Pada tanggal 27 Mei 2019, di Jakarta telah ditetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN No 12 tahun 2019 tentang Konsolidasi Tanah, yang disahkan oleh Sofyan A. Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Peraturan Menteri ini diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2019, dan disahkan oleh Widodo Ekatjahjana, selaku Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada saat tanggal diundangkan peraturan tersebut.
Adapun perubahan yang terjadi dapat dilihat pada Pasal 1. Pada PKBPN hanya terdapat 6 (enam) pembahasan, diantaranya konsolidasi tanah, peserta konsolidasi tanah, tanah obyek konsolidasi tanah, sumbangan tanah untuk pembangunan, tanah pengganti biaya pelaksanaan dan surat ijin menggunakan tanah, sedangkan pada Permen Nomor 12 Tahun 2019 terdapat 33 (tiga puluh tiga) pembahasan mengenai konsolidasi tanah.
Baca Juga; Presiden Teken Perpres Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah
- Mewujudkan penggunaan dan pemanfaatan tanah secara optimal melalui konsolidasi tanah;
- Meningkatkan efisiensi dan produktivitas penggunaan tanah dan ruang;
- Meningkatkan kualitas lingkungan;
- memberikan kepastian hukum hak atas tanah dan ruang di atas dan/atau di bawah tanah.
Untuk tujuan dari Permenter sebut yaitu: a. penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah melalui konsolidasi tanah dapat menciptakan lingkungan hidup yang baik sesuai rencana tata ruang; dan b. tersedianya tanah untuk kepentingan umum dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Pada BAB tentang Pelaksanaan, pada PKBPN hanya terdapat 3 (tiga) pasal yang pada intinya menerangkan bahwa penyelenggaraan konsolidasi tanah adalah tanggung jawab kepala BPN, terutama dalam hal penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah objek konsolidasi tanah dan juga tentunya melibatkan instansi-instansi terkait, serta masyarakat di bawah koordinasi Gubernur dan Bupati/Walikota. Bila melihat pada Permen Nomor 12 Tahun 2019, terdapat 18 pasal, yang menerangkan bahwa pelaksanaan konsolidasi tanah meliputi kegiatan: a. pengumpulan data fisik, yuridis dan penilaian objek konsolidasi tanah; b. penyusunan desain dan rencana aksi konsolidasi tanah; c. pelepasan hak atas tanah dan penegasan tanah objek konsolidasi tanah; d. penerapan desain konsolidasi tanah (staking out); dan e. penerbitan sertifikat hak atas tanah dan penyerahan hasil konsolidasi tanah.
Terakhir adalah bab tentang Pembiayaan, pada Permen Nomor 12 Tahun 2019 tetap ada, hanya isinya sedikit lebih wajar, contohnya pembiayaan penyelenggaraan konsolidasi tanah berasal dari berbagai sumber, seper partisipasi masyarakat. Berbeda dengan aturan sebelumnya yang menyebutkan bahwa pembiayaan ditanggung para peserta konsolidasi tanah melalui “sumbangan”. Pemerintah kota/daerah juga ikut memberikan insentif lainnya dalam penyelenggaraan konsolidasi tanah untuk meningkatkan nilai tambah kawasan. Adapun pembiayaan penyelenggaraan konsolidasi tanah diperuntukkan bagi: a. biaya perencanaan; b. biaya administrasi pertanahan melalui mekanisme PNBP; c. biaya kompensasi dengan ganti rugi; d. biaya relokasi sementara dan tunjangan kehilangan penghasilan; e. biaya administrasi perizinan; f. biaya pembangunan fisik bangunan dan PSU; g. biaya pemeliharaan bangunan/gedung; h. biaya peremajaan bangunan/gedung; dan i. biaya lain-lain.
Bagi kalian yang tidak sempat membaca, kita dengerin yuk lewat podcast IDLC.ID yang ada di spotify
Referensi :
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN No 12 tahun 2019
Pasal 16 ayat (1) huruf (h) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (PKBPN)