Contohnya begini:
Fauziah, Gandhi, Handy (selaku para ahli waris) menerima dari Amir berupa sebidang tanah yang berstatus . Dalam sertifikat tersebut, tertulis bahwa jangka waktu berakhir th 2008. Karena mereka tidak mengerti mengenai jangka waktu hak atas tanah, mereka baru mengajukan permohonan perpanjangan hak atas tanah setelah jangka waktu hak tersebut lewat 2 tahun, yaitu pada tahun 2010. Pada saat melakukan perpanjangan nya, ahli waris yang semula hanya diwajibkan untuk membayar BPHTB waris dengan perhitungan sebagaimana tersebut di atas { (NJOP – NJOPTKP) x 5%} x 50%
Melainkan menggunakan rumus BHPTB sebagaimana hal nya jual beli biasa, yaitu:
{ (NJOP – Rp. 60jt) x 5%
Mengapa demikian?
“dalam hal jangka waktu perolehan hak guna bangunan telah berakhir, maka status tanah menjadi tanah milik Negara sampai dengan diberikannya hak baru lagi.”
Oleh karena itu, perlakuan pajaknya tidak mengikuti ketentuan mengenai , melainkan menggunakan rumus perhitungan BPHTB permohonan hak baru, yang perhitungannya sebagaimana halnya biasa seperti halnya jual beli.
*********
1. Jenis-jenis hak atas tanah dan pengaturannya
2. Penjelasan mengenai Hak Eigendom, Opstal, Erfpacht http://bit.ly/HeCTd8
3. Jual beli dan balik nama sertifikat http://bit.ly/ojvrBx
4. Prosedur pembelian rumah lewat lelang http://bit.ly/qyviqy
5. Pemilikan tanah secara warisan http://bit.ly/g4ttYu
6. Pemilikan tanah secara warisan (2) http://bit.ly/hZBHgo
7. Gereja sebagai pemegang hak atas tanah http://bit.ly/hd11Di
8. Prosedur Pengadaan Tanah untuk pembangunan infrastruktur http://bit.ly/GSTrV5
9. Prosedur pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Bengkok http://bit.ly/GVFr1g
10.Cara perhitungan BPHTB Waris untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan
11.Ketentuan mengenai BPHTB Tanah yang sudah berakhir jangka waktu haknya http://bit.ly/GWkKOI
12. Ketentuan Pengurangan BPHTB Waris dan Hibah wasiat di DKI berdasar Pergub 112/2011
13. Perhitungan NJOP untuk Rumah Susun http://bit.ly/mT4rEE
14. Rancangan UU Rumah susun yang baru http://bit.ly/qunG1J
15. Surat Keterangan bebas Pajak penghasilan http://bit.ly/GF0KzX