Take a fresh look at your lifestyle.

Sistem Resi Gudang Sebagai Alternatif Hak Jaminan

9,586

Sistem Resi Gudang mulai di kenal di Indonesia sejak beberapa tahun terakhir. Seperti yang dikutip di dalam www.bappebti.go.id, sebelum muncul Undang-Undang No. 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang banyak dikenal berbagai macam terobosan yang ditempuh baik oleh pemerintah maupun pelaku usaha dalam sistem tata niaga komoditi pertanian. Beberapa diantaranya yang hampir mirip dengan Sistem Resi Gudang adalah sistem tunda jual, gadai gabah, dan yang terakhir adalah CMA (Collateral Management Agrement). Jika ditinjau dari kelengkapan infrastruktur sistem dan keamanannya Sistem Resi Gudang merupakan Sistem yang paling aman dan canggih jika dibandingkan dengan beberapa sistem yang pernah ada di Indonesia. Dalam Sistem Resi Gudang terdapat jaminan keamanan bagi perbankan karena semua data penatausahaan Resi Gudang terpusat di Pusat Registrasi dan diawasi oleh Badan Pengawas (BAPPEBTI). Serta terdapat kepastian mutu bagi pemilik barang maupun calon pemilik barang karena barang yang disimpan dikelola dengan baik oleh Pengelola Gudang dan diuji mutu sebelumnya oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian independen yang telah mendapat sertifikasi dari KAN dan disetujui oleh BAPPEBTI. UU No. 9 tahun 2006 merupakan dasar hukum adanya Hak Jaminan atas Resi Gudang selain PP No. 37 Tahun 2007 tentang Peraturan Pelaksanaan Sistem resi gudang  dan Pemendag No. 26/M-MDAG/6/2007.

Saya tertarik untuk membuat pembahasan tentang Hak Jaminan atas Resi Gudang ini, karena banyak praktisi hokum maupun praktisi perbankan yang mungkin belum begitu memahami apa itu Hak Jaminan dalam bentuk Resi Gudang. Karena dalam praktiknya sampai sekarang Hak Jaminan Resi Gudang tersebut belum banyak digunakan dalam praktik perbankan. Namun, ada baiknya kita para praktisi mulai aware terhadap bentuk Jaminan yang sedikit berbeda dengan bentuk jaminan lain yang sudah sangat familiar bagi kita, seperti: Hak Tanggungan, Jaminan Fidusia, Gadai, Hipotik, bahkan Cessie.

Dalam artikel yang dibahas oleh Bp. Dhany di blognya: www.hukumindonesiakita.blogspot.com, hak jaminan Resi Gudang merupakan bentuk lembaga pengikatan jaminan baru yang pengaturannya terdapat di dalam UU No. 9 tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (UU SRG). Salah satu tujuan diciptakannya lembaga pengikatan jaminan tersebut adalah untuk menampung kebutuhan Pemegang Resi Gudang, yaitu pemilik barang yang menyimpan barangnya pada Pengelola Gudang, dalam rangka memperoleh pembiayaan dengan jaminan berupa Resi Gudang. Hak Jaminan berupa Sistem Resi Gudang ini dimaksudkan untuk membentuk suatu lembaga jaminan baru, yang berbeda dengan salah satu lembaga jaminan yang sudah ada seperti Hak Tanggungan, Gadai atau Fidusia. Demikian pula pendapat dari Bp. Hendra Setiawan Boen dalam tulisannya di “Analisa Resi Gudang Sebagai Surat Berharga” bisa dibaca di sini.

Apa yang dimaksud dengan hak jaminan atas resi gudang?

hak jaminan yang dibebankan pada Resi Gudang untuk pelunasan utang, yang memberikan kedudukan untuk diutamakan bagi penerima Hak Jaminan terhadap kreditor yang lain” (pasal 1 UU SRG)

 

Resi Gudang yang dapat dibebani dengan Hak jaminan tersebut merupakan dokumen bukti kepemilikan atas suatu barang yang disimpan di dalam gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang. Untuk dapat menerbitkan Resi Gudang, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah Pengelola Gudang yaitu disamping harus mendapat persetujuan dari Badan Pengawas Resi Gudang (Pasal 2 UU SRG), Pengelola Gudang tersebut harus merupakan suatu badan usaha yang berbadan hukum. (Pasal 23 ayat (1)).

Apa tujuan penggunaan Resi Gudang?

  • tujuannya menampung kebutuhan Pemegang Resi Gudang, yaitu pemilik barang yang menyimpan barangnya pada Pengelola Gudang, dalam rangka memperoleh pembiayaan dengan jaminan berupa Resi Gudang. Mengapa? Karena sifatnya, Resi Gudang tersebut tidak dapat dibebani dengan salah satu lembaga jaminan yang sudah ada seperti Hak Tanggungan, Gadai atau Fidusia.

 

Kriteria barang yang menjadi komoditi untuk disimpan  di gudang dalam penyelenggaraan sistem resi gudang yaitu setiap barang bergerak yang disimpan dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi kriteria:

a. punya daya simpan minimum 3 bulan

b. memenuhi standard mutu tertentu

c. memenuhi kriteria minimum (jumlah minimum barang yang disimpan)

 

Barang apa saja yang termasuk kategori Sistem Resi Gudangyang dapat dijaminkan?

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 26/M-DAG/PER/6/2007 yang telah menetapkan delapan komoditi pertanian sebagai barang yang dapat disimpan di gudang dalam penyelenggaraan Sistem Resi Gudang. Kedelapan komoditi itu adalah: gabah, beras, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, dan jagung.

Apa dasar penerbitan resi gudang?

Awalnya, dasar penerbitan resi gudang adalah Kontrak (Collateral Management Agreement) sehingga tidak dapat di alihkan karena bukan bukti kepemilikan  dan untuk keanggotaannya hanya berlaku untuk anggota saja dan tidak bisa dialihkan . Dengan terbitnya UU Resi Gudang, penerbitan resi gudang punya nilai ekonomis, dapat dialihkan dan dibebani dengan hak jaminan

 

Ciri-ciri resi gudang yang dapat dialihkan:

  1. Terdiri dari resi gudang atas nama Resi Gudang Atas Nama (Resi Gudang yang mencantumkan nama pihak yang berhak menerima penyerahan barang, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) UU SRG)  dan atas perintah (atas perintah: dilakukan dengan endorsement dan penyerahan barang (pasal 3 ayat 1))
  2. Atas warkat (Resi Gudang atas nama dan Resi Gudang atas perintah, sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (2) PP SRG).dan tanpa warkat (Diterbitkan oleh Pengelola Gudang dan ditatausahakan oleh Pusat Registrasi. Sebagai bukti dari kepemilikan barang, maka Pemegang Resi Gudang Dalam Bentuk Tanpa Warkat memperoleh tanda bukti pencatatan kepemilikan atas Resi Gudang dari Pusat Registrasi, diatur dalam Pasal 6 PP SRG. (pasal 2 ayat 3)
  3. Dapat dialihkan, dijadikan jaminan hutang dan dokumen penyerahan barang

 

(BERSAMBUNG: “Pembebanan Hak Jaminan atas Resi Gudang”)

Daftar Pustaka:

Sistem Resi Gudang Memberdayakan Bangsa“- BAPEPTI

Kajian Atas Hak Jaminan Resi Gudang

“Analisa Resi Gudang”

 

JANGAN LEWATKAN JUGA ARTIKEL-ARTIKEL INI:

Hak Tanggungan dan permasalahannya

Eksekusi Jaminan Fidusia berdasarkan Peraturan Kapolri No. 8/2011

Lelang atas objek jaminan fidusia Pada saat Debitur Dinyatakan Pailit

Bentuk Jaminan atas bangunan di  atas tanah hak yang tidak bisa dibebani Hak Tanggungan

Larangan/Pembatasan Pemberian Kredit Bank kepada WNA

Leave A Reply

Your email address will not be published.