Posted In: Peralihan hak atas tanah Jual beli, hibah, waris, inbreng, pembagian hak bersama
- Inactive
Sore Ibu Irma, saya mau tanya sebelumnya saya ceritakn dulu kronologisnya:
jadi begini Bu, kakek dan nenek saya dari ayah ada meninggalkn sebilah tanah dan rumah di sumatera sana tetapi tanah dan rumah tersebut belum sempat di bagi kpd anak-anaknya.kakek dan nenek saya meninggal dunia terlebih dahulu.
tanah dan rumah tersebut belum memiliki surat-surat seperti sertifikat ataupun sejenisnya. kakek dan nenek saya memiliki 3 anak laki-laki dan 7 anak perumpuan. untuk ke 7 anak peempuan telah pernah di bagi kan harta warisan saaat ke 7 anak perempuan tersebut menikah. dari ke 3 anak lagi-lagi nenek dan kakek saya sebut saja A (si sulung), B (No.2) dan C (si Bungsu) ada satu yang telah meninggal yaitu B (no.2). Si B ini memiliki 3 anak yaitu 1 laki-laki dan 2 Perempuan.
yang mau saya tanyakan :1. bagaimana prosedur membuat sertifikat untuk tanah dan rumah tersebut?
2. didalam hukum di Indonesia bagaimana cara pembagian tanah tsb agar adil?
3. apakah Istri atau keturunan dari anak nenek saya yang telah meninggal dunia yaitu SI B masih berhak mendapatkan warisan dari nenek & kakek saya ?
3. Untuk mempermudah saya mempelajari mengenai kasus seperti di atas buku karangan Ibu yang judulnya apa yang baikanya saya baca?mohon sekali Bu pencerahannya
Terima kasih
BurhanInactive- Arifureta: From Commonplace to World’s Strongest (Light Novel) Vol. 9 | Ryo Shirakome | 9781645054856
- The Night Tiger | Yangsze Choo | 9781250175458
- The Dirty Girls Social Club | Alisa Valdés-Rodríguez | 9781250765864
- You must be logged in to reply to this topic.