Masalah kenotariatan dan pertanahan merupakan masalah yang akrab dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. Namun, kebanyakan orang merasa “asing” dengan masalah ini. Untuk itu, berdasarkan pengalamannya belasan tahun selaku praktisi, pengajar, dan pelatih kenotariatan, penulis menghadirkan serial Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer.
Pada buku tersebut Penulis akan menguraikan berbagai masalah yang timbul dalam proses pemilikan hak atas tanah, baik itu perolehan tanah melalui proses jual beli biasa, perolehan tanah dengan cara hibah ataupun melalui pewarisan, inbreng ataupun secara oper kredit dari Bank. Dalam pembahasan tersebut Penulis akan menguraikan berbagai variasi kasus yang mungkin terjadi.
Disamping mengenai tata cara perolehan tanah, Penulis juga akan membahas mengenai bagaimana cara pensertifikatan hak atas tanah girik atau tanah lainnya, bagaimana mengurus sertifikat yang hilang ataupun bagaimana perolehan tanah oleh orang asing; termasuk dalam hal terjadinya perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing.