Ketentuan Berakhirnya Masa Jabatan Notaris

Pada tahun 2025 ini, Menteri Hukum dan HAM telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum RI No 22 tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangatan, Cuti, Pindah Wilayah, Pemberhentian dan Perpanjangan masa Jabatan Notaris. Permen ini diterbitkan untuk menggantikan Permen Hukum dan HAK No 19 tahun 2019. Dengan adanya Permen No 22 tahun 2025 tersebut, maka terdapat perubahan untuk batas usia dari perpanjangan jabatan notaris, yaitu telah berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun, 68 (enampuluh delapan) tahun, 69 (enam puluh sembilan) tahun, atau 70 (tujuh puluh) tahun.

Adanya perubahan dari batas usia tersebut membuat seorang Notaris, setelah memasuki masa usia untuk pensiun, yaitu 65 tahun, maka dapat memilih apakah ia akan berhenti dari jabatannya atau melakukan perpanjangan masa jabatan.

Apabila Notaris tersebut tidak ingin memperpanjang masa jabatannya, atau sudah berusia 70 tahun, maka Notaris tersebut harus melakukan pemberitahuan kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) serta Menteri Hukum dan HAM. Di mana tata caranya adalah sebagai brikut.

Pemberitahuan Kepada MPD

Ada beberapa ketentuan yang harus dilakukan oleh seorang Notaris ketika melaporkan mengenai berakhirnya masa jabatan, sebagai berikut.

  1. Membuat laporan atau pemberitahuan kepada MPD dan sekaligus mengusulkan Notaris lain sebagai pemegang protokol. Pemberitahuan harus disampaikan dalam waktu paling cepat 180 (seratus delapan puluh) hari atau paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum Notaris yang bersangkutan mencapai usia pensiun atau usia perpanjangan pensiun.
  2. Pemberitahuan tersebut harus disertai beberapa dokumen seperti :
  3. fotokopi surat keputusan pengangkatan atau perpindahan yang telah dilegalisasi;
  4. fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang telah dilegalisasi;
  5. surat pernyataan bermaterai cukup yang memuat pemberhentian sebagai Notaris;
  6. surat usulan Notaris lain sebagai pemegang protokol; dan
  7. surat pernyataan kesediaan dari Notaris lain sebagai pemegang protokol.
  8. Berdasarkan usulan yang diberikan oleh Notaris yang telah mencapai usia pensiun, maka MPD akan menunjuk Notaris lain sebagai pemegang protokol dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan.
  9. Surat penunjukan MPD disampaikan kepada Menteri melalui Notaris yang telah memasuki masa pensiun, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penunjukan notaris pemegang protokol.

Apabila Notaris tidak menyampaikan usulan Notaris lain sebagai pemegang protokol, maka MPD akan menunjuk Notaris lain sebagai pemegang protokol. Dan menyampaikan kepada Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari, terhitung sejak jangka waktu yang ditentukan telah terlampaui,

Kedua Notaris, baik yang pensiun dan Notaris lain sebagai pemegang protokol wajib melakukan serah terima protokol di hadapan MPD, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal keputusan pemberhentian Notaris ditetapkan.

Pemberitahuan Kepada Menteri Hukum dan HAM

Selain pemberitahuan kepada MPD, Notaris yang tidak ingin melanjutkan masa jabatannya, atau akan berusia 70 tahun juga harus melakukan pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan HAM, dimana berdasarkan Pasal 67 Permen No 22 tahun 2025,  ketentuannya adalah sebagai berikut.

  1. Mengajukan permohonan pemberhentian dari jabatannya kepada Menteri Hukum dan HAM dengan mengisi Format Isian pemberhentian Notaris.
  2. Permohonan pemberhentian diajukan dengan melampirkan dokumen pendukung, seperti:
  3. surat penunjukan dari MPD tentang pemberhentian dan penunjukan pemegang protokol; dan
  4. surat pernyataan kesediaan sebagai pemegang protokol.
  5. Dokumen-dokumen pendukung tersebut, dapat diajukan secara elektronik atau dalam keadaan tertentu dapat diajukan secara manual.
  6. Permohonan pemberhentian Notaris diperiksa oleh 2 (dua) orang korektor dan 1 (satu) orang  verifikator.

Setelah permohonan diajukan, maka Menteri akan menetapkan Keputusan pemberhentian jabatan Notaris dan menetapkan Notaris lain sebagai pemegang protokol dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari. Terhitung sejak tanggal pengisian Format Isian pemberhentian. Keputusan tersebut akan disampaikan secara elektronik kepada Pemohon dan dapat langsung dicetak oleh notaris.

Sumber:

Cutiemberitahuan Kepada Menteri Hukum dan HAMKetentuan Berakhirnya Masa Jabatan NotarisMasa Jabatan NotarisPemberhentian dan Perpanjangan masa Jabatan Notarispemberhentian jabatan NotarisPindah Wilayahyarat dan Tata Cara Pengangatan
Comments (0)
Add Comment