“Tapi mbak Mitha mungkin nggak masalah ya… karena mbak Mitha modalnya kuat”. Seloroh Shinta sambil tersenyum.
“Tidak juga mbak Shinta, saya kadang juga harus Gadai Emas perhiasan saya lho buat menalangi pembelian bahan yang sangat banyak. Soalnya kadang order catering dilakukan bersamaan dan secara mendadak. Sedangkan modal saya kan masih terus berputar di luar dan belum bisa di tagih. Supaya tidak mengganggu keuangan keluarga dan anak-anak, saya menempuh cara gadai ke pegadaian resmi.”
“Oh bisa begitu ya? Bagaimana sih mbak system Gadai Emas itu?”, tukas Shinta
Rani, Dyah, dan Andini yang kebetulan juga duduk disebelah mereka, melihat Shinta dan Mitha bercakap-cakap dengan seru, ikut nimbrung dalam percakapan tersebut. Mereka semua adalah ibu rumah tangga yang ulet dan juga memiliki usaha yang berbeda-beda.
Pada dasarnya skema gadai sudah lama dikenal dalam hukum jaminan di Indonesia. Bahkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia) , seluruh benda-benda bergerak yang berwujud, dibebani dengan jaminan dalam bentuk gadai (PAND) sebagaimana diatur dalam pasal 1150 sampai dengan Pasal 1160 KUHPerdata.
Sejak berlakunya UU Fidusia tersebut, maka segala bentuk pemberian jaminan atas benda-benda bergerak dijaminkan dalam bentuk penyerahan hak milik secara kepercayaan, yaitu fidusia. Namun demikian, dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU No.4/1999), ditegaskan bahwa Jaminan Fidusia tidak berlaku terhadap gadai. Demikian pula untuk hipotik pada kapal terbang dan kapal laut.
Perbedaan antara gadai dengan fidusia terutama adalah pada kepemilikan serta penguasaan atas barang-barang tersebut. Secara umum, berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, untuk barang-barang bergerak, yang bertindak selaku bezitter atau orang yang menguasai suatu benda secara fisik, adalah pemilik dari barang yang bersangkutan. Berbeda dengan benda-benda yang tidak bergerak, peralihannya harus dilakukan dengan menggunakan akta van transport (akta peralihan hak), dan hak tersebut baru di akui secara umum jika sudah dilakukan pendaftarannya pada instansi yang ditunjuk oleh undang-undang untuk melaksanakan pendaftaran atas peralihan haknya tersebut.
Pada jaminan fidusia, pemberi jaminan fidusia menyerahkan kepemilikannya atas barang kepada kreditur selaku penerima fidusia; sedangkan barangnya tetap dikuasai oleh pemberi jaminan fidusia. Berbeda dengan konsep fidusia, dalam gadai pemberi gadai tetap memiliki barang tersebut, namun penguasaan terhadap fisik barang yang digadaikan beralih dari pemberi gadai ke penerima gadai, yang dalam istilah hukumnya disebut inbezitstelling (pasal 1152 KUHPerdata). Hal tersebut merupakan syarat mutlak dari pemberian jaminan secara gadai.
Dalam perjanjian gadainya terdapat kuasa kepada penerima gadai untuk mengambil alih barang yang digadaikan dalam hal debitur wanprestasi (macet). Hal ini mengakibatkan penerima gadai dapat dengan mudah mengeksekusi (mengambil alih) barang yang digadaikan tanpa harus melalui proses laporan polisi dan penarikan seperti halnya pada jaminan fidusia. Dalam praktik di masyarakat ataupun dalam praktik perbankan, untuk benda-benda tertentu seperti: saham, emas dan deposito tetap menggunakan bentuk gadai dalam pemberian jaminannya; walaupun dimungkinkan untuk dibebani dengan jaminan fidusia.
(Bersambung)