Romi berjanji akan mencarikan lagi kepada kolektor lain keris antic seperti yang di inginkan oleh Yono, namun tentunya perlu beberapa waktu. Dengan sangat kesal dan marah Yono berkata, “Tidak, itu keris langka… pastinya tidak akan mudah mendapatkan benda langka seperti itu lagi. Saya hanya mau keris yang kemarin sudah kita sepakati untuk dijual kepada saya. Kenapa dijual kepada orang lain?”
Yono menggugat Romi dengan menggunakan pasal 1458 KUHPerdata yang menyatakan bahwa:
“Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar”.
Kesepakatan yang terjadi antara Yono – Romi dan Romi – Frans masuk ke dalam kategori Jual Beli. Dimana perjanjian Jual beli termasuk dalam kelompok “Perjanjian Bernama”, yaitu bentuk Perjanjian yang sudah ada sejak di undangkannya KUHPerdata, dimana untuk jenis perjanjian bernama ini telah dibuatkan suatu pengaturan secara khusus.
Menurut KUHPerdata pasal 1457 menjelaskan bahwa Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.
Dari pengertian yang diberikan pasal 1457 tersebut, persetujuan jual beli sekaligus membebankan dua kewajiban yaitu :
1. Kewajiban pihak penjual menyerahkan barang yang dijual kepada pembeli.
2. Kewajiban pihak pembeli membayar harga barang yang dibeli kepada penjual.
Dari kasus di atas, apakah kesepakatan antara Yono dan Romi merupakan perjanjian jual beli yang sah dan mengikat?
Menurut KUH Perdata, pasal 1320 supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi 4 syarat, yatu:
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Hal tertentu yang diperjanjikan;
4. suatusebab yang halal, artinya tidak melanggar undang-undang dan ketertiban umum.
Antara Yono dan Romi memang sudah terjadi kesepakatan mengenai barang dan harga. Walaupun perjanjian jual beli yang mereka lakukan hanyalah bersifat lisan dan tidak dibuat perjanjian tertulis. Namun demikian, karena Yono belum membayar uang muka sebagai tanda jadi untuk membeli Keris antic tersebut, maka posisi Romi memang sulit. Karena Romi khawatir jika Romi menolak Frans untuk membeli keris tersebut, belum tentu Yono akan datang lagi untuk membeli. Romi akan kehilangan potensi keuntungan yang lebih besar dengan dibelinya keris tersebut oleh Frans yang sanggup membayar dengan harga yang lebih tinggi.
Antara Yono dengan Romi, walaupun sudah tercapai kesepakatan, belum dilakukan pembayaran harga sama sekali oleh Yono kepada Romi dan begitu pula sebaliknya belum ada penyerahan yang nyata (levering) atas keris tersebut dari Romi kepada Yono. Sehingga dalam kasus tersebut Yono tidak dapat menggugat Romi karena antara keduanya belum terjadi Jual Beli. Hal ini sesuai dengan pasal Pasal 1478 KUHPerdata yang menjelaskan:
Penjual tidak wajib menyerahkan barang yang bersangkutan, jika pembeli belum membayar harganya sedangkan penjual tidak mengizinkan penundaan pembayaran kepadanya.
Dan juga Pasal 1459 KUHPerdata yang isinya menjelaskan:
Hak milik atas barang yang dijual tidak pindah kepada pembeli selama barang itu belum diserahkan menurut Pasal 612, 613 dan 616 KUHPerdata.
Lalu, apakah jual beli antara Romi dan Frans sah?
Perjanjian jual beli antara Romi dengan Frans adalah sah dan mengikat, bahkan sudah tuntas dilangsungkan, karena sudah terjadi penyerahan barang. Sehingga barang sudah berpindah kepemilikannya. (pasal 1458 KUHPerdata). Jual beli tersebut dianggap terjadi antara kedua belah pihak.
Referensi:
KUHPerdata
Buku “Hukum Perjanjian” karangan Prof. Subekti.