Maka kali ini kita akan membahas tentang apa saja bentuk Restrukturisasi Kredit yang dapat dilakukan bagi dunia perbankan? Bisakah restrukturisasi ini dilakukan berulang-ulang? Misalnya jika kita sudah pernah melakukan restrukturisasi dari cicilan 1,5 juta dan bisa dibayar 1 juta. Namun selama 6 (enam) bulan kita juga belum sanggup membayar bagaimana? Sebenarnya Bank juga akan mengalami kerugian jika tiba-tiba nasabahnya macet melakukan kredit, karena jika Nasabah tersebut masih sanggup membayar, kita masih diminta untuk melakukan metode lain supaya kreditnya masih bisa dijalankan. Cara yang dilakukan untuk restrukturisasi ialah :
- Penjadwalan Kembali (Rescheduling)
Ini bertujuan untuk melakukan perubahan jadwal untuk membayar kredit oleh si debitur, atau istilahnya untuk diperpanjang waktu bayar kreditnya. Intinya Bank akan menawarkan sebuah perpanjangan waktu agar utang bisa dilunasi dengan tepat. Konkretnya tenor kredit bisa diperpanjang dan beban angsuran bisa menjadi berkurang. Selain itu dapat juga jumlah angsuran disesuaikan dengan kemampuan bayar Nasabah. Misalnya ada Nasabah rescheduling tenor kredit dari 5 (lima) bulan menjadi 1 (satu) tahun sehingga si debitur mempunyai waktu lebih lama untuk mengembalikan.
- Persyaratan Kembali (Restructuring)
Real estate concept
Perubahan sebagian atau seluruh persyaratan kredit yang tidak terbatas kepada hal seperti perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan persyaratan lainnya. Namun perlu diperhatikan, perubahan ini dapat dilakukan sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum plafon kredit. Bank pun dapat mengubah struktur kredit, misalnya dari kredit berjangka menjadi kredit angsuran dengan besarannya disesuaikan kemampuan Nasabah. Dengan cara tersebut diharapkan pokok kredit dapat dilunasi. Contohnya ada nasabah yang diputuskan bisa mendapatkan sebuah restrukturisasi karena Bank tersebut menganggap usaha yang bersangkutan masih memiliki prospek bila ditambahkan modal. Tujuan penambahan modal usaha tersebut, Nasabah diharapkan dapat mendapatkan omzet yang lebih besar lagi.
Penataan Kembali (Reconditioning)
Maksudnya adalah perubahan persyaratan kredit yang menyangkut penambahan fasilitas kredit, dan ada konversi dari sebagian tunggakan angsuran untuk bunganya menjadi pokok kredit baru yang dapat disertai dengan penjadwalan kembali dan atau persyaratan kembali. Dengan kata lain Bank akan mengupayakan untuk mengubah kondisi kredit lebih meringankan beban angsuran Nasabah. Contohnya adalah dengan menurunkan suku bunga kredit dari awalnya 20 persen per tahun menjadi 18 persen. Dapat juga dengan pembebasan bunga dengan pertimbangan Nasabah tidak mampu bayar kredit itu tapi tetap membayar pokok pinjaman sampai lunas. Namun pengajuan restrukturisasi kredit ini tidaklah sembarangan. Harus ada kriteria yang mesti dipenuhi agar dapat memperoleh fasilitas tersebut, seperti:
- Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan bunga kredit.
- Debitur sebenarnya memiliki prospek usaha yang baik serta diperkirakan mampu memenuhi kewajiban setelah kredit di restrukturisasi.
- Debitur harus mempunyai sikap yang kooperatif.
- Debitur dapat menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang.
Beberapa bank sejak bulan April lalu sudah mulai banyak melakukan berbagai bentuk restruktur tersebut. Demikian pula untuk multifinance ataupun koperasi.
- Mengisi dan menandatangani formulir yang dapat di-download di website BCA Finance (bcafinance.co.id)
- Mengirimkan formulir dengan melampirkan foto E-KTP debitur, foto selfi bersama kendaraan dengan terlihat nomor polisi kendaraan, foto STNK tahunan dan 5 (lima) tahunan, surat keterangan dari tempat kerja bahwa debitur terdampak COVID-19, foto tempat usaha (untuk debitur non karyawan) dan dokumen pendukung lainnya
- Pengembalian formulir dikirimkan ke alamat email BCA Finance (RestrukturCare@bcaf.id), dengan menuliskan
judul: Restrukturisasi Nama konsumen Nomor Polisi Kendaraan
- Persetujuan permohonan restrukturisasi/keringanan pembiayaan akan kami informasikan melalui email (debitur tidak perlu dating ke kantor kami).
Itu tadi informasi yang dapat kami sampaikan terkait dengan relaksasi kredit pada masa sosial disctancing. Terima kasih, Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua, jangan lupa untuk bergabung dengan diskusi yang informasinya dapat dilihat melalui instagram @idlc.id.
Penjelasan tentang Relaksasi Kredit ini bisa juga didengarkan melalui podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID di link ini