pada dasarnya setiap pendirian suatu Badan Usaha, berdasarkan pada suatu PERJANJIAN. Oleh karena itu, dalam pasal 7 ayat 2 UU No. 40/2007 pun disyaratkan bahwa pendirian PT harus dilakukan oleh minimal 2 (dua) orang. Dengan demikian, suami isteri yang TIDAK PISAH HARTA dianggap sebagai 1 (satu) orang atau 1 (satu) harta. Jadi,….. awass!! Jika kondisinya PT tersebut hanya dimiliki oleh suami isteri saja, maka dianggap PT tersebut sudah termasuk dalam kategori hanya memiliki 1 orang pemegang saham.
Hal ini juga berlaku jika pemegang sahamnya adalah antara ayah/ibu dengan anak yang masih di bawah umur. Karena harta anak yang masih di bawah umur merupakan satu kesatuan dengan harta orang tuanya; dan perbuatan hukum dari anak yang masih di bawah umur harus diwakili oleh orang tuanya (dalam hal ini ayahnya atau ibunya jika mereka masih hidup) atau walinya.
3. Jika anggaran dasar PT yang sudah disahkan tidak disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam UUPT No 40/2007, dalam jangka waktu 1 th sejak UUPT diundangkan (max tanggal 16 Agustus 2008) maka PT tersebut dapat digugat untuk dibubarkan melalui Pengadilan Negeri (pasal 157 ayat 3).
4. Jika PT tersebut melakukan cross holding (yang mana hal tersebut dilarang berdasarkan pasal 36) dan tidak disesuaikan/dirubah dalam waktu 1 th sejak UU No. 40/2007 diundangkan, maka PT tersebut dapat digugat untuk dibubarkan (ps. 158)
Disamping sanksi bubar atau dapat dibubarkannya suatu PT berdasarkan hal2 tersebut, dalam Pasal 142 UU No. 40/2007 ditetapkan mengenai pembubaran PT, yaitu:
a. Berdasarkan keputusan RUPS;
b. Karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
c. Berdasarkan penetapan pengadilan;
d. Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit
Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
e. Karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
f. karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Demikian sedikit catatan dari saya. Untuk selengkapnya dapat anda baca pada buku: “Kiat Cerdas Mudah Dan Bijak Dalam Mendirikan Badan Usaha” terbitan KAIFA (2010).
1. Prosedur, Cara dan Syarat Pendirian PT
2. Dapatkah Pegawai Negeri Menjadi Pengusaha? http://bit.ly/JTPkI7
3. Lagi, Ketentuan Apakah PNS Bisa Menjadi Pengusaha?
4. Apakah TNI atau POLRI bisa menjadi pengusaha? (lanjutan)
5. -Bentuk Usaha Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Memiliki SIUP
6. Perubahan Klasifikasi SIUP http://bit.ly/fQ8EVM
7. Konsekwensi penggunaan nama orang lain dalam PT (nominee arrangement)
8. Penempatan Tenaga Kerja Asing Pada PT Non PMA
9. Pendirian Kantor Perwakilan Perdagangan Asing
10. Pendirian Kantor Cabang Bank Asing
11. Inbreng
12. Akuisisi
13. Rapat Umum Pemegang saham Perseroan
14. Prosedur Pendirian PT PMA http://bit.ly/KYFI02
15. Pendirian PT Penanaman Modal Asing (PMA) II http://bit.ly/qiuidc
16. Usaha Home Industri, Makanan, Minuman dan Obat-obatan http://bit.ly/L1pyXX
Bu Irma, saya belum jelas mengenai pengertian ‘bubar demi hukum’ sebagaimana yang dimaksud dalam UU PT ini, dapatkah saya memperoleh penjelasannya?, terima kasih