Untuk mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah dalam mendukung kebutuhan pangan nasional, serta untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah yang semakin pesat, pada tanggal 6 September 2019 lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.Perpres ini dikeluarkan untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah menjadi non sawah.
Dalam rangka pengendalian Alih fungsi lahan sawah, pada perpres ini juga telah dibentuk tim terpadu pengendalian alih fungsi lahan sawah, yang selanjutnya disebut tim terpadu. Diatur pula siapa saja anggota dari tim terpadu yang telah ditetapkan, diantaranya diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian serta Ketua Harian Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Sementara sebagai anggotanya adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Pertanian, Menteri dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Kepala Badan Informasi Geospasial.
Baca juga; Reforma Agraria
Apa saja tugas Tim Terpadu yang ditetapkan dalam Perpres ?
- mengoordinasikan pelaksanaan verifikasi penetapan peta lahan sawah yang dilindungi;
- melaksanakan sinkronisasi hasil verifikasi lahan sawah sebagaimana dimaksud;
- mengusulkan penetapan/peta lahan sawah yang dilindungi; dan
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan sawah.
Dalam tugasnya, tim terpadu ini dibantu oleh tim pelaksana, yang diketuai oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dengan Sekretaris yaitu Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, dan Badan Informasi Geospasial. Sementara sebagai anggota tim pelaksana antara lain Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Bagaimana Tahapan yang Dilakukan untuk Penetapan Peta Lahan Sawah?
Selain itu juga dilakukan verifikasi data lahan sawah terhadap cetak sawah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Serta dilakukan verifikasi data lahan sawah yang berada di dalam kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Hasil verifikasi data lahan sawah tersebut selanjutnya disajikan dalam bentuk peta lahan sawah hasil verifikasi terhadap data pertanahan dan tata ruang, peta lahan sawah beririgasi, dan peta lahan cetak sawah.
Baca Juga; Wacana reformasi UU Agraria No. 5 Tahun 1960
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku ketua tim terpadu ini nantinya bertugas menyampaikan usulan peta, sebagaimana dimaksud kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk ditetapkan sebagai peta lahan sawah yang dilindungi. Peta Lahan Sawah yang dilindungi ini digunakan sebagai bahan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dalam penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan pada rencana tata ruang wilayah dan rencana rinci tata ruang.
Lahan sawah yang masuk dalam peta yang dilindungi sebagaimana dimaksud namun belum ditetapkan sebagai bagian dari penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam rencana tata ruang, tidak dapat dialihfungsikan sebelum mendapat rekomendasi perubahan penggunaan tanah dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarian/pertanahan dan tata ruang.
Insentif bagi masyarakat dapat berupa bantuan:
- sarana dan prasarana pertanian;
- sarana dan prasarana irigasi;
- percepatan sertifikasi tanah; dan/atau
- bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketahanan pangan nasional tentu sangat penting bagi stabilitas bangsa. Dengan berlakunya perpres ini diharapkan dapat sedikit menekan kekhawatiran kita mengenai semakin sempitnya lahan sawah, khususnya di Indonesia.
Referensi :
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019
www.kompassiana.com