Apakah Anda mengikuti kisah layangan putus yang sempat trending di medsos? Kisah sedih yang meresahkan bagi kaum perempuan. Secara garis besarnya, kisah tersebut menceritakan tentang kehidupan rumah tangga seorang ayah, ibu dengan empat putranya. Pada awalnya kehidupan rumah tangga mereka berjalan wajar dan bahagia. Hingga suatu ketika, secara tiba-tiba sang suami menghilang tanpa ada kabar selama 12 hari. Berbagai upaya dilakukan sang istri untuk mencari suaminya, namun tidak kunjung ada kabar. Setelah 12 hari berlalu, akhirnya sang suami sudah dapat dihubungi dan memberikan penjelasan setibanya di rumah. Ternyata kepergian suami selama 12 hari adalah untuk berbulan madu dengan istri keduanya di luar negeri. Sang istri pertama sangat kaget mendengarnya, apalagi sebelumnya tidak pernah merasa memberi persetujuan pada suami terkait masalah menikah lagi. Kisah tragis tersebut dituliskan secara dramatis di akun facebooknya dan dibagikan ribuan kali. Setelah sempat viral beberapa hari, sang istri pertama memutuskan untuk menghapusnya, karena terkait tuduhan pencemaran nama baik oleh seseorang yang merasa terduga sebagai istri kedua.
Bagaimanakah menyikapi permasalahan ini dari sisi hukum?
Dilihat secara garis besar ceritanya, dapat disimpulkan bahwa sang suami telah melakukan poligami. Namun secara normatif, perkawinan di Indonesia menganut prinsip monogami. Artinya, seorang pria hanya diperkenankan memiliki satu orang istri atau sebaliknya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan yang menyebutkan “pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.”
Namun, dalam Pasal 4 UU Perkawinan, pengadilan dapat memberi izin atau mengabulkan permohonan seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan kondisi tertentu. Pertama, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri. Kedua, istri memiliki cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan. Ketiga, istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Dalam Pasal 5 ayat 1 UU Perkawinan, syarat-syarat yang harus dipenuhi suami untuk mengajukan permohonan beristri lebih dari satu orang, adalah sebagai berikut :
- Adanya persetujuan dari istri/ istri-istri;
- Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin berbagai keperluan hidup bagi istri-istri dan anak-anak mereka;
- Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
Dalam hal ini terdapat catatan khusus, yaitu persetujuan istri/ istri-istrinya tidak diperlukan jika mereka tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari istrinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan (Pasal 5 ayat 2 UU Perkawinan).
Baca juga; Ayo, Tahu Lebih Jauh Tentang Perkawinan Campuran
Selain dalam UU Perkawinan, hal tersebut juga telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Menurut KHI, apabila suami hendak beristri lebih dari satu orang, ia harus mendapat izin dari pengadilan agama. Jika perkawinan tersebut dilakukan tanpa izin dari Pengadilan Agama, perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum (Pasal 56 KHI).
Ketentuan dalam pasal 5 ayat 1 UU Perkawinan berlaku sama dengan Pasal 57 KHI. Selain alasan untuk menikah lagi harus jelas, Kompilasi Hukum Islam juga memberikan syarat lain untuk memperoleh izin Pengadilan Agama. Syarat-syarat tersebut juga merujuk pada Pasal 5 UU Perkawinan, yaitu: (Pasal 58 KHI)
- Adanya persetujuan istri;
- Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
Pasal 58 KHI ini juga merujuk pada Pasal 41 huruf b tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”), yang mengatakan bahwa persetujuan istri/istri-istri dapat diberikan secara tertulis atau dengan lisan. Tetapi sekalipun telah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini dipertegas dengan persetujuan lisan oleh istri pada sidang Pengadilan Agama.
Jika istri tidak mau memberikan persetujuan, Pengadilan Agama dapat menetapkan tentang pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar istri yang bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama. Terhadap penetapan ini, istri atau suami dapat mengajukan banding atau kasasi (Pasal 59 KHI).
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 43 PP 9/1975 yang menyatakan bahwa: ”Apabila pengadilan berpendapat bahwa cukup alasan bagi pemohon untuk beristri lebih dari seorang, maka pengadilan memberikan putusannya yang berupa izin untuk beristri lebih dari seorang.”
Izin berpoligami oleh Pengadilan Agama dapat diberikan apabila alasan suami telah memenuhi alasan-alasan alternatif sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan dan syarat-syarat kumulatif yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) UU Perkawinan sebagaimana tersebut di atas. Dalam hal ini, kedudukan izin untuk berpoligami menurut ketentuan di atas adalah wajib, sehingga apabila dilakukan tanpa lebih dahulu mendapat izin, maka perkawinan itu tidak mempunyai kekuatan hukum. Dengan demikian perkawinan itu juga tidak sah karena dianggap tidak pernah telah terjadi..
Baca juga; Dapatkah Mengajukan Cerai Tanpa Buku Nikah?
Sayangnya yang sering terjadi di masyarakat, poligami seringkali ditempuh melalui pernikahan siri. Hal ini dikarenakan prosedurnya yang mudah. Pernikahan siri memang sah secara hukum islam, namun tidak punya kekuatan yang sah secara konstitusional. Sehingga apabila ada permasalahan di masa depan akan sangat merugikan bagi pihak perempuan (istri kedua). Dalam permasalahan kisah layangan putus di atas, tidak dijelaskan dalam cerita, tentang pelaksanaan perkawinan suami dengan istri kedua melalui pernikahan yang sah atau nikah siri. Namun bisa dipastikan, bila sesuai dengan hukum yang berlaku, bisa dianggap tidak sah dan berlaku perkawinannya dikarenakan suami tidak meminta izin pada istri pertama terkait hal ini.
Untuk kasus layangan putus di atas, tidak adanya keterbukaan antara suami dan istri membuat permasalahan ini terjadi. Suami tidak mengkomunikasikan sebelumnya dengan sang istri terkait keinginannya. Sehingga istri merasa dirugikan dengan keputusan suami dan tidak mengetahui apa alasan suami ketika memutuskan untuk menikah lagi.
Apakah Suami yang Berpoligami dapat Tercatat pada Dua Kartu Keluarga?
Bagaimanakah seharusnya ketentuannya?
Dalam Kartu Keluarga (KK), biasanya memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, dan nama orangtua.
Nomor KK berlaku untuk selamanya, kecuali terjadi perubahan kepala keluarga. KK dijadikan salah satu dasar penerbitan KTP. Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap hanya diperbolehkan terdaftar dalam 1 (satu) KK. Itu artinya, seorang yang berpoligami, meskipun kedua perkawinannya sah secara hukum tidak bisa terdaftar dalam dua KK. Jadi berdasarkan penjelasan tersebut, kesimpulannya adalah apabila seorang laki-laki memiliki lebih dari satu istri (poligami), maka laki-laki tersebut hanya dapat tercatat pada satu KK saja. Sementara istrinya yang lain di KK lainnya tercatat sebagai kepala keluarga, namun diberi keterangan bahwa ia adalah istri dari laki-laki yang berpoligami tersebut.
Dengarkan juga Podcast kami di Spotify yang berjudul:
“Tanda – tanda kamu butuh perjanjian kawin”
Referensi :
1. Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan
2. Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975
Sumber gambar :
1. http://bit.ly/2KffoXp
2. http://bit.ly/34XhoLH
3. http://bit.ly/32HlDcP