Take a fresh look at your lifestyle.

Implementasi Lebih Jauh Tentang Gratisnya BPHTB Di DKI Jakarta

1,942

Pembahasan Surat Edaran No. 1/SK/2017 Tentang implementasi Peraturan Gubernur No. 193 tahun 2016

Melanjutkan dikeluarkannya Peraturan Gubernur No. 193 tahun 2016, maka pada tanggal 12 Januari 2017 diterbitkan Surat Edaran No. 1/ SK/ tahun 2017 tentang Teknis Implementasi Peraturan Gubernur No. 193 tahun 2016 tentang pembebasan 100% atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Karena Jual Beli Atau Pemberian Hak Baru Pertama Kali Dan/Atau Pengenaan Sebesar 0% NJOP sampai dengan Rp. 2 Milyar.

Inti dari Surat Edaran tersebut adalah agar para Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah dapat memberikan pelayanan kepada wajib pajak.

Menjawab pertanyaan-pertanyaanpada artikel sebelumnya (lihat:Ini Syaratnya Agar Bisa Gratis BPHTB Untuk Pembelian Rumah Di DKI Jakarta), ketentuan yang perlu kita perhatikan dari Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut:

Di dalam Surat Edaran No 1/SK/2017 disebutkan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan untuk masing-masing permohonan pembebasan sebesar BPHTB 100% karena jual beli tanah dan/atau bangunan pertama kali, pembebasan hak baru pertama kali dan permohonan pengenaan BPHTB sebesar 0% karena waris dan/atau hibah wasiat.

Lantas,  kalau begitu semua wajib pajak bisa dong mengajukan permohonan pembebasan tersebut? 

Bagi wajib Pajak telah mendapatkan pembebasan karena pemberian hak baru pertama kali atau pengenaan karena waris atau hibah wasiat maka wajib pajak tidak dapat diberikan pembebasan karena jual beli tanah dan/atau bangunan pertama kali.

Bagaimana jika sudah pernah mendapatkan pembebasan transaksi jual beli pertama kali lalu membeli lagi tanah/ bangunan baru?

Wajib Pajak yang pernah diberikan fasilitas pembebasan BPHTB sebesar 100% atas transaksi jual beli pertamanya, kemudian menjual objek tanah dan/atau bangunannya, dan membeli lagi objek tanah dan/atau bangunan yang baru, maka wajib pajak yang bersangkutan tidak dapat mendapatkan pembebasan 100% atas transaksi jual beli untuk yang kedua kalinya.

Apa  sih yang dimaksud dengan batasan NJOP sampai dengan nilai Rp. 2 Milyar?

Batasan NJOP sampai dengan nilai Rp. 2 Milyar adalah NJOP yang berlaku pada yang sama dengan tahun pengajuan permohonan pembebasan BPHTB sebesar 100% dan/atau pengenaan BPHTB sebesar 0%.

Bagi tanah dan/atau bangunan yang telah bersertifikat, pemberian pengenaan BPHTB sebesar 0% untuk peristiwa waris dan/atau hibah wasiat dapat diproses tanpa menggunakan Surat Keputusan dari Kantor Pertanahan.

Bagaimana wajib pajak dapat memperoleh pembebasan sebesar 100% dan/atau pengenaan 0% atas BPHTB?

Pembebasan sebesar 100% dan/atau pengenaan 0% atas BPHTB diberikan kepada wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 193 tahun 2016 sepanjang tanah dan/atau bangunan akan digunakan, dimanfaatkan atau diperuntukkan sebagai tempat hunian.Pembebasan 100%  dan/atau pengenaan 0% atas BPHTB berlaku untuk apartemen tetapi tidak berlaku bagi ruko, rukan, kios, gudang dan tempat usaha lainnya.

Selain itu perlu diperhatikan juga ketentuan yang berkaitan dengan pembuatan Akta yaitu sebagai berikut:

  • Akta Otentik sebagai syarat materiil permohonan pembebasan sebesar 100% dan/atau pengenaan 0% atas BPHTB yang disampaikan kepada Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah adalah draft akta otentik yang belum ditandatangani oleh para pihak dan Notaris/PPAT.
  • Terkait dengan kewajiban melengkapi dengan akta waris untuk warga pribumi dapat diganti menggunakan surat pernyataan waris yang dicatatkan/ diregistrasikan nomornya di Notaris/PPAT (Waarmerking).
  • Notaris/PPAT dapat melakukan legalisasi terhadap Surat Pernyataan yang diajukan oleh wajib pajak dimana beban pembuktian kebenaran data dan persyaratan formil dan materil serta peristiwa-peristiwa yang mengakibatkan perolehan tanah dan/atau bangunan tersebut merupakan tanggung jawab penuh wajib pajak.
  • Notaris /PPAT wajib melaporkan nomor akta otentik kepada kepala unit pelayanan pajak dan retribusi daerah setelah diterbitkannya Surat Keputusan Pembebasan sebesar 100% dan/atau pengenaan sebesar 0% atas BPHTB.

 

Bagaimana cara mengajukan permohonan pengenaan BPHTB 0% jika ahli waris lebih dari 1 orang?

Dalam hal ahli waris lebih dari 1 orang, maka tiap-tiap ahli waris dapat memohonkan pengenaan BPHTB 0% karena peristiwa waris, walaupun ada beberapa ahli waris yang sudah memiliki tanah dan/atau bangunan.

Bagaimana bila pembayaran BPHTB yang dibayarkan sebelum tanggal  21 Oktober 2016 yaitu diundangkannya Pergub No. 193 tahun 2016

Maka Tidak dapat diberikan pembebasan sebesar 100% dan/atau pengenaan 0% atas BPTHTB-nya. dan juga tidak dapat diajukan permohonan restitusi. Namun, apabila pembayaran itu dilakukan setelah berlakunya Pergub tersebut maka wajib pajak dapat mengajukan permohonan restitusi.

 

Referensi Hukum:

Pergub No. 193 tahun 2016

SE No. 1/SK/2017

Artikel Terkait: Ini Syaratnya Agar Bisa Gratis BPHTB Untuk Pembelian Rumah Di DKI Jakarta

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.