Take a fresh look at your lifestyle.

SABU – Sistem Pendaftaran Online Untuk CV, Firma dan Persekutuan Perdata

(Sistem Administrasi Badan Usaha)

124,349

 

Ika sedang merintis usaha butik bunga di kawasan Dharmawangsa.  Bermula dari hobi merangkai bunga dan hasil rangkaian bunga dikirimkan Ika ke sobat-sobatnya. Ternyata  lama kelamaan hobi Ika makin menghasilkan uang karena banyak rekanan sobatnya yang memesan karangan bunga.  Karena bisnisnya makin maju, Ika berencana  lebih serius menekuni bisnisnya.  Dia mengajak Lala untuk menjadi rekanan bisnisnya. “ La, gimana kalau kita bikin CV aja dulu?”, tanya Ika. “Gue sih setuju aja Ka, apa ya persyaratan untuk bikin CV. Lo tau ngga cara pendaftarannya?”, ujar Lala.  “Dulu sih pendaftaran cukup dengan akta notaris dan didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat” (lihat artikel Prosedur, cara dan syarat pendirian CV)

Sekarang ada  aturan baru tentang cara pendaftaran sesuai Permenkum dan HAM Nomor 17 tahun 2018 Tentang pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata. Pendaftaran tersebut meliputi pendaftaran akta pendirian, pendaftaran perubahan anggaran dasar; dan pendaftaran pembubaran.

 

Menurut Permenkum HAM No. 17 tahun 2018, begini cara pendaftarannya:

Pada tanggal 12 Juli 2018 telah diterbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 17 Tahun 2018, yang diundangkan pada tanggal 1 Agustus 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata “Permenkumham No. 17/2018”). Sebelum terbitnya Permenkumham No. 17/2018 ini,  untuk mendirikan CV, Firma Maupun Persekutuan Komanditer (Maatschap), Notaris cukup membuat akta Pendiriannya dan selanjutnya mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri setempat.

Sejak diterbitkannya Permenkumham No. 17/2018 tersebut, permohonan pendaftaran pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata harus dilakukan dengan terlebih dahulu dengan pengajuan nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.Hal ini seperti yang biasa dilakukan terhadap pendirian badan hukum PT atau Yayasan (Pasal 3). Proses pengajuan penggunaan nama tersebut dilakukan oleh Pemohon kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (pasal 5) atau disingkat menjadi “SABU”.

Nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang diajukan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Ditulis dengan huruf latin;
  2. belum dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha;
  3. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  4. tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan
  5. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.

Pengajuan nama dilakukan secara elektronik dengan mengisi Format Pengajuan Nama yang paling  sedikit memuat:

  1. nomor pembayaran persetujuan pemakaian nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata dari bank persepsi; dan
  2. nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang dipesan.

Permohonan pengajuan nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata akan dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Pembayaran biaya dilakukan melalui bank persepsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah daftar nama, apakah kita bisa langsung mendirikan CV?

Eittss ……….. tunggu dulu! Setelah daftar nama CV selanjutnya kita mesti menunggu dulu apakah pengajuan nama CV kita disetujui oleh Menteri. Menurut pasal 7,  persetujuan pemakaian nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata diberikan oleh Menteri secara elektronik.

Persetujuan tersebut paling sedikit memuat:

  1. nomor pemesanan nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata;
  2. nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang dapat dipakai;
  3. tanggal pemesanan;
  4. tanggal daluwarsa; dan
  5. kode pembayaran.

Persetujuan hanya untuk 1 (satu) nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.  Jika nama tidak memenuhi persyaratan pengajuan dan pemakaian nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata  maka Menteri dapat menolak nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata tersebut secara elektronik. Pemakaian nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang telah mendapat persetujuan Menteri berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari. Jadi nama yang sudah disetujui harus segera ditindak lanjuti dengan pembuatan akta CV, Firma dan Persekutan Perdatanya dan dilanjutkan ke proses pendaftarannya melalui SABU ya! :)

Selanjutnya baru pemohon harus mengajukan permohonan pendaftaran pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata melalui Sistem Administrasi Badan Usaha paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata telah ditandatangani. Permohonan dilakukan dengan cara mengisi Format Pendaftaran.  Jika pendaftaran pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata melebihi jangka waktu maka permohonan pendaftaran pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata tidak dapat diajukan kepada Menteri.

Apakah akan dikenakan biaya?

Pendaftaran pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Pembayaran biaya pendaftaran dilakukan melalui bank persepsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di jaman yang sudah serba online ini, pengisian Format Pendaftaran diunggah secara elektronik dan  juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa:

  1. pernyataan secara elektronik dari Pemohon yang menyatakan bahwa dokumen untuk pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata telah lengkap; dan
  2. pernyataan dari Korporasi mengenai kebenaran informasi pemilik manfaat CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.

Selain itu Pemohon juga harus mengunggah akta pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.

Dokumen untuk pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata disimpan Notaris, yang meliputi:

  1. minuta akta pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang paling sedikit memuat;
    • identitas pendiri yang terdiri dari nama pendiri, domisili, dan pekerjaan;
    • kegiatan usaha;
    • hak dan kewajiban para pendiri; dan
    • jangka waktu CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
  1. fotokopi surat keterangan mengenai alamat lengkap CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.

Pemohon wajib mengisi pernyataan secara elektronik yang menyatakan Format Pendaftaran dan keterangan mengenai dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta Pemohon bertanggung jawab penuh terhadap Format Pendaftaran dan keterangan tersebut.

Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

Berbeda dengan PT yang setelah di daftarkan mendapatkan produk akhir berupa Surat Keputusan Menteri atau surat pemberitahuan penerimaan perubahan dataperusahaan, setiap pendaftaran CV, Firma dan Persekutuan Perdata secara online mendapatkan hasil berupa Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Berbeda pula dengan PT, SKT ini bukan merupakan bukti pengesahan atau pengukuhan CV, Firma maupun Persekutuan perdata tersebut menjadi suatu badan hukum.

Menteri menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) CV, Firma, dan Persekutuan Perdata secara elektronik. Dalam hal ini Notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri SKT CV, Firma, dan Persekutuan Perdata, menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram. Seperti halnya ketentuan dalam pencetakan akta PT, maka SKT tersebut wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Notaris serta memuat frasa yang menyatakan Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha.

Dengan adanya Permenkum HAM ini, bagaimana jika  CV sudah terlanjur di daftarkan ke Pengadilan?

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, CV, Firma dan Persekutuan Perdata yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah diundangkannya Peraturan Menteri tersebut, yaitu selambat-lambatnya tanggal 1 Agustus 2019,  ini wajib melakukan pencatatan pendaftaran tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. Pencatatan pendaftaran diperbolehkan menggunakan nama yang sudah dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang sudah terdaftar dalam Sistem Administrasi Badan Usaha danPencatatan pendaftaran ini tidak dikenakan PNBP alias GRATIS.

“Wah,sekarang udah makin canggih aja ya, bahkan daftar CV cukup unggah  berkas secara elektronik jadi kita tidak perlu ribet-ribet urus berkas”, ujar Lala. “Lagipula dengan adanya Permekum HAM ini bisa meminimalisir adanya nama CV/Firma/ Mastchaap yang sama. Hayuk deh Ka, secepatnya  mulai tentukan nama CV kita”.

 

Referensi Hukum:

Permenkum HAM No 17 tahun 2018 Tentang pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata

Sumber image: www.ahu.go.id

Baca juga:

  1. Prosedur, Cara dan Syarat Mendirikan CV http://bit.ly/aiZh56
  2. Firma Sebagai Alternatif Bentuk Usaha
  3. Maatschap (Persekutuan Perdata)
37 Comments
  1. Nat Sim says

    Bagaimana pendaftaran (ulang – karena sebelumnya telah dicatatkan di pengadilan negeri) nama persekutuan perdata yang menggunakan “&” apakah diperbolehkan?

    jawab :

    Apabila pemesanan nama untuk pendirian Persekutuan Perdata baru dengan nama menggunakan simbol “&” awalnya permohonan nama disetujui terlebih dahulu, kemudian setelah beberapa saat akan muncul lagi bahwa pemesanan nama tersebut ditolak. Namun apabila nama Persekutuan Perdata yang sudah lama dan telah dicatatkan di pengadilan negeri, karena hanya untuk pencatatan saja, maka itu diperbolehkan, sebab untuk nama-nama Persekutuan Perdata lama yang ingin dicatatkan di SABU Online tidak memerlukan verifikasi data di SABU Online.

    demikian semoga bermanfaat.

  2. Iwan says

    Untuk pendaftaran cv kalau tidak keliru tidak ada pembayaran pnbp, mohon dikoreksi jika keliru, tks bu

    jawab :

    Kalau untuk sekarang, coba liat di Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Lihat pada Lampiran di Kolom Nomor I huruf K angka 1 sampai 4, untuk Persekutuan Komanditer, baik pemesanan nama, pendaftaran pendirian, pendaftaran perubahan dan pemberitahuan pembubaran Persekutuan Komanditer ada tarif PNBP nya pak.

    demikian semoga bermanfaat.

  3. Elen says

    Selamat Malam Bu Irma,, mohon informasi …. Bagaimana nasib cv yg terlambat melakukan penyesuaian, langkah apa yg harus sy lakukan? karena jujur sy baru tahu informasi di atas.

    Terima Kasih Bu Irma, sy berharap mendapatkan feed back dr Bu Irma.

    jawab :

    maaf baru bisa menjawab sekarang bu. kalo belum di daftar, buru-buru saja untuk didaftarkan, dikarenakan sebenarnya di dalam Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran CV, Firma dan Persekutuan Perdata tidak ada sanksi bagi yang tak mendaftar atau terlambat mendaftar, semua dikembalikan lagi kepada Badan Usaha yang bersangkutan, yang paling berpengaruh adalah nama CV anda kalau tidak buru-buru untuk dicek dan didaftarkan, bisa dipakai oleh pemohon lain. saran saya, anda buru-buru ke notaris untuk mengecek nama CV anda apakah masih bisa dipakai atau tidak. kalau belum dipakai oleh pemohon lain, segera daftarkan CV anda tersebut, dan juga, kalau CV tersebut belum mempunyai email khusus untuk admin, buat email atau anda minta tolong kepada notaris untuk dibuatkan email khusus sebagai email admin CV yang nantinya email tersebut akan digunakan untuk membuat id di OSS. Baru setelah itu masuk kepada tahap pembuatan NIB dan Izin Usaha.

    demikian.

  4. Yos Marseliano says

    Dear Ibu Irma,

    Mohon bantuan informasi dari Ibu untuk beberapa hal yang masih menjadi ganjalan bagi saya sebagai berikut :

    1. Terkait pencatatan CV yang sudah terlanjur didirikan sebelum Permenhumkam tersebut ke SABU apakah harus melalui notaris? jika harus melalui notaris, apakah bisa menggunakan jasa notaris selain notaris awal saat pendirian CV? mengingat kantor notaris yang dulu saya gunakan jasanya tidak lagi berkantor di tempat yang sama (pindah kantor).

    2. Apakah pada saat akan mencatatkan CV ke SABU tersebut wajib dibuatkan Akta Perubahan?

    3. Di OSS sendiri apakah bisa pihak pengusaha sendiri yang mengisi data perusahaan dan mengurus sampai keluarnya SIUP dan NIB tanpa bantuan notaris?

    Demikianlah pertanyaan saya, besar harapan saya mendapatkan pencerahan dari Ibu.

    Terima kasih banyak atas bantuan dan tanggapan dari Ibu.

    Salam,
    Yos

    jawab :

    1.Kalau untuk mengakses ke AHU Online dan SABU Online memerlukan bantuan jasa Notaris, karena Notaris yang mempunyai idnya. Terkait dengan pencatatan nama CV di SABU, Notaris mana saja bisa untuk mengakses SABU asalkan Notaris tersebut mempunyai id SABU. Nanti dari pihak Notaris akan membantu untuk melakukan proses pencatatan data-data CV, anda tinggal memberikan data-data yang dibutuhkan untuk diakseskan ke SABU.

    2.Apabila nama CV sudah tidak bisa dipakai dalam arti sudah digunakan oleh pemohon lain, maka baru nanti dari pihak Notaris akan membuatkan perubahan akta mengenai perubahan nama CV. Namun apabila setelah dicek ternyata nama CV masih bisa digunakan di SABU, maka harusnya tidak perlu dibuatkan akta perubahan CV.

    3.Kalau untuk mengakses OSS, dari pihak perusahaan sebenarnya bisa. Anda buat id di website OSS dengan mencantumkan NIK penanggung jawab dan email perusahaan untuk admin. Baru setelah itu anda tinggal mengakses untuk pembuatan NIB dan Izin Usahanya.

    demikian semoga bermanfaat.

  5. Aji saputra says

    Kalo sdh byr dst, ternyata nama yg diajukan sdh terpakai orang lain bagemana min

    jawab :

    Setau saya pengajuan pemesanan nama persekutuan komanditer (CV), apabila nama CV disetujui maka jangka waktu kadaluarsa pengajuan nama kurang lebih 60 hari. Jika lewat 60 hari maka otomatis nama CV tersebut menjadi bebas dan tidak ada yang memiliki. Apabila ada yang mengajukan kembali untuk menggunakan nama tersebut, otomatis diterima oleh sistem. Jadi apabila nama yang diajukan sudah terpakai orang lain, berarti itu adalah kesalahan anda sendiri dan otomatis pemesanan nama tersebut hangus karena melewati jangka waktu kadaluarsa.

    demikian semoga bermanfaat.

  6. Safrudin mp siahaan says

    Pencatatan pendaftaran cv apakah harus melalui notaris

    jawab :

    Jadi sejak berlakunya Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata, kalau sebelumnya pendaftaran CV dilakukan melalui pengadilan, semenjak tanggal 1 Agustus 2018 diberlakukan pendaftaran CV melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) pada Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU). Sistem SABU ini mengadopsi sistem pendaftaran online PT atau lebih dikenal dengan SABH pada AHU Online. Untuk pengajuan pendaftarannya hanya bisa dilakukan oleh Notaris, sebab hanya notaris yang memiliki id dan passwordnya. Jika ada badan usaha lain selain notaris yang menawarkan jasa untuk bisa membantu melakukan pendaftaran di SABU, berarti mereka itu adalah penyedia jasa yang dimiliki notaris ataupun yang bekerjasama dengan notaris.

    demikian semoga bermanfaat

  7. wulan says

    mba mau nanya kalau perusahaan lama seperti Cv wajibkah mendaftar di oss padahal sebelumnya telah terdaftar di pengadilan negeri ? tolong jawabnya

    jawab :

    Sesuai dengan ketentuan peralihan pada Pasal 23 Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata menerangkan bahwa sejak Peraturan Menteri ini berlaku, maka khususnya CV yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan, diberikan jangka waktu 1 (satu) tahun tepatnya sejak tanggal 1 Agustus 2018 untuk melakukan pencatatan pendaftaran di Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) dan Online Single Submission (OSS) dengan tujuan untuk mendata CV yang sudah berdiri sejak lama dan terutama untuk menghilangkan nama yang sama pada CV tersebut. Dengan kata lain sebagai perlindungan nama, karena nama-nama yang sudah didaftarkan di SABU tidak akan dapat dipergunakan lagi oleh CV lain yang baru akan berdiri atau mau mendaftarkan diri, jadi otomatis apabila ada nama CV yang sama, maka harus dilakukan perubahan nama agar tidak terjadi pemakaian nama yang sama pada CV.

    Kemudian mengenai OSS terutama untuk pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), NIB ini sendiri adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh OSS. Dalam hal ini NIB bisa dikatakan berlaku sebagai TDP, API dan Akses Kepabeanan. Kalau sebelumnya pembuatan perizinan diajukan secara terpisah dan ke instansi yang berbeda, maka di OSS prosesnya sudah disatukan. Memang masih ada badan usaha yang menggunakan Keterangan Domisili, SIUP dan TDP sebagai izin usaha, namun pemerintah sudah melakukan penyeragaman agar setiap badan usaha baik perseorangan maupun non perseorangan ataupun bentuk lain untuk melakukan pendaftaran di OSS. Nanti hubungannya misalnya untuk pembukaan rekening badan usaha, apabila tidak memiliki NIB, maka akan dipersulit untuk membuka rekening badan usaha tersebut.

    demikian semoga bermanfaat.

  8. libersa says

    Kalau kita sudah memiliki izin dari oss apakah harus mendaftar lagi di kemenkumham mohon penjelasanya

    jawab :

    Maksudnya apakah terjadi perubahan akta CV, Firma dan/atau Persekutuan Perdata atau pembuatan CV, Firma dan/atau Persekutuan Perdata baru? Izin dari OSS bisa keluar apabila sebelumnya kita mencatatkan/mendaftarkan terlebih dahulu akta pendirian dan/atau perubahan CV, Firma dan/atau Persekutuan Perdata kita di SABU Online. Jadi ketentuannya memang harus didaftarkan terlebih dahulu aktanya di SABU Online sehingga keluarlah Surat Keterangan Terdaftar, baru setelah itu OSS dengan akun CV, Firma dan/atau Persekutuan Perdata nya bisa diakses. Terkait dengan izin OSS, apabila terjadi perubahan akta CV, Firma dan/atau Persekutuan Perdata, perubahannya tetap harus didaftarkan/dicatatkan di SABU online agar riwayat dari CV, Firma dan/atau Persekutuan Perdata tersebut ada di sisminbakum kemenkumham, apalagi kalau perubahan yang terjadi terkait dengan izin usaha, maka pada izin usahanya juga harus dirubah/ditambah di OSS.

    demikian semoga bermanfaat.

  9. Farah says

    Kita sudah punya CV yg disahkan oleh pengadilan negeri sekarang mau disahkan oleh SABU, apakah harus membuat akta ulang di notaris, dan pesan nama lagi, karena takutnya nama CV kita sudah dipakai oleh orang lain..

    jawab :

    Kalau begitu sebaiknya minta tolong kepada notaris untuk mengecek nama CV yang anda punya. Apabila nama CV belum ada yang memakai, segera untuk dilakukan pencatatan pendaftran CV, nanti akan keluar Surat Keterangan Pencatatan dari SABU. Namun apabila ternyata nama CV sudah ada yang terlebih dahulu mencatatkannya di SABU, maka anda harus membuat akta perubahan untuk merubah nama CV, baru kemudian dilakukan proses pendaftaran. Nanti akan keluar Surat Keterangan Terdaftar.

    demikian.

  10. adi says

    setelah pengajuan nama CV, untuk mengecek nama CV disetujui dari mana bu?

    jawab :

    Bisa dicek di kolom daftar pengajuan nama CV pak. Nanti akan ada pemberitahuan, jika nama yang diajukan serupa dengan nama CV yang telah diajukan oleh pemohon lain maka akan muncul catatan “Saya bersedia membatalkan, mengganti nama, dan/atau dibatalkan oleh Menteri Hukum dan HAM jika nama yang saya ajukan bertentangan dengan Pasal 5 ayat (2) Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya” dan jika nama CV yang diajukan belum digunakan oleh pemohon yang lain, maka akan muncul catatan “ Peringatan : Segala bentuk gugatan pihak ketiga terkait pengajuan nama ini menjadi tanggung jawab pemohon”, dan pilih ajukan nama. Nantinya nama akan otomatis masuk ke dalam kolom daftar pengajuan nama CV, dengan kata lain nama tersebut telah disetujui.

    demikian

  11. agus sofian says

    mba. Irma ..mau tanya…..
    kalau akta cv yang dibuat januari 2017 tapi belum didaftarkan ke pengadilan , dan saat ini mau didaftarkan ke menkumham apakah masih bisa/ berlaku, dan bagaimana caranya untuk tetap bisa menggunakan nama cv yang sama….terima kasih

    jawab :

    pertanyaan saya, apakah CV ini aktif atau tidak yah pak? saran saya: pertama coba anda cek terlebih dahulu nama CV anda di notaris, karena ditakutkan nama tersebut sudah terpakai oleh pemohon lain. kedua kalau ternyata nama CV belum ada yang pakai, segera daftarkan CV tersebut ke pengadilan dikarenakan kalau permohonan pencatatan pendaftaran CV lama di SABU biasanya akan meminta nomor register dari pengadilan, nanti produknya bernama Surat Keterangan Pencatatan, kecuali apabila bapak melakukan pendaftaran/pendirian CV baru, nanti produk yang muncul namanya Surat Keterangan Terdaftar.

    demikian.

  12. Agus sofian n says

    Mau.tanya mba…..
    Kalau sdh ada akta notaris pendirian cv tahun 2017namun belum terdaftar di panitera pengadilan negeri, saat ini ingin mendaftarkan ke oss, langkah apa yg harus sy lakukan…trims

    jawab :

    mengingat waktu dan biaya, jika CV anda bukan CV aktif, saran saya sebaiknya bapak membuat pendirian CV baru, namun jika CV anda adalah CV yang aktif, saran saya sebaiknya : pertama coba anda cek terlebih dahulu nama CV anda di notaris, karena ditakutkan nama tersebut sudah terpakai oleh pemohon lain. kedua kalau ternyata nama CV belum ada yang pakai, segera daftarkan CV tersebut ke pengadilan dikarenakan kalau permohonan pencatatan pendaftaran CV lama di SABU biasanya akan meminta nomor register dari pengadilan, nanti produknya bernama Surat Keterangan Pencatatan, kecuali apabila bapak melakukan pendaftaran/pendirian CV baru, nanti produk yang muncul namanya Surat Keterangan Terdaftar. ketiga setelah SKT terbit, baru anda melakukan pendaftaran di OSS, namun sebelumnya anda membuat email untuk admin CV tersebut dan baru anda buat id CV untuk pembuatan NIB dan Izin Usahanya.

    demikian.

  13. Andries says

    Mau tanya mbak Irma…
    kl misalkan kita melakukan pendaftaran CV. lama yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri kemudian pada saat penginputan data seperti nomor akta dan tanggal akta terjadi kesalahan input data oleh staff notaris dan Surat Keterangan sudah terlanjur keluar dan sudah dicetak gimana solusinya untuk memperbaiki kesalahan input data tersebut ya mbak…jika kita bubarkan dulu CVnya kemudian kita buatkan akta baru dengan nama yang sama apakah bisa seperti itu mbak.Terima kasih.

    jawab :

    Saran saya, coba anda dan/atau karyawan notaris konsultasikan dengan AHU di Pelayanan Jasa Hukum AHU yang terletak di Gedung CIk’s, Jalan Cikini Raya Nomor 84-86, Menteng, Jakarta Pusat. Biasanya nanti anda akan diberitahu untuk mengirimkan surat permohonan beserta data-data kelengkapan ke email CS atau Humas milik AHU untuk nantinya dibantu dari bagian IT untuk merubah data, namun saya kurang tau untuk PNBP apakah ada atau tidak. Oleh karena itu anda bisa langsung konsultasikan disana mengenai hal tersebut. Kalo untuk pembubaran, menurut saya itu adalah alternatif terakhir. Kalo bisa dikonsultasikan terlebih dahulu ke kantor Pelayanan Jasa Hukum AHU.

    demikian.

  14. Ari says

    Dear Ibu Irma,

    Apakah pendaftaran ulang CV lama di aplikasi SABU harus melalui notaris atau bisa dilakukan sendiri? Trims

    jawab :

    Kalau untuk pendaftaran CV lama dan baru di SABU Online harus melalui Notaris, karena hanya Notaris yang sudah mendaftarkan dirinya di kemenkumham untuk SABU Onlinelah yang mendapatkan id dan password untuk mengakses SABU Online. Untuk orang umum tidak bisa.

    demikian.

  15. Yonathan says

    Bu mohon bantuannya.
    Bagaimana dgn CV yg berdiri dari tahun 2016 tetapi belum didaftarkan dan sekarang CV nya mau dibubarkan. Prosedurnya seperti apa ya bu? Karena saya tanya ke notaris, katanya kalau CV belum didaftarkan dan mau dibubarkan, sudah nggak perlu bikin akta pembubaran lagi, karena CV yg belum didaftarkan itu sudah dianggap tidak ada. Apakah ini betul bu?
    Terima kasih

    jawab :

    Saya tidak bisa mengatakan benar atau tidak pak. Menurut ketentuan hukum terdahulu, CV diwajibkan untuk mendaftarkan aktanya dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan pengadilan negeri daerah hukum tempat kedudukan CV tersebut, karena apabila akta pendiriannya belum didaftarkan di pengadilan negeri, CV tersebut belum bisa digunakan untuk tender perdagangan atau kegiatan yang berhubungan dengan peminjaman ke bank, namun CV tersebut bisa digunakan sebatas badan usaha untuk perdagangan. Kalau anda tetap ingin melakukan pembubaran CV, mungkin hanya sebatas untuk melakukan pembubaran secara intern, namun kalau untuk pembubaran secara umum, prosesnya cukup panjang. anda tetap harus mendaftarkan CV anda ke pengadilan negeri, kemudian melakukan pengecekan nama apakah sudah dipakai atau belum, kalau sudah dipakai, berarti harus dibuatkan akta perubahan untuk nama CV dan terakhir baru dibuatkan akta pembubaran yang sebelumnya dilakukan pengumuman melalui koran, atau anda juga bisa mengikuti pendapat notaris sebelumnya. Jadi terserah bapak, mana yang ingin dipilih.

    demikian.

  16. Nunu says

    Assalamu alaikum bu Irma. Sy punya CV aktif lama dan telah mendapat pengesahan di pengadilan negeri. Apakah saya bisa mendaftarkannya ke kemenhukham utk bisa mendapatkan NIB tanpa harus mempebaharui akte notaris?

    jawab :

    waalaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh

    Kalau untuk pembaharuan akte tergantung dari nama CV yang anda miliki, baiknya dicek terlebih dahulu. Apabila nama CV anda belum terdaftar di database SABU Online, maka anda bisa minta tolong kepada Notaris untuk mencatatkan nama CV anda di SABU Online, namun jika nama CV anda sudah terdaftar di database SABU Online, berarti anda harus melakukan perubahan akta CV yaitu merubah nama CV. Baru setelah itu bisa dilanjutkan ke proses pembuatan NIB di OSS.

    demikian.

  17. Nunu says

    Assalamu alaikum bu Irma. Sy punya CV aktif lama dan telah mendapat pengesahan di pengadilan negeri. Apakah saya bisa mendaftarkannya ke kemenhukham utk bisa mendapatkan NIB tanpa harus mempebaharui akte notaris?bagaimana makasih banyak

    jawab :

    waalaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh

    Kalau untuk pembaharuan akte tergantung dari nama CV yang anda miliki, baiknya dicek terlebih dahulu. Apabila nama CV anda belum terdaftar di database SABU Online, maka anda bisa minta tolong kepada Notaris untuk mencatatkan nama CV anda di SABU Online, namun jika nama CV anda sudah terdaftar di database SABU Online, berarti anda harus melakukan perubahan akta CV yaitu merubah nama CV. Baru setelah itu bisa dilanjutkan ke proses pembuatan NIB di OSS.

    demikian.

  18. Ade massa says

    Mohon info, apakah pendaftaran ulang perusahaan yang sebelumnya sudah ada hanya dapat dilakukan melalui notaris dan tidak dapat dilakukan langsung oleh pemilik perusahaan?

    Jika bisa dilakukan sendiri oleh pemilik perusahaan, bagaimana cara mendapatkan user name dan pass wordnya?

    Mksh infonya ?

    jawab :

    benar pak, untuk pendaftaran ulang perusahaan misalnya CV, pendaftaran ulang atau pencatatannya di SABU Online hanya bisa dilakukan oleh Notaris.

    demikian.

  19. Ade Massa says

    Boleh tau berapa biaya yg dibutuhkan untuk mendaftarkan atau mencatat ulang perusahaan cv yang sdh ada sebelumnya via notaris?

    Apakah pendafraran ulang tsb di atas berdampak pada pembaharuan akte oleh notaris atau akta lama tetap relevan?

    jawab :

    Untuk biaya, bapak bisa email mengenai permohonan biaya pendaftaran/pencatatan CV ke finance@irmadevita.com. Mengenai pembaharuan/perubahan akta, kalau memang tidak ingin dilakukan perubahan data misalnya pesero atau hal lain, maka selanjutnya kita lihat dari nama CV, apakah sudah pernah tercatat atau belum di SABU Online, jika sudah berarti ada perubahan data yaitu nama CV, sehingga harus dibuatkan akta perubahan CV yaitu mengenai perubahan nama, sedangkan apabila nama CV belum tercatat di SABU Online, maka tidak diperlukan perubahan akta, cukup hanya mencatatkan akta-akta CV terdahulu baik dari pendirian sampai dengan perubahan data terakhir.

    demikian.

  20. Zainuri says

    Saya sdh punya cv dan terdaftar di notaris pada tahun 2018. Kemudian di tahun 2020 ini mau saya buatkan izin tdp melalui oss. Namun ketika saya mau ambil data legalitas utk pembuatan nib tidak bisa dilakukan (log in) dan tulisan permasalahannya ” pencarian data akta pada AHU gagal. Data tidak ditemukan. Bagaimana solusinya Min. Trims

    jawab :

    Maaf pertanyaan bapak kurang begitu jelas. Apakah bapak sudah punya id untuk CV anda di OSS? Setau saya, untuk melakukan pencarian data akta ada di kolom “ambil data legalitas”, namun apabila data tersebut tidak dapat ditemukan, ditakutkan ada kesalahan input di SABU Online. Coba anda minta tolong kepada Notaris yang mendaftarkan CV anda untuk melakukan pengecekan di AHU.

    demikian semoga dapat membantu.

  21. Dani pramana says

    Maaf bu irma mau tanya apakah cv yang belum didaftarkan di SABU tp sudah ada perubahan mesti di daftarkan dulu baru didaftarkan lagi perubahannya?atau langsung didaftarkan perubahannya saja…terimakasih

    jawab :

    Untuk kasus seperti ini, yang dicatatkan di SABU Online adalah akta perubahan terakhir pak, namun tetap dilekatkan akta pendirian dan akta perubahan sebelumnya dengan cara yaitu upload data.

    demikian.

  22. yynnii says

    selamat pagi, terima kasih infonya bu. saya mau tanya, gimana kalau misalnya saya dahulu udah buat CV dan skrg mau pencatatan. akan tetapi Notaris yg dahulu sudah pensiun bu, apakah untuk input datanya masih bisa menggunakan akta notaris yg sudah pensiun itu bu?

    jawab :

    kalau untuk mencatatkan CV di SABU Online menggunakan akta terdahulu yang notarisnya sudah pensiun sebenarnya bisa saja, namun kita harus melihat terlebih dahulu apakah nama CV sudah dipakai atau belum ataukah ada perubahan data atau tidak. Kalau kedua point itu masuk, berarti anda tetap harus melakukan perubahan akta.

    demikian.

  23. Putri says

    selamat pagi, saya mau tanya. jika CV sudah mempunyai NIB, namun sekarang ingin merubah anggaran dasar dari Maksud dan Tujuan di akta. apakah NIB nya juga buat ulang ? dan langkah apa saja yg harus saya tempuh untuk menyelesaikan perubahan Maksud dan Tujuan CV saya

    jawab :

    Karena anda melakukan perubahan isi akta yaitu pada maksud dan tujuan CV, maka anda harus merevisi NIB sebelumnya, sebab berpengaruh terhadap lampiran NIB, anda bisa menambah KBLI ataupun mengganti KBLI yang berada pada lampiran NIB. Untuk langkah-langkah yang harus anda tempuh dalam menyelesaikan perubahan maksud dan tujuan CV anda, pastinya anda harus mendaftarkannya terlebih dahulu akta perubahan maksud dan tujuan di SABU Online, setelah SKT terbit, baru anda dapat melakukan perubahan KBLI di NIB.

    demikian semoga dapat membantu.

  24. Philip V. says

    Selamat sore Ibu Irma mau nanya perihal SABU. bila kita sbg kreditur. misalnya debiturnya CV X ada mempunyai beberapa akta missal contohnya adalah :
    – Akta Pendirian No. 20, tgl. 18 Februari 2006, akan tetap belum ada lampiran pengesahan dari PN setempat
    – Akta penyesuaian No. 20, tgl. 18 Februari 2016 dan sudah ada pengesahan dari PN setempat,
    – Akta penyesuaian No. 20, tgl 18 Februari 2017 dan sudah ada SABU-nya

    apakah kita sbg kreditur cukup dgn adanya SABU tahun 2017. apakah kita perlu meminta kembali debiturnya utk SABU tahun 2006 dan 2016? kiranya bisa dibantu jawabannya yah bu.

    jawab :

    Setau saya, pada saat mencatatkan CV di SABU, seluruh riwayat CV dari mulai pendirian sampai perubahan terakhir di upload jadi satu berbentuk pdf untuk rekam data CV itu di SABU, mungkin pada saat pendirian, di akta tidak ada pengesahan dari pengadilan, namun kalau SABU menerimanya dan terbit SKT (Surat Keterangan Terdaftar) atas pencatatan akta tgl 18 Februari 2017, No. 20, saya rasa sah-sah saja. Jadi menurut saya tidak perlu untuk meminta lagi mendaftarkan akta tgl 18 Februari 2006, No. 20 dan akta tgl 18 Februari 2016, Np. 20, karena kesemua data tersebut harusnya sudah ada di SABU.

    demikian.

  25. ARIEF says

    Sore ibu …
    Saya mau tanya,,Saya kan sudah punya id untuk PT di OSS ketika saya mau melakukan Pencarian data akta di kolom “ambil data legalitas” Namun data tersebut tidak di temukan…?
    Dengan Tulisan Seperti berikut ini :
    Pencarian data akta pada AHU gagal.
    Nomor Identitas tidak terdaftar sebagai Penanggung Jawab ataupun Pemegang Saham Perusahaan

    Mohon Solusinya

    jawab :

    Pertanyaan saya, apakah PT bapak sudah didaftarkan di AHU? dan sudah keluar SK nya? Apakah bapak sudah buat NIB terlebih dahulu? Setau saya, untuk PT, pada saat anda mengambil data di kolom/form ambil data legalitas, nomor identitas akan terisi secara otomatis apabila anda membuka id PT anda tersebut, atau bapak pastikan untuk nomor identitas yang terdaftar di AHU sama dengan nomor identitas yang bapak input. Pastikan untuk mengisi kolom jenis perusahaan/badan, jangan tertukar antara PT/CV/Firma/Persekutuan Perdata.

    demikian.

  26. Atmir Diansyah says

    Ass. buk. mau tanya, saya punya cv dg Akta pendirian tahun 2002 dan sudah ada NIB di tahun 2019. Yang mau saya tanyakan bagai mana cara mengeceknya bahwa cv tersebut sudah terdaftar di SABU, karena waktu itu saya daftarkan sendiri tanpa melalui Notaris.
    Terimakasih mohon bantuannya.

    jawab :

    waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh

    Kalau memang bapak mendaftarkan sendiri CV bapak untuk pengurusan izin NIB di OSS, seharusnya bapak melihat kolom sumber data di kolom history dokumen legal. Pada kolom sumber data tertulis “SABU Online – Web Service AHU”, itu bisa dijadikan salah satu bukti bahwa CV bapak sudah didaftarkan di SABU Online. Memang kalau anda bukan Notaris, anda tidak bisa mengecek pendaftaran/pencatatan CV bapak di web SABU Online.

    demikian.

  27. Tedi says

    Selamat siang bu, bagaimana cara memperbaiki data persero di SABU yang terlanjur sudah keluar SKT? saya ada kesalahan pengisian No. NIK

    jawab :

    Kalau menurut saya, kesalahan penginputan NIK di SABU Online tidak begitu fatal, karena tidak berpengaruh di SKT. Saran saya, apabila nanti ada perubahan lagi terkait CV tersebut, jangan sampai salah lagi untuk menginput data-datanya.

    demikian semoga bermanfaat.

  28. Ivani says

    Assalamualaikum bu Irma,
    Bu saya mau tanya perihal pendaftaran ahu online ini. CV kita sudah cukup lama umurnya sekitar 20 tahun’an, namun sewaktu saya mau mengajukan pendaftaran pada notaris tempat pendirian CV ke ahu dengan memberikan fotocopy akta pendirian CV beserta fotocopy ktp baik direktur/wakil maupun komanditernya. Kemudian beberapa hari kemudian asistennya menginformasikan bahwa akta CV kita harus dirubah. (alasannya kurang jelas). Saya bilang kenapa? kan orang-orangnya masih ada, kemudian domisili usaha masih tetap, cuma komanditernya saja yang pindah alamat rumah masalahnya dimana? Kan sudah cukup jelas ada pengesahan di pengadilan negeri pada halaman terakhir. Ah pokonya ribet deh sampai saya berfikiran negatif ‘wah cari duit lebih nih’.

    Yang saya ingin tanyakan adalah:
    – Apakah benar harus ada perubahan akta pendirian perusahaan sebelum input ke ahu?
    – Jikalau fikiran ‘negatif’ saya benar, apakah boleh meminta bantuan notaris lain untuk menginput ke ahu?

    Mohon saran dari bu Irma, sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

    jawab :

    waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh

    -Memang alasannya kalau boleh tau apa yah? Setau saya, perubahan itu bisa terjadi, misalnya apabila nama CV sudah ada yang pakai, berarti harus dibuat akta perubahan nama CV. Biasanya sebelum dicatatkan di SABU Online, dari pihak Notaris akan mengecek terlebih dahulu apakah perlu perubahan atau tidak. Kalau memang tidak ada perubahan, berarti bisa langsung untuk dicatatkan.
    -Kalau anda ingin meminta bantuan Notaris lain untuk mencatatkan CV anda di SABU Online, tidak apa-apa, silahkan saja. untuk menyakinkan bahwa fikiran anda benar atau salah. Yang penting anda tinggal menyiapkan data-data yang dibutuhkan oleh Notaris untuk mencatatkan kembali CV anda di SABU Online, bailk berupa akta pendirian serta akta perubahan terakhir, data pesero aktif maupun pasif, npwp, domisili dan izin-izin.

    demikian semoga dapat membantu.

  29. masiponk says

    saya malah bingung lagi, pendaftaran NIB berhasil ,,tapi di akhir menu cetak terdapat perbedaan sbb :

    normal :
    nama perusahaan : CV. PERUSAHAAN LAIN (seperti NIB lainnya)

    milik saya :
    nama perusahaan : Badan Hukum (selain PT, Yayasan dan Koperasi) CV. PERUSAHAAN SAYA

    ada embel-embelnya : “Badan Hukum (selain PT, Yayasan dan Koperasi)” apakah sah juga

    note : kalo perlu saya kasih file PDF NIBnya apakah itu sah , makasih sebelumnya

    jawab :

    Boleh tau pada saat pendaftaran NIB, anda memilih kolom permohonan apa yah? Untuk jenis perusahaan/badan usahanya berupa CV kan? Menurut saya, selama pemilihan badan usaha sudah benar, itu tidak masalah. Tapi kalau anda kurang yakin, coba untuk konsultasikan langsung ke pelayanan OSS di BKPM.

    Terima kasih.

  30. Femi faningrum says

    Assalamualaikum
    Saya mau tanya, jika perubahan cv, perubahan direktur.. Kan akta lama sudah keluar SKPP dr ahu, trus langkah selanjutnya bagaimana ya..

    jawab :

    waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh

    Kalau ada perubahan pengurus, berarti ibu harus membuat akta perubahan lagi dan mendaftarkan kembali di SABU Online, karena data lama tidak mencantumkan nama pengurus yang baru dan memang prosedurnya harus dibuat akta perubahan dan didaftarkan kembali, tidak bisa kalau ibu mau merevisi saja, kecuali kalau SKPP/SKT belum terbit, mungkin ibu bisa merevisinya pada saat penginputan data di SABU Online.

    demikian semoga dapat membantu.

  31. Yongki says

    Assalamualaikum wr.wb
    mohon tanya apabila ada perbaikan data dalam cv yg telah dicatatkan pendaftaran dan telah terbis sk pencatatan pendaftaran tersebut bagaimana prosedurnya, dalam hal ini pada waktu mengetik npwp pengurus dan sekutu, contoh ( 01.546.132.6-619(dikarenakan kolom tidak muat, 000 dalam tidak terketik) namun tidak terdeteksi sewaktu mau membuat NIB di OSS karena OSS menginginkan Npwp diketik 15 digit ( contoh 015461326619000), apakah yang harus saya lakukan untuk merubah ketikan npwp tersebut?

    Wassalam,
    Terima Kasih

    jawab :

    waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh

    Setau saya kalau masalah kesalahan input, kita tidak bisa memperbaikinya sendiri. Kecuali apabila ada perubahan lagi baru kita bisa memperbaikinya. Biasanya kita membuat surat permohonan untuk merevisi kesalahan input beserta bukti-bukti perubahannya, nanti kesemuanya itu di email ke AHU. Saran saya coba bapak konsultasikan ke Ditjen AHU yang di daerah Cikini untuk menanyakan prosedur lengkapnya apabila ingin merevisi kesalahan input berkas.

    demikian semoga dapat membantu.

  32. Guest says

    Halo, bagaimana caranya saya memperbaiki kesalahan Upload Akta pada pendaftaran pendirian CV..
    SK sudah terlanjur keluar bagaimana cara memperbaiki dan Upload ulang Akta

    jawab :

    Anda buat surat permohonan untuk revisi hal tersebut kepada AHU pelayanan jasa umum yang berada di Gedung Cik’s daerah cikini. Pertanyaan saya, apakah dari kesalahan upload akta tersebut berpengaruh dengan SK? kalau tidak berpengaruh, saran saya baiknya untuk memperbaiki upload aktanya nanti saja sampai ada perubahan akta baru.

    demikian semoga dapat membantu.

  33. Rizki says

    Dear Ibu Irma .
    Untuk jenis perubahan anggaran dasar CV, apakah nama CV bisa diubah? Dan bagaimana mekanismenya. Mohon bantuannya. Terimakasih ?

    jawab :

    Bisa saja, anda tinggal menyiapkan nama pengganti untuk CV anda, minimal 3 (tiga) nama untuk alternatif. Ditakutkan nama tersebut sudah ada yang memiliki, anda tinggal menentukan untuk prioritas nama yang lebih dahulu untuk dipilih. Kemudian nama tersebut mengajukan kepada Notaris sebagai pengganti nama CV anda yang lama. Nanti Notaris akan membuatkan akta perubahan CV nya, dan selanjutnya anda tinggal menandatangani minuta akta untuk kemudian dibuatkan salinan akta serta SKT nya.

    demikian semoga dapat membantu.

  34. Rahmawan says

    Selamat siang, saya mendaftarkan pencatatan pendirian CV yang belum terdaftar di SABU, namun di sertai dengan akta perubahan CV (hanya kegiatan usaha yang berubah karena disesuaikan dengan KBLI 2017 dan modal karena di akta pendirian tidak disebutkan), dalam laman pencatatan pendaftaran 2 akta tersebut (akta pendirian dan perubahan) sudah saya upload,, apakah saya harus tetap melakukan pencatatan perubahan CV?

    dan apakah dengan melakukan pencatatan perubahan, nomor AHU yang lama jd tidak terpakai,,terimakasih

    jawab :

    Setau saya, harusnya bapak melakukan pendaftaran pencatatan perubahan CV, karena adanya penyesuaian KBLI pada CV bapak. Bagaimana keterangan dari SKT yang bapak terima? Kalau dirasa tidak masalah, bapak tidak perlu melakukan pendaftaran pencatatan perubahan CV kembali. Namun kalau bapak ragu-ragu, baiknya bapak berkonsultasi kepada AHU, apakah pencatatan tersebut tidak masalah atau tetap harus dilakukan pencatatan perubahan CV kembali atau dilakukan revisi.

    demikian semoga dapat membantu.

  35. wahyu says

    Assalamu’alaikum bu Irma,

    Mau tanya bu … Misalkan ada Bpk A dan Bpk B mendirikan CV baru dan mengikuti prosedur yang baru ini, dan pada saat pendfataran mereka berdua memilih menggunakan nama CV ABC. Nama CV ABC ini ternyata tidak ada yang sama dengan data di kemenhumham , sehingga kemudian nama ini mereka pakai sehingga mereka mendapat SKT. Namun dalam perjalanan waktu, mereka mengetahui ada nama CV yang sama. Dalam situasi seperti ini, apakah yang Bpk A dan Bpk B bisa lakukan karena mereka tidak ingin menimbulkan kebingungan di pihak ketiga tentang nama CV yang sama tersebut?

    Terima kasih atas advise nya.

    jawab :

    waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh

    Pertanyaan saya, SKT CV tersebut sudah terbitkan? Seharusnya tidak masalah pak, karena CV tersebut yang pertama kali didaftarkan/dicatatkan di SABU Online. Apakah nama CV yang sama tersebut masih berhubungan dengan CV yang pertama? Saran saya dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan CV yang memiliki nama yang sama. Apabila bapak A dan B mau mengalah, baiknya nama CV nya diganti saja dengan nama CV lain yang belum terdaftar, dan memberi saran kepada CV pertama untuk segera mendaftrakan/mencatatkan CV nya di SABU Online. Namun apabila mereka tidak berkeberatan, karena bapak A dan B yang terlebih dahulu mendaftarkan/mencatatkan nama CV tersebut di SABU Online, mau tidak mau CV pertama harus mengganti namanya pada saat mendaftarkan/mencatatkan di SABU Online.

    demikian semoga bermanfaat.

  36. Sony Ario Sulaksono says

    Assalamualaikum Bu Irma

    Sy ingin bertanya mengenai pencatatan CV di sabu online, dokumen apa yang keluarkan sabu online setelah pencatatan pendaftaran cv? Terima kasih

    jawab :

    waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh

    Dokumen yang akan didapatkan setelah bapak mendaftarkan CV di SABU Online berupa Surat Keterangan Terdaftar (SKT). SKT itu sendiri ada banyak macamnya tergantung dari CV yang akan didaftarkan di SABU Online.

    demikian semoga bermanfaat.

  37. Descha Suryantoro, S.H., M.Kn. says

    Tanya ibu Irma, pasca SABU ini, apakah nama yang diajukan permohonan persetujuan pemesanan/pemakaian nama CV boleh menggunakan nama asing? Misalnya Agung Jaya Printing.

    jawab :

    Untuk pengajuan nama CV, syaratnya bisa dilihat pada Pasal 5 ayat (2) PerMenKumHAM No. 17 Tahun 2018 ttg Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, disebutkan bahwa nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang diajukan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. Ditulis dengan huruf latin;
    2. belum dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha;
    3. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
    4. tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan
    5. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
    Jadi menurut saya, karena memang tidak diatur, seharusnya bisa menggunakan nama asing. Namun saran saya, sebaiknya menggunakan bahasa Indonesia, karena CV yang ingin dibuat berada di wilayah Indonesia dan diatur menggunakan hukum Indonesia.

    demikian semoga bermanfaat.

Leave A Reply

Your email address will not be published.