Take a fresh look at your lifestyle.

Reply To: Hibah kepada mantan istri

Home Forums Hukum Keluarga Hibah kepada mantan istri Reply To: Hibah kepada mantan istri

Inactive
#2721

Sedikit koreksi dan tambahan :
– atas pertanyaan nomor 1 :
Apakah tepat apabila media pemberian rumah oleh Amir kpd Susi adalah berupa pembuatan
akta Hibah ? jika “ya” bukankah SUSI juga “ikut memiliki/harta bersama” khususnya untuk
“nilai bangunannya” ?
– atas pertanyaan nomor 2 :
Bagaimana PENJABARAN isi akta hibah tsb (dikaitkan dgn bagian Susi atas bangunan tsb) ?
– pertanyaan tambahan :
nomor 5 : Jika bukan Akta Hibah sebagai “media pemberian rumah kpd mantan istri”,
apakah “PENETAPAN PENGADILAN” bisa digunakan menjadi pengganti media Hibah dan
digunakan sbg dasar BALIK NAMA sertipikat di BPN ? Jika bisa, diktum-diktum apa saja
yang harus diatur/dimohonkan kepada Pengadilan ? apakah cukup PN atau Pengadila
Agama ?
nomor 6 : Jika media PENETAPAN PN bisa digunakan sbg media, lalu apakah Amir tetap
harus membayar PPh 5 % ?