Take a fresh look at your lifestyle.

Membatalkan Perjanjian Investasi, Bisakah?

5,375

Zaman sekarang ini, ada banyak upaya untuk menabung uang. Selain lewat bank, atau membeli saham, investasi merupakan jalan menarik yang dipilih oleh banyak orang. Investasi diyakini merupakan jalan yang praktis dan mudah. Namun, jangan sampai salah dan tidak tepat dalam memilih partner kerja. Sebisa mungkin, pilihlah rekanan yang dapat dipercaya dalam berinvestasi. Apalagi bila melakukan investasi berbentuk usaha gabungan. Sebisa mungkin, perjanjiannya harus jelas. Dalam bisnis, tentu ada masa dimana Anda akan mengalami untung dan rugi. Itu merupakan salah satu konsekuensi yang harus diterima. Oleh karena itu, butuh pertimbangan yang cermat sebelum memutuskan untuk menjalaninya.

Salah satunya adalah contoh kasus yang dialami Arin dan Bagas, sepasang suami istri yang mencoba peruntungan lewat jalur investasi. Mereka berencana untuk membuka usaha berbentuk café di kawasan Jakarta Selatan. Di tengah perjalanan mereka mempersiapkan usaha, datanglah Rio, sahabat semasa kuliah dulu. Rio mendengar kabar di group whatsapp kuliah bahwa Arin dan Bagas hendak membangun usahabersama. Rio menawarkan untuk menginvestasikan sejumlah uang pada usaha Arin dan Bagas. Meski mereka bertiga dekat secara personal namun, pengelolaan usaha dan investasi, dijalani secara profesional.

Akhirnya, Bagas menerima dana investasi dari Rio, dan sudah membuat perjanjian kerjasama investasi secara tertulis selama 2 tahun. Sayangnya, dalam setengah tahun usaha café Arin dan Bagas tidak memunculkan hasil yang memuaskan. Dalam perjanjian investasinya, Bagas dan Arin telah menyepakati pembagian laba untuk Rio selaku investor mulai dari bulan pertama café mereka buka. Sayangnya, hingga usaha mereka berjalan selama satu tahun, pendapatan mereka sendiri lebih kecil dibandingkan keuntungan perbulan yang dijanjikan. Bahkan mereka mengalami kerugian untuk perputaran modal pembelian aneka bahan.

Bagaimanakah langkah yang harus mereka ambil terkait permasalahan tersebut? Bisakah mereka membatalkan perjanjian tersebut dengan mengembalikan uang investasi?

Syarat Sah Perjanjian dan Akibat Hukumya

Suatu persetujuan dinyatakan sah jika telah memenuhi syarat-syarat sah suatu persetujuan sebagaimana diatur dalam  yaitu:

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu hal tertentu;
  4. Suatu sebab yang halal.

Syarat pertama dan kedua merupakan syarat subyektif. Bila tidak terpenuhi makamengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan. Apabila yang tidak terpenuhi adalah syarat ke tiga dan ke empat, maka akan menjadikan suatu perjanjian menjadi batal demi hukum, yang mana membuat kedudukan para pihak dalam kondisi tersebut seolah-olah tidak ada perjanjian sebelumnya.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata:

Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Untuk itu, persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik dan dijalankan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat bersama

Merujuk pada dua peraturan di atas, jika perjanjian kerjasama investasi selama 2 tahun  yang dilakukan telah memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata secara kolektif, maka perjanjian tersebut haruslah menjadi undang-undang bagi kedua belah pihak. Ini berarti masing-masing pihak harus tunduk pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perjanjian tersebut.

Alasan Berakhirnya Perjanjian

Secara umum, suatu perjanjian dapat diakhiri karena beberapa alasan, antara lain sebagaimana diatur dalam  yaitu:

  1. Karena pembayaran;
  2. Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
  3. Karena pembaruan utang;
  4. Karena perjumpaan utang atau kompensasi;
  5. Karena percampuran utang;
  6. Karena pembebasan utang;
  7. Karena musnahnya barang yang terutang;
  8. Karena kebatalan atau pembatalan;
  9. Karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I; dan
  10. Karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.

Dalam kasus Arin dan Bagas, jika perjanjian tersebut mengandung klausa apapun yang intinya menyatakan bahwa para pihak pasti mendapatkan keutungan dengan nominal tertentu sebagaimana yang telah dijanjikan, maka bila pendapatan mereka ternyata “jauh lebih kecil dari keuntungan perbulan yang dijanjikan”, akan membuat perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Ini dikarenakan hal tersebut bertentangan dengan unsur “kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya” yang merupakan unsur subyektif dari perjanjian.

Janji untuk mendapatkan keutungan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis haruslah mengikat kedua belah pihak. Akan tetapi, akan lebih kuat dan memudahkan dalam pembuktian jika janji dibuat dalam bentuk tertulis. Ketidakmampuan maupun kelalaian para pihak untuk memenuhi hak dan kewajiban yang diperjanjikan dalam  perjanjian akan dikualifikasikan sebagai suatu perbuatan cidera janji (wanprestasi).

Adapun wanprestasi menurut  yaitu:

Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.

Bentuk-bentuk dari wanprestasi dalam ikatan perjanjian antara lain: tidak melaksanakan apa yang disanggupi akan dilakukan, melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi tidak sempurna, melaksanakan apa yang dijanjikan tapi tidak tepat waktu, serta melaksanakan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Jadi, apabila memang dalam Perjanjian Investasi sudah disepakati secara lisan terkait dengan nilai keuntungan tertentu yang gagal dipenuhi, maka perjanjian tersebut menjadi dapat dibatalkan karena bertentangan dengan syarat subyektif dari suatu perjanjian. Selain itu, apabila tidak dikomunikasikan dengan tepat, pihak investor dapat mengajukan upaya hukum dengan alasan wanprestasi karena salah satu pihak telah tidak melaksanakan apa yang disanggupi untuk dilakukan ke Pengadilan Negeri, dimana tergugat berada atau domisili hukum sesuai yang tertera dalam perjanjian atau Arbitrase apabila telah disepakati dalam perjanjian.

Untuk itu, apabila Anda hendak menerima dana investasidari orang lain untuk usaha, sebaiknyakomunikasikan dengan jelas dan teliti segala resikonya. Ditekankan pula bahwa dalam sebuah usaha, ada laju untung dan rugi yang tidak bisa ditebak. Hal tersebut bertujuan agar perjanjian yang dibuat bersama-sama tidak memberatkan antara kedua belah pihak.

Referensi :
1.
2.

Leave A Reply

Your email address will not be published.