Saat ini aturan perpanjangan masa jabatan notaris telah berubah. Di mana aturan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 22 tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangatan, Cuti, Pindah Wilayah, Pemberhentian dan Perpanjangan masa Jabatan Notaris. Permen ini diterbitkan untuk menggantikan Permen Hukum dan HAM No 19 tahun 2019. Di mana baik dari segi usia perpanjangan masa jabatan, hingga tata cara perpanjangan masa jabatanpun menjadi berubah.
Untuk teman-teman yang ingin tahu seperti apa perubahannya. Mari kita simak artikel berikut ini.
Perubahan Perpanjangan Masa Jabatan
Mengenai perpanjangan masa jabatan notaris, sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2019. Di mana pada Pasal 55 point (b) disebutkan batas usia untuk seseorang yang menjabat sebagai notaris, sebagai berikut.
telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun atau telah berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun bagi Notaris yang telah diperpanjang masa jabatan;
Dalam point (b) pasal tersebut, dikatakan apabila notaris akan diberhentikan secara hormat dari jabatan saat usia 65 tahun dan dapat diperpanjang menjadi 67 tahun. Dan ketentuan itu diperkuat dengan bunyi Pasal 96 sebagai berikut.
Menteri dapat memperpanjang masa jabatan Notaris sampai dengan usia 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan Notaris yang bersangkutan.
Namun, ketentuan mengenai batas usia jabatan notaris tersebut telah dirubah dalam Permen No 22 tahun 2025. Di mana dalam Pasal 55 disebutkan sebagai berikut.
- telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun;
- telah berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun, 68 (enam puluh delapan) tahun, 69 (enam puluh sembilan) tahun, atau 70 (tujuh puluh) tahun bagi Notaris yang telah diperpanjang masa jabatan;
Di sini dapat kita ketahui, bahwa batas usia jabatan notaris tetaplah berusia 65 tahun. Akan tetapi, untuk perpanjangan usia masa jabatan tersebut telah berubah. Di mana para notaris dapat memperpanjang masa jabatannya saat ia telah berusia (enam puluh tujuh) tahun, 68 (enam puluh delapan) tahun, 69 (enam puluh sembilan) tahun, atau 70 (tujuh puluh) tahun.
Namun, perpanjangan usia masa jabatan ini harus memperimbangkan beberapa ketentuan. Di mana ketentuan itu tercantum dalam Pasal 96 Permen No 22 tahun 2025, sebagai berikut ini.
- Menteri dapat memperpanjang masa jabatan Notaris sampai dengan usia 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan Notaris yang bersangkutan.
- Perpanjangan masa jabatan Notaris, dapat diperpanjang kembali setiap tahun sampai berumur 70 (tujuh puluh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan Notaris yang bersangkutan.
- Pertimbangan kesehatan untuk pepanjangan masa jabatan disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan keseluruhan (full medical check-up) dan kesehatan kejiwaan yang masih berlaku, atau paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikeluarkan. Hasil pemeriksaan kesehatan keseluruhan (full medical check-up) dan kesehatan kejiwaan dilakukan setiap tahun pada:
a.rumah sakit umum pemerintah pusat; atau
b.rumah sakit umum daerah.
- Apabila tidak terdapat rumah sakit umum pemerintah pusat atau rumah sakit umum daerah di daerah wilayah atau tempat tinggal Notaris. Maka Notaris tersebut dapat melakukan pemeriksaan kesehatan keseluruhan (full medical check-up) dan kesehatan kejiwaan dari rumah sakit lainnya, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pemohon.
Jadi, ketentuan tersebut harus dilakukan setiap para notaris akan mencapai batas usia dari perpanjangan masa jabatan. Apabila pada usia 65 tahun, Notaris tersebut telah melakukan perpanjangan masa jabatan untuk usia 67 tahun. Maka pada saat akan mencapai usia 67 tahun, ia harus kembali melakukan perpanjangan masa jabatan usia 68. Dan seterusnya secara berjenjang pada saat usia 69 hingga 70 tahun.
Tata Cara Perpanjangan Masa Jabatan
Untuk teman-teman yang ingin melakukan perpanjangan jabatan, maka tata cara nya telah dijelaskan dalam Pasal 97 UU No 22 tahun 2025 sebagai berikut.
- Permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris diajukan kepada Menteri secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
- Permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris dilakukan dengan mengisi Format Isian perpanjangan masa jabatan Notaris.
- Permohonan diajukan dalam jangka waktu paling cepat 180 (seratus delapan puluh) hari, atau paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum Notaris yang bersangkutan mencapai usia pensiun (baik saat akan mencapai usia 65 atau 67, 68, 69 dan 70).
- Apabila permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris diajukan dalam jangka waktu lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum Notaris yang bersangkutan mencapai usia pensiun, maka permohonan tidak dapat diproses.
- Apabila permohonan diajukan dalam jangka waktu kurang dari 60 (enam puluh) hari sebelum Notaris yang bersangkutan mencapai usia pensiun, maka permohonan ditolak.
- Pemberitahuan penolakan tersebut akan disampaikan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Pada saat melakukan perpanjangan secara elektronik, maka teman-teman akan diminta melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Di mana pembayaran PNBP ini akan berbeda-beda untuk notaris dari tiap kategori wilayah. Kategori itu telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 19 tahun 2021 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah, sebagai berikut.
Kategori A meliputi Kota Administrasi Jakarta Selatan; Kota Administrasi Jakarta Barat; Kota Administrasi Jakarta Pusat; Kota Administrasi Jakarta Utara; Kota Administrasi Jakarta Timur; Kota Medan; Kota Bandung; Kota Semarang; Kota Surabaya; dan Kota Makassar.
Kategori B meliputi Kabupaten Deli Serdang; Kota Pekanbaru; Kota Batam; Kota Palembang; Kota Tangerang; Kabupaten Tangerang; Kota Tangerang Selatan; Kota Bekasi; Kabupaten Bekasi; Kota Depok; Kabupaten Bogor; Kabupaten Bandung; Kabupaten Karawang; Kota Yogyakarta; Kabupaten Sleman; Kabupaten Sidoarjo; Kabupaten Gresik; Kabupaten Pasuruan; dan Kabupaten Badung
Kategori C merupakan kabupaten atau daerah yang tidak termasuk dalam kategori A dan B
Untuk besaran biaya PNBP sendiri dikarenakan belum ada perubahan untuk peraturan baru, maka masih mengacu pada PP RI No 45 tahun 2024, yaitu:
Kategori Daerah A Rp 40.000.0000 (empat puluh juta) per orang;
Kategori Daerah B Rp 15.000.000 ( lima belas) juta per orang; dan
Kategori Daerah C Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus) per orang.
Untuk teman-teman yang ingin memperpanjang jabatan notaris, jangan lupa untuk mengingat tenggang waktu permohonan perpanjangan masa jabatan tersebut. Jangan sampai waktunya habis, dan proses perpanjangan masa jabatan tersebut tidak dapat dilakukan.
Sumber:
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 19 tahun 2021 tentang Formai Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah
- PP RI No 28 tahun 2019
- PP RI No 45 tahun 2024