Tanpa Meterai, Perjanjian Sah

Sahnya perjanjian ditentukan dari terpenuhinya empat syarat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Sama sekali tidak ada Meterai di dalamnya. Perjanjian tidak sah tanpa Meterai, menjadi isu yang diyakini kebenarannya, sekali waktu menjadi dalih untuk menakuti pihak-pihak.

Perjanjian dan Bea Meterai

Perjanjian adalah perbuatan hukum dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih (Pasal 1313 KUHPerdata). Hubungan semacam itu, baik jika dikunci dalam bentuk tertulis; dokumen. Dokumen merupakan sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.

Bea Meterai merupakan pajak atas dokumen. Sedangkan Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya, memiliki ciri khusus, mengandung unsur pengaman, dikeluarkan oleh pemerintah, dan digunakan untuk membayar pajak atas dokumen. Singkat cerita, Meterai yang ditempelkan pada lembar perjanjian, sebagai penanda bahwa dokumen telah lunas pajaknya.

Bea Meterai diseragamkan menjadi sepuluh ribu rupiah mulai 1 Januari 2021. Dikenakan satu kali untuk setiap dokumen. Berapapun banyaknya orang yang menandatangani dokumen perjanjian, Meterai yang ditempelkan tetap satu saja. Pihak pertama menjadi orang yang membubuhkan tandatangannya pada Meterai. Tanda tangan dibubuhkan sebagian di atas Meterai, sebagian di atas kertas, disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan.

Bea Meterai wajib dibayarkan atas dokumen-dokumen yang disebutkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Bea Materai, yaitu:

  1. dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata. Kejadian yang bersifat perdata adalah kejadian yang masuk dalam ruang lingkup Hukum Perdata mengenai orang, barang, perikatan, pembuktian, dan daluarsa, meliputi:
  2. surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  3. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
  4. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  5. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;
  6. dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
  7. dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
  8. dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
  9. menyebutkan penerimaan uang; atau
  10. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
  11. dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
  12. dokumen yang digunakan sebagai alat bukti pengadilan.

Instrumen uji atas Bea Meterai dan perjanjian, jelas berbeda. Kewajiban membayar pajak atas dokumen atau Bea Meterai, bertumpu pada ketentuan Undang-Undang Bea Meterai, sedangkan perjanjian yang lahir dari kesepakatan pihak-pihak, pada Pasal 1320 KUHPerdata.

Sebagai perjanjian, jika terpenuhi semua unsur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, maka ia sah, mengikat para pihak, dan mendapatkan perlindungan hukum, dengan atau tanpa Meterai. Sebagai perjanjian tertulis; dokumen; yang dapat dijadikan alat bukti, ia tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Bea Meterai yang mengatakan bahwa semua alat bukti harus dibayarkan pajak atau Bea Meterai nya.

Lunasnya Bea Meterai memang bukan bagian dari syarat sah perjanjian, sehingga tidak mutlak ada sebelum dokumen ditandatangani. Dokumen semacam itu menjadi dokumen dengan Bea Meterai terutang. Segera bereskan melalui mekanisme Pemeteraian Kemudian.

Walaupun Undang-Undang Bea Meterai menyediakan instrumen tersebut, tetap jauh lebih baik dilunasi sejak awal. Perbuatan perdata tidak melulu tentang pemenuhan keabsahan, tapi juga tentang keyakinan dan ketenangan pihak-pihak yang mengikatkan diri di dalamnya.

Pemeteraian Kemudian

Pemeteraian Kemudian terhadap dokumen perjanjian hanya dapat dilakukan pada Kantor Pos besar setempat. Instrumen ini dapat digunakan untuk:

  1. dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar sebagaimana mestinya. Dengan ketentuan:
  • dokumen terutang sejak tanggal 1 Januari 2021, Bea Meterai terutang Rp10.000, ditambah sanksi administratif sebesar 100% dari Bea Meterai terutang.
  • dokumen terutang sebelum tanggal 1 Januari 2021, Bea Meterai terutang Rp10.000, ditambah sanksi administratif sebesar 200% dari Bea Meterai terutang.

2. dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Apapun jenis dokumennya, wajib untuk dibayarkan Bea Meterai terutang Rp10.000.

Rekatkan Meterai Tempel pada lembar dokumen, lalu Pejabat Pos melakukan pengesahan dengan membubuhkan cap Pemeteraian Kemudian pada dokumen, berisi keterangan tanggal pembayaran, nama Pejabat Pos, serta tanda tangan. Dengan demikian, dokumen perjanjian tidak hanya sah menurut kaidah Hukum Perjanjian, tapi juga telah lunas kewajiban perpajakannya.

 

Bahan Bacaan
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Prof. R. Subekti, S.H dan R. Tjitrosudibio
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Pelaksana Bea Meterai
Comments (0)
Add Comment