Take a fresh look at your lifestyle.

Bentuk-bentuk Restrukturisasi Kredit Sebagai Dampak Covid 19

Sesuai POJK No. 11/POJK.03/2020

5,902

Jika dalam pembahasan sebelumnya sudah pernah dijelaskan mengenai stimulus di bidang keuangan dalam bentuk Relaksasi Kredit bagi para nasabah atau debitur yang terdampak langsung atas wabah corona desease 2019 (covid 19) sebagai mana pernah di ulas di sini

Maka kali ini kita akan membahas tentang apa saja bentuk Restrukturisasi Kredit yang dapat dilakukan bagi dunia perbankan? Bisakah restrukturisasi ini dilakukan berulang-ulang? Misalnya jika kita sudah pernah melakukan restrukturisasi dari cicilan 1,5 juta dan bisa dibayar 1 juta. Namun selama 6 (enam) bulan kita juga belum sanggup membayar bagaimana? Sebenarnya Bank juga akan mengalami kerugian jika tiba-tiba nasabahnya macet melakukan kredit, karena jika Nasabah tersebut masih sanggup membayar, kita masih diminta untuk melakukan metode lain supaya kreditnya masih bisa dijalankan. Cara yang dilakukan untuk restrukturisasi ialah :

  1. Penjadwalan Kembali (Rescheduling)

Ini bertujuan untuk melakukan perubahan jadwal untuk membayar kredit oleh si debitur, atau istilahnya untuk diperpanjang waktu bayar kreditnya. Intinya Bank akan menawarkan sebuah perpanjangan waktu agar utang bisa dilunasi dengan tepat. Konkretnya tenor kredit bisa diperpanjang dan beban angsuran bisa menjadi berkurang. Selain itu dapat juga jumlah angsuran disesuaikan dengan kemampuan bayar Nasabah. Misalnya ada Nasabah rescheduling tenor kredit dari 5 (lima) bulan menjadi 1 (satu) tahun sehingga si debitur mempunyai waktu lebih lama untuk mengembalikan.

  1. Persyaratan Kembali (Restructuring)

    Real estate concept

Perubahan sebagian atau seluruh persyaratan kredit yang tidak terbatas kepada hal seperti perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan persyaratan lainnya. Namun perlu diperhatikan, perubahan ini dapat dilakukan sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum plafon kredit. Bank pun dapat mengubah struktur kredit, misalnya dari kredit berjangka menjadi kredit angsuran dengan besarannya disesuaikan kemampuan Nasabah. Dengan cara tersebut diharapkan pokok kredit dapat dilunasi. Contohnya ada nasabah yang diputuskan bisa mendapatkan sebuah restrukturisasi karena Bank tersebut menganggap usaha yang bersangkutan masih memiliki prospek bila ditambahkan modal. Tujuan penambahan modal usaha tersebut, Nasabah diharapkan dapat mendapatkan omzet yang lebih besar lagi.

  1. Penataan Kembali (Reconditioning)

Maksudnya adalah perubahan persyaratan kredit yang menyangkut penambahan fasilitas kredit, dan ada konversi dari sebagian tunggakan angsuran untuk bunganya menjadi pokok kredit baru yang dapat disertai dengan penjadwalan kembali dan atau persyaratan kembali. Dengan kata lain Bank akan mengupayakan untuk mengubah kondisi kredit lebih meringankan beban angsuran Nasabah. Contohnya adalah dengan menurunkan suku bunga kredit dari awalnya 20 persen per tahun menjadi 18 persen. Dapat juga dengan pembebasan bunga dengan pertimbangan Nasabah tidak mampu bayar kredit itu tapi tetap membayar pokok pinjaman sampai lunas. Namun pengajuan restrukturisasi kredit ini tidaklah sembarangan. Harus ada kriteria yang mesti dipenuhi agar dapat memperoleh fasilitas tersebut, seperti:

  • Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan bunga kredit.
  • Debitur sebenarnya memiliki prospek usaha yang baik serta diperkirakan mampu memenuhi kewajiban setelah kredit di restrukturisasi.
  • Debitur harus mempunyai sikap yang kooperatif.
  • Debitur dapat menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang.

Selain itu masyarakat harus paham bahwa ada suatu kondisi dimana Multifinance memang memberikan pinjaman kepada end user, tetapi konsep yang mereka pakai bukan seperti pinjaman Bank yang mengutangkan, mereka biasanya menggunakan konsep Leasing. Leasing adalah pembiayaan peralatan atau barang modal suatu perusahaan yang akan digunakan untuk proses produksi baik secara langsung maupun tidak langsung. Maksud dari pembiayaan disini adalah jika anda membutuhkan barang modal untuk usaha atau produksi tertentu misalnya mobil, dapat di sewa atau di beli secara kredit melalui Leasing. Pihak Leasing dapat membiayai keinginan anda sesuai perjanjian yang disepakati antara kedua pihak. Leasing dapat diartikan juga sebagai kegiatan pembiayaan perusahaan dalam rangka penyediaan barang-barang modal yang dapat digunakan dalam jangka waktu tertentu. Pembayaran dilakukan secara berkala dan juga bisa menjadi hak milik perusahaan untuk memperpanjang waktu berdasarkan sisa uang yang ada dan telah melalui kesepakatan bersama. Jadi Leasing adalah suatu perjanjian antara pemilik Leasing (lessor) dan Nasabah (lesse), Pihak lessor yang menyediakan barang yang akan di gunakan oleh lesse sebagai modal. Kemudian imbalan untuk lessor berupa bayaran sewa oleh lesse dalam waktu tertentu. Jadi mereka biasanya menggunakan konsep dalam kredit secara Chanelling, Executing dan Joint Financing. Pola Executing merupakan pemberian kredit dari Bank pada lembaga perantara (agency) yang bertanggungjawab menyalurkan pembiayaan pada penerima kredit (end user) dan bertanggungjawab menagih kembali sesuai term & condition agency. Lalu pola Channeling adalah pemberian kredit dari Bank pada penerima kredit (end user) lewat lembaga perantara (agency) menggunakan term & condition Bank. Sedangkan Join Financing adalah Pembiayaan bersama antara Bank dengan agency pada penerima kredit (end user) lewat agency dengan porsi risiko yang disepakati antara Bank dengan agency menggunakan term & condition Bank/agency/jointly.

Pada saat kita berbicara tentang relaksasi sesuai POJK Nomor 11 POJK 03 Tahun 2020 yang disebut secara langsung adalah Bank Umum Konvensional, Bank Syariah, Unit Usaha Syariah, BPR dan BPR Syariah. Sedangkan Multi Finance karena dia mendapatkan pembiayaan dari Bank, jadi dia yang di restruktur di Multi Finance supaya ke end usernya mudah. Entah itu dirubah skema pembayarannya atau skema dari kredit chanelling jadi kredit executing. Jadi yang menjadi dilema para Multi Finance adalah mereka tidak termasuk kriteria yang disebutkan dalam POJK. Kadang-kadang hal ini memang menjadi problem, namun pada kenyatannya ada juga edaran dari Multi Finance yang menyatakan bahwa bisa dilakukan perubahan kredit, tapi tetap melalui seleksi agar tidak ada oknum yang memanfaatkan keuntungan, karena ada beberapa sektor yang menjadi naik.

Beberapa bank sejak bulan April lalu sudah mulai banyak melakukan berbagai bentuk restruktur tersebut. Demikian pula untuk multifinance ataupun koperasi.

Sebagai contoh dari salah satu proses restruktur tersebut sebagaimana dilakukan oleh BCA Finance,  yang mengumumkan tata cara keringanan kredit bagi para konsumennya yaitu dengan cara:

  1. Mengisi dan menandatangani formulir yang dapat di-download di website BCA Finance (bcafinance.co.id)
  2. Mengirimkan formulir dengan melampirkan foto E-KTP debitur, foto selfi bersama kendaraan dengan terlihat nomor polisi kendaraan, foto STNK tahunan dan 5 (lima) tahunan, surat keterangan dari tempat kerja bahwa debitur terdampak COVID-19, foto tempat usaha (untuk debitur non karyawan) dan dokumen pendukung lainnya
  3. Pengembalian formulir dikirimkan ke alamat email BCA Finance (RestrukturCare@bcaf.id), dengan menuliskan

judul: Restrukturisasi Nama konsumen Nomor Polisi Kendaraan

  1. Persetujuan permohonan restrukturisasi/keringanan pembiayaan akan kami informasikan melalui email (debitur tidak perlu dating ke kantor kami).

Itu tadi informasi yang dapat kami sampaikan terkait dengan relaksasi kredit pada masa sosial disctancing. Terima kasih, Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua, jangan lupa untuk bergabung dengan diskusi yang informasinya dapat dilihat melalui instagram @idlc.id.

Penjelasan tentang Relaksasi Kredit ini bisa juga didengarkan melalui podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID di link ini

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.