Take a fresh look at your lifestyle.

Prosedur Ganti Nama Pada Akta Kelahiran

75,005

document-2Budi dan Rika telah menikah selama 3 tahun. Pada pernikahan mereka di tahun ketiga, sang buah hati yang didambakan telah hadir. Kelahirannya disambut suka cita oleh seluruh keluarga. Seorang putra yang lucu dan tampan. Oleh Budi anak itu diberi nama Rimba Pratama. Seiring berjalannya waktu, Rimba tumbuh dengan kondisi fisik yang lemah dan sering sakit-sakitan. Keluarga juga sudah mengupayakan yang terbaik dan membawanya berobat kemanapun. Suatu ketika orang tua Rika menyarankan untuk mengganti nama Rimba karena dianggap terlalu berat disandang oleh sang cucu sehingga dia sering sakit-sakitan.

Dalam budaya Jawa hal tersebut memang masih dipercaya oleh sebagian orang. Memberikan nama anak yang tidak sesuai akan membuat si anak sakit-sakitan dan ringkih. Solusinya adalah dengan mengganti namanya. Akhirnya, Budi dan Rika menyetujuinya dengan harapan semoga anaknya bisa kembali sehat dan bugar. Setelah disepakati, akhirnya nama anak mereka diganti menjadi Slamet Pratama. Setelah prosesi penggantian nama selesai, yang harus mereka selesaikan adalah prosesi administrasinya. Yaitu mengganti nama akte kelahiran dengan nama yang baru. Namun mereka bingung langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mengganti nama di akte kelahiran.

Bagaimanakah sebenarnya prosedur dan syarat-syarat penggantian nama di akte kelahiran? Apakah harus menempuh jalur persidangan juga?

Dalam hal ini, rekan saya Daniel Sony Ramos Pardede S.H. sudah pernah mengulasnya dalam sebuah artikel di klinik hukum online. Untuk lebih jelas dan detailnya akan saya jabarkan lagi dalam artikel ini.

Untuk pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan, hal ini dapat kita lihat dari ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU No. 23/2006”) jo. Pasal 93 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres No. 25/2008”) yang menyatakan demikian:

 

palu-1Pasal 52 ayat (1)UU No. 23/2006

“Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon”.

 

Pasal 93 ayat (2)Perpres No. 25/2008

“Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:

a.    Salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama;

      b.    Kutipan Akta Catatan Sipil;

c.    Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;

d.    Fotokopi KK; dan

e.    Fotokopi KTP.”

 

Dalam kasus yang dialami oleh Budi dan Rika ini, untuk perubahan nama yang kemudian disebut dengan Pencatatan Perubahan Nama hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan membuat surat permohonan perubahan nama kepada Pengadilan Negeri di tempat pemohon (Budi). Surat permohonan ini nantinya akan digunakan untuk mengeluarkan suatu bentuk penetapan dari Pengadilan Negeri tempat Budi mengajukan permohonan.

agreement-3Salinan penetapan tersebut nantinya menjadi salah satu syarat yang wajib dilampirkan Budi ketika melaporkan pencatatan perubahan nama di Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Untuk selanjutnya Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil.

Surat permohonan yang diajukan Budi sebaiknya dibuat secara tertulis. Jika dirasa tidak percaya diri untuk menuliskan permohonan karena merasa kurang pandai menulis, maka permohonan dapat diajukan secara lisan kepada ketua pengadilan untuk dicatat maupun menyuruh untuk mencatat. Hal ini diatur dalam Pasal 118 ayat (1) dan Pasal 120 Herziene Indonesisch Reglement (“HIR”) yang menjelaskan :

 

Pasal 118 ayat (1) HIR:

“Tuntutan sipil, yang mula-mula harus diadili oleh pengadilan negeri, dimasukkan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh orang yang menggugat, ………”

 

Pasal 120 HIR:

“Jika orang menggugat tidak pandai menulis, maka tuntutan boleh diadukan dengan lisan kepada ketua pengadilan negeri : ketua itu mencatat tuntutan atau menyuruh mencatatnya.

 

documents-3Melihat dari rincian pasal di atas, surat gugatan / permohonan penggantian nama dalam akte kelahiran bisa dilakukan secara tertulis maupun lisan. Yahya Harahap, dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata pada halaman 29 menyatakan bahwa yang lebih diutamakan adalah gugatan dalam bentuk tertulis. Adapun mengenai gugatan lisan pada Pasal 120 HIR, Mr. R. Tresna dalam bukunya Komentar HIR (hal. 20) menjelaskan bahwa pasal tersebut hanya untuk memudahkan bagi mereka yang buta huruf. Disampaikan secara lisan agar untuk memudahkan mereka dan untuk menghindarkan mereka menjadi korban orang yang tidak jujur. Dalam artian, yang meminta ongkos besar untuk menerbitkan surat permintaan dan mengurus perkaranya. Oleh karena itu, sebaiknya surat gugatan / permohonan yang disampaikan oleh Budi sebaiknya dalam bentuk tertulis. Ada baiknya, permohonan diketik secara rapi agar mudah terbaca dan untuk mengantisipasi agar surat permohonan tersebut tidak ditolak oleh hakim karena gugatan yang ada dalam surat tersebut tidak jelas terbaca.

 

Semoga penjelasan ini dapat membantu permasalahan keluarga Budi. Semoga bermanfaat J

 

 

 

 

 

Dasar Hukum:

1.    Herziene Indonesisch Reglement;

2.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;

3.    Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

 

Sumber Tulisan :

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt540c08f141938/persyaratan-mengubah-nama-di-akta-kelahiran

 

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.