Tenriagi adalah seorang pengusaha yang berkecimpung di bidang industry pariwisata di Makassar. Menjelang lebaran, Tenriagi ingin menambah armada angkutan Bus Pariwisata nya sebanyak 10 unit. Untuk itu, Tenriagi mengajukan permohonan kepada Bank Syariah untuk membiayai pembelian atas 10 unit Bus Pariwisata tersebut. Bank Syariah kemudian menawarkan skema sewa menyewa (Ijarah) yang di akhiri dengan peralihan kepemilikan pada akhir masa sewanya. Dalam konsep syariah hal ini dikenal dengan istilah Ijarah Muntahiya bittamlik (IMBT).
Pada akhir masa sewa, Tenriagi diberikan hak opsi untuk membayar “nilai tebus” atas barang yang disewanya. Pada saat Tenriagi membayar suatu nilai tebus tersebut, maka pada saat itulah beralih kepemilikan atas barang dari semula milik Bank Syariah, menjadi milik Tenriagi.
Sebagai contoh begini:
Perbedaan antara Jual beli secara Murabahah dengan jual beli melalui mekanisme IMBT
Secara awam, sepintas tidak terdapat perbedaan yang signifikan antara skema Murabahah dengan skema IMBT. Karena nasabah sama-sama membeli barang dengan melalui Bank Syariah, dan selanjutnya pembayarannya dilakukan dengan menggunakan mekanisme cicilan. Namun secara hukum, terdapat titik berat perbedaannya, yaitu: saat peralihan kepemilikan. Saat peralihan kepemilikan tersebut berakibat juga pada saat terjadinya peralihan resiko.
Pada skema Murabahah, peralihan hak terjadi pada awal akad, selanjutnya Bank Syariah memberikan keleluasaan kepada nasabah untuk mencicil pembayarannya dalam jangka waktu tertentu. Namun dalam system pembukuannya, barang yang dibeli tersebut sudah dapat dibukukan sebagai asset nasabah. Dalam hal terjadi resiko selama masa cicilan tersebut, maka resiko tersebut menjadi tanggung jawab nasabah selaku pemilik barang.
(Bersambung)
Sumber:
1. Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak dalam Memahami Akad Syariah karya Irma Devita (Kaifa, 2011)
2. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Sumber foto: 123.Royalti Free
1. Bank Syariah, si cantik yang sedang mekar
2. TTUN, Perlukah?
3. Jual Beli Murabahah sebagai alternative pembiayaan
4. Murabahah, menuju pembiayaan yang murni syariah
5. Jangan Tunggu Kaya Untuk Berwakaf
6. Nazir Sebagai Pengelola Wakaf
7. Wakaf Tanah Produktif Untuk Jangka Waktu Tertentu
8. Sewa Menyewa (Ijarah) sebagai salah satu skema pembiayaan
9. Akad Ijarah Dalam Skema Pembiayaan Syariah http://bit.ly/1vPoWr9