Di artikel sebelumnya saya membahas sekilas mengenai Izin Lokasi, maka di artikel lanjutan ini saya ingin mengulas lebih jauh tentang mengenai izin lokasi. Untuk yang ketinggalan bisa di lihat di ().
Dalam pembahasan kali ini, saya akan menitik beratkan pada Penguasaan Tanah yang diizinkan, Jangka Waktu serta Hak dan Kewajiban Pemegang .
Berapa maksimum penguasaan tanah yang diizinkan untuk suatu perusahaan termasuk group perusahaan tersebut?
a. Untuk usaha pengembangan perumahan dan permukiman:
1) Kawasan perumahan permukiman:
1 propinsi : 400 Ha
Seluruh Indonesia: 4.000 Ha
2) Kawasan resort perhotelan :
1 Propinsi : 200 Ha
Seluruh Indonesia: 4.000 Ha
b. Untuk usaha Kawasan Industri :
1 propinsi : 400 Ha
Seluruh Indonesia: 4.000Ha
c. Untuk usaha perkebunan yang diusahakan dalam bentuk perkebunan besar dengan diberikan status tanah Hak Guna Usaha (HGU) :
1) Untuk Komoditas tebu :
1 propinsi : 60.000 Ha
Seluruh Indonesia : 150.000 Ha
2) Untuk jenis Komoditas lainya :
1 propinsi : 20.000 Ha
Seluruh Indonesia : 100.000 Ha
d. Untuk usaha Tambak :
1) Di Pulau Jawa :
1 propinsi : 100 Ha
Seluruh Indonesia : 1.000 Ha
2) Di luar Pulau Jawa :
1 propinsi : 200 Ha
Seluruh Indonesia : 2.000 Ha
Khusus untuk Propinsi Daerah Tingkat 1 Irian Jaya maksimum luas penguasaan tanah adalah 2 x maksimum luas penguasaan tanah untuk satu Propimsi di luar pulau Jawa. Untuk keperluan menentukan luas areal yang ditunjuk dalam Izin Lokasi perusahaan pemohon wajib menyampaikan pernyataan tertulis mengenai luas tanah yang sudah dikuasai olehnya dan perusahaan-perusahaan lain yang merupakan sartu group dengannya.
a. Badan usaha Milik Negara (BUMN) yang berbentuk Perusahaan Umum (PERUM) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
b. Badan Usaha yang seluruh atau sebagaian besar sahamnya dimiliki oleh Negara, baik melalui Pemerintah Pusat maupun melalui Pemerintah Daerah;
c. Badan Usaha yang seluruhnya atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh masyarakat dalam rangka “go Public”.
Berapa lama jangka waktu izin lokasi?
Menurut Pasal 5 ayat 1 Permen Agraria/Kepala BPN No. 2 yahun 1999, Izin Lokasi diberikan untuk jangka waktu sebagai berikut:
a. Izin Lokasi seluas sampai dengan 25 Ha :1 (satu) tahun;
b. Izin Lokasi seluas lebih dari 25 Ha s/d 50 Ha :2 (dua) tahun;
c. Izin Lokasi seluas lebih dari 50 Ha : 3 (tiga) tahun.
Perolehan tanah oleh pemegang Izin Lokasi harus diselesaikan dalam jangka waktu Izin Lokasi.
Bagaimana bila perolehan tanah tidak diselesaikan dalam jangka waktu Izin Lokasi?
Apabila perolehan tanah tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu Izin Lokasi, termasuk perpanjangan jangka waktunya, maka perolehan tanah tidak dapat lagi dilakukan oleh pemegang Izin Lokasi dan terhadap bidang-bidang tanah yang sudah diperoleh dilakukan tindakan sebagai berikut:
a. Dipergunakan untuk melaksanakan rencana penanaman modal dengan penyesuaian mengenai luas pembangunan, dengan ketentuan bahwa apabila diperlukan masih dapat dilaksanakan perolehan tanah sehingga diperoleh bidang tanah yang merupakan satu kesatuan bidang;
b. Dilepaskan kepada perusahaan atau pihak lain yang memenuhi syarat.
Apa hak dan kewajiban Pemegang Izin Lokasi?
- Pemegang diizinkan untuk membebaskan tanah dalam areal dari hak dan kepentingan pihak lain berdasarkan kesepakatan dengan pemegang hak atau pihak yang mempunyai kepentingan tersebut dengan cara jual beli, pemberian ganti kerugian, konsolidasi tanah atau cara lain sesuai ketentuan yang berlaku.
- Sebelum tanah yang bersangkutan dibebaskan oleh pemegang sesuai ketentuan pada ayat (1), maka semua hak atau kepentingan pihak lain yang sudah ada atas tanah yang bersangkutan tidak berkurang dan tetap diakui, termasuk kewenangan yang menurut hukum dipunyai oleh pemegang hak atas tanah untuk memperoleh tanda bukti hak (sertifikat), dan kewenangan untuk menggunakan dan memanfaatkan tanahnya bagi keperluan pribadi atau usahanya sesuai rencana tata ruang yang berlaku, serta kewenangan untuk mengalihkannya kepada pihak lain.
- Pemegang wajib menghormati kepentingan pihak-pihak lain atas tanah yang belulm dibebaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menutup atau mengurangi aksesibilitas yang dimiliki masyarakat di sekitar lokasi, dan menjaga serta melindungi kepentingan umum.
- Sesudah tanah yang bersangkutan dibebaskan dari hak dan kepentingan lain, maka kepada pemegang dapat diberikan hak atas tanah yang memberikan kewenangan kepadanya untuk menggunakan tanah tersebut sesuai dengan keperluan untuk melaksanakan rencana penanaman modalnya.
Apa kewajiban pemegang Izin lokasi terhadap Kantor Pertanahan?
Menurut Pasal 9 Permen Agraria No. 2 Tahun 1999, pemegang berkewajiban untuk melaporkan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Kepala Kantor Pertanahan mengenai perolehan tanah yang sudah dilperoleh dan mulai digarapnya berdasarkan Izin Lokasi dan pelaksanaan penggunaan tanah tersebut.
Sumber:
Peraturan Menteri Agraria/Ka BPN No. 2 tahun 1999 tentang Izin Lokasi
Baca juga artikel ini : Ijin Lokasi Dalam Rangka Penanaman Modal
1. Jenis-jenis hak atas tanah dan pengaturannya
2. Penjelasan mengenai Hak Eigendom, Opstal, Erfpacht
3. Jual beli dan balik nama sertifikat
4. Prosedur pembelian rumah lewat lelang http://bit.ly/qyviqy
5. Pemilikan tanah secara warisan http://bit.ly/g4ttYu
6. Pemilikan tanah secara warisan (2) http://bit.ly/hZBHgo
7. Gereja sebagai pemegang hak atas tanah http://bit.ly/hd11Di
8. Prosedur Pengadaan Tanah untuk pembangunan infrastruktur http://bit.ly/GSTrV5
9. Prosedur pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Bengkok
10.Cara perhitungan BPHTB Waris untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan http://bit.ly/GWlvan
11.Ketentuan mengenai BPHTB Tanah yang sudah berakhir jangka waktu haknya http://bit.ly/GWkKOI
12. Ketentuan Pengurangan BPHTB Waris dan Hibah wasiat di DKI berdasar Pergub 112/2011 http://bit.ly/GGv2Ah
13. Perhitungan NJOP untuk Rumah Susun http://bit.ly/mT4rEE
14. Rancangan UU Rumah susun yang baru http://bit.ly/qunG1J
15. Surat Keterangan bebas Pajak penghasilan http://bit.ly/GF0KzX
16. Kewajiban Pengembang untuk menyediakan Rusun Menengah bawah (UU RUSUN baru) http://bit.ly/nXC2GB
17. Sebelum beli rumah secara oper kredit, pelajari dulu untung ruginya http://bit.ly/A09l0x
18. Pensertifikatan Tanah Secara Sporadik http://bit.ly/4K1rlz
19. Info Tentang Kantor Tata Usaha Verluis untuk tanah2 hak barat http://bit.ly/KEZM9j
20. Jangka waktu, Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Lokasi: http://bit.ly/NQaVcw