Untuk membuktikan bahwa seseorang merupakan ahli waris dari pewaris dalam proses pendaftaran baliknama waris atas tanah, maka berdasarkan pasal 111 ayat 1 C point 4 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 3/1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut: “PMNA No.3/1997”), disebutkan bahwa surat tanda bukti hak yang bentuknya terdiri dari:
- Wasiat dari pewaris, atau
- Putusan Pengadilan, atau
- Penetapan hakim/Ketua Pengadilan, atau
- Surat keterangan waris
Pembahasan kita kali ini adalah mengenai Keterangan Waris. Keterangan waris adalah surat yang dibuat oleh/di hadapan pejabat yang berwenang, yang isinya menerangkan tentang siapa saja ahli waris dari seseorang yang sudah meninggal dunia. Berdasarkan keterangan warislah maka ahli waris dapat mendapatkan hak-haknya terutama terhadap harta peninggalan pewaris. Namun demikian,
Siapa yang berwenang membuat keterangan waris?
- Untuk penduduk golongan Eropa dan WNI keturunan Tionghoa, keterangan warisnya dibuat di hadapan Notaris
- Untuk penduduk pribumi, keterangan waris cukup dibuat di bawah tangan, yang disaksikan dan dibenarkan (disahkan) oleh Lurah dan dikuatkan oleh Camat setempat.
- Untuk WNI keturunan Timur Asing (India,Arab), yang berwenang membuat keterangan warisnya adalah Balai Harta Peninggalan (BHP).
Problematika Seputar Keterangan Waris
Problema lain dalam pembuatan surat keterangan waris untuk pribumi adalah: tidak dilakukannya pengecekan wasiat terlebih dahulu oleh para ahli waris sebelum dibuatnya pernyataan ahli waris secara di bawah tangan.
Oleh karena itu, jika si pewaris ternyata pernah membuat wasiat secara diam-diam maupun terang-terangan di hadapan Notaris, namun tidak memberitahukannya kepada ahli warisnya atau orang lain, maka wasiat tersebut tidak akan pernah diketahui oleh ahli waris atau pihak lain yang nantinya akan melakukan pengalihan hak atas harta peninggalan pewaris. Bisa jadi tanah yang dijual oleh ahli waris sesuai keterangan waris sebenarnya sudah diwasiatkan kepada orang lain sama sekali (di luar ahli waris menurut undang-undang). Sehingga pewarisan berdasarkan surat keterangan waris untuk pribumi hampir selalu berdasarkan undang-undang tanpa mempertanyakan ada atau tidaknya wasiat dari pewaris.
Kondisi tersebut yang kadang menyeret Notaris/PPAT yang membuat akta peralihan hak warisnya dari seorang ahli waris kepada orang yang nama-namanya tercantum dalam Surat Pernyataan Ahli waris menjadi turut tergugat dalam kasus-kasus peralihan hak karena warisan. Karena posisi notaris benar-benar tergantung pada kejujuran para ahli waris yang hadir dan melakukan peralihan hak.
Saya pribadi berpendapat, bahwa yang berhak untuk membuat keterangan waris pribumi sebaiknya memang dikembalikan kepada kewenangan Pengadilan Agama dalam bentuk Fatwa Waris. Karena hal ini setidaknya memberikan entry barrier atau hambatan bagi orang-orang yang sekedar mengaku-ngaku sebagai ahli waris bisa memperoleh hak atas suatu warisan.
Jadi begini, pada prinsipnya keterangan waris dibuat sesuai dengan kondisi dari pewaris. Artinya, keterangan waris tersebut dibuat untuk ayahnya yang WNI keturunan atau untuk ibunya yang pribumi. Jika untuk ayahnya, tentunya Notaris yang berhak untuk membuat keterangan waris tersebut. Tapi kalau keterangan waris tersebut dibuat untuk ibunya, walaupun ahli warisnya adalah Shinta dan ayahnya yang WNI Keturunan, yang berwenang untuk membuat keterangan waris tetap Lurah – Camat.
Ada satu pertanyaan Meylanie lagi yang menggelitik saya, yaitu: “Kalau ayah gue yang WNI Keturunan dan ibu gue yang pribumi asli, apakah gue dianggap seorang WNI keturunan ataukah sudah menjadi pribumi?”
“Trus sampai keturunan derajat ke berapa WNI keturunan dianggap tetap sebagai “WNI keturunan”? Padahal walaupun ayah gue itu WNI keturunan, tapi sejak kakeknya kakek gue, semuanya warga Negara Indonesia lho. Masak sih kami selalu dianggap WNI Keturunan?”
Bagaimana menurut pembaca? 🙂
1. Wasiat Lisan
2. Pembuatan Wasiat oleh orang asing
3. Hak Ahli Waris yang masih dalam Kandungan
4. Ayo Tolak Kekerasan Dalam Rumah Tangga!
5. Adopsi dan Pengangkatan Anak
6. Ayo tau Lebih Jauh tentang Perkawinan Campuran! bit.ly/ROeXBh
7. Hak Asuh Anak Pada Perceraian Untuk Perkawinan Campuran bit.ly/MxUqQU
8. Kewarganegaraan, Pemilikan Tanah dan Warisan Pada Perkawinan Campuran bit.ly/NDpSJJ
9. Legitieme Portie (Bagian Mutlak Ahli Waris) Menurut Waris Barat
10. Hak Mutlak Ahli Waris Secara Waris Islam
11. Perjanjian Kawin, Perlukah dibuat?
Assalamualaikum Bu Erma Devita,
Sy mau tanya, kami (pembeli dan Penjual) rumah, lokasi berjauhan, Sy di Lampung, Penjual (anak alm pemilik rumah/penjual) di Sumenep (Madura). Dan sy mau balik nama. Untuk balik nama harus proses turun Waris ke penjual. Berhubung lokasi berjauhan, ; ” Apakah bisa Penjual tdk hadir dan memberi kuasa untuk memproses turun Waris melalui seseorang/pihak ke 3 ?
Demikian terima kasih
Nuh Sunyoto
jawab :
waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh
Pertanyaan saya, objek rumah yang akan diperjualbelikan terletak dimana yah? Kalau untuk balik nama waris, apabila ahli waris ingin menguasakan pengurusan kepada pihak ketiga misalnya Notaris, tentu bisa saja. Namun tetap persyaratan-persyaratan seperti surat pernyataan, surat kuasa baliknama, dll, harus ditandatangani oleh ahli waris, Namun pada saat nanti akan melakukan transaksi jual beli, penjual/ahli waris wajib hadir untuk menandatangani akta jual beli.
demikian semoga dapat membantu.