Apa sih topik yang lagi trend sekarang ini dan ramai dibicarakan oleh public? Mulai dari kalangan kelas atas hingga di warung-warung kopi, topik ini tidak pernah usai untuk dibicarakan. Apalagi kalau bukan wabah virus corona, lebih spesifik lagi virus novel-corona2019 atau lebih mudah menyebutnya virus corona (korona) saja. Sudah sejak pertengahan bulan Desember 2019 sejak dideteksi di Wuhan, Provinsi Hubei, Cina, virus corona kini terus menyebar ke lebih dari 20 negara. Hal tersebut tentu saja membuat parno semua lapisan masyarakat. Kepanikan tak terhindarkan termasuk di berbagai platform media sosial. Banyak sekali beredar berbagai info dan spekulasi yang sayangnya terkadang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan malah menambah kepanikan masyarakat.
Nah… sebelum kita ikut menjadi penyebar kepanikan atau sebaliknya menjadi korban kepanikan dari berbagai berita yang simpang siur di masyarakat, mari kita pelajari dulu sebenarnya seberapa gawat virus corona itu dan bagaimana cara pencegahannya.
Sebenarnya, beberapa kali dunia pernah mengalami wabah penyakit yang berasal dari virus mematikan. Sebut saja virus Ebola, Mers, Sars dan kini, Novel Corona-2019, yang mengakibatkan korban jiwa hingga ribuan orang. Meski disebut dampak kematiannya lebih rendah, namun sejak terdeteksi di Wuhan, Cina, sekitar dua bulan lalu, wabah virus corona hingga tulisan ini dibuat, masih dianggap sebagai momok yang mengerikan.
Setidaknya 130 orang dikabarkan tewas akibat virus tersebut, dan sangat mungkin kian hari kian bertambah jumlahnya. Sekitar 4.500 orang lainnya terkonfirmasi terinfeksi. Selain itu, corona juga berdampak pada penutupan atau pengisolasian sebanyak 14 kota di Cina. Akibatnya sekitar 50 juta orang termasuk warga negara Indonesia (WNI) di Wuhan, terisolasi. Sepertinya kondisi ini belum pernah terjadi di negara manapun. Selain itu, juga beredar kabar virus corona menjangkau pula sejumlah negara lain di Asia, seperti Korsel, Taiwan, Thailand, Jepang, dan Thailand.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga menyebut virus corona berasal dari famili yang sama dengan SARS dan MERS yang dulu pernah menjadi momok yang menakutkan di Asia. Jadi besar kemungkinan penyebaran virus corona memiliki pola dan kecepatan yang sama dengan SARS serta MERS. Ingat, betapa cepatnya virus SARS menyebar sejak ditemukan kasus pertama pada 2002 silam. Cuma dalam waktu setahun, ada 8.069 kasus dengan korban tewas sebanyak 775 orang. Penyebarannya cepat, luas, dan mematikan.
“Virus corona sampai sekarang ini memang belum ditemukan vaksinnya. Jika melihat jumlah kasusnya sampai saat ini dan dari sisi angka kematiannya hanya sekitar 4%, angka ini bisa bertambah atau berkurang, maka jauh lebih kecil dibandingkan saat wabah MERS dan SARS. Tapi kali ini tingkat kehebohannya luar biasa, karena pengaruh medsos. Informasi yang beredar juga simpang siur dan tidak jelas. Banyak sekali orang yang buat cerita yang jauh dari fakta”, ungkap dr Surahman ketika dihubungi IDLC melalui sambungan telepon.
Lebih lanjut Surahman menerangkan tentang dua hal yang harus kita ingat untuk menghindari kecemasan bila menjumpai gejala seperti yang ditemukan dalam penyebaran virus corona. Yang pertama, jika ada keluhan demam, batuk, riwayat kita pernah kontak dengan orang yang terinfekai atau terduga terinfeksi. Selain itu, pernahkah kita mengunjungi walayah-wilayah terinfeksi/epidemi selama dalam kurun waktu 2 minggu terakhir? Karena masa inkubasi virus tersebut memerlukan waktu sekitar 14 hari. Jadi jika tidak pernah kontak dan melakukan perjalanan ke wilayah epidemi, berarti itu hanyalah gejala flu biasa. Jadi jangan cepat cemas dan panik.
Kedua, virus corona 2019 pertama kali ditemukan pada penderita pnemonia yang diduga terinfeksi virus dari virus yang ditemukan pada hewan seperti tikus, kelelawar dan ular yang diperjualbelikan secara bebas untuk konsumsi manusia di pasar Wuhan. Nah, kita pernah gak sih memakannya selama ini? Ini berawal dari binatang yang tak layak dimakan, pernah nggak kita memakannya? Karena sebenarnya virus ini hidup di dalam sel hewan tersebut. Meski awalnya, hidup di hewan, kemudian masuk ke manusia dengan memakan hewan tersebut sehingga virus ini bisa berkembang hidup dalam tubuh manusia dan selanjutnya bisa ditularkan manusia ke manusia melalui percikan lendir saat penderita batuk.
Pencegahan secara umum untuk virus ini adalah dengan meningkatkan kekebalan tubuh. Pada prinsipnya infeksi bakterti dan virus bisa menyerang kita bila daya tubuh rendah Solusinya daya tahan tubuh harus kuat. Kuncinya adalah dengan makanan bergizi, istirahat cukup, minum yang cukup, serta menjaga agar tidak mudah stress. Mengapa stress cukup berpengaruh? karena ternyata kondisi stress yang berlebihan akan berpengaruh pada system imunitas kita. Selain itu, biasakan untuk menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun atau alkohol 70%. Seperti habis dari berkegiatan di luar rumah, dahulukan cuci tangan, terutama waktu akan makan dan minum. Cuci tangan merupakan hal sepele yang terkadang kita abaikan, padahal itu sangat penting dilakukan secara rutin. Sehingga bisa kita mengurangi risiko terinfeksi virus corona
Sebenarnya, banyak pelajaran yang bisa dipetik dari serangan wabah corona ini. Salah satu yang terpenting adalah kesiapan dan kesigapan negara melindungi warganya di manapun berada dari serangan wabah penyakit. Indonesia termasuk negara yang belum memiliki undang undang (UU) tentang sistem kesiapan menghadapi epidemik dan pandemik.
Aturan perundangan yang selama ini dipakai dalam kondisi kegawatdaruratan adalah UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Banyak kalangan yang menilai UU itu sudah tidak relevan bahkan tidak mampu lagi mengatasi ancaman di era mendatang. UU No. 4 Tahun 1984 tersebut merupakan dasar hukum penanganan wabah penyakit yang sudah berlaku selama 36 tahun. Dalam UU tersebut, wabah penyakit diartikan sebagai kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi daripada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka. Di dalamnya tidak hanya mengatur bagaimana upaya penanggulangannya, namun juga mengatur sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana. Pihak yang diancam adalah mereka yang menghalang-halangi penanggulangan penyakit menular. Yang dimaksud dalam tindakan penanggulangan wabah penyakit menular yaitu: penyelidikan epidemiologis; pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita termasuk tindakan karantina; pencegahan dan pengebalan; pemusnahan penyebab penyakit; penanganan jenazah akibat wabah; penyuluhan kepada masyarakat; dan upaya penanggulangan lainnya. Penanggulangan penyakit menular dilakukan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan. Dalam pasal 14 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Ancamannya maksimal penjara satu tahun dan/atau denda maksimal satu juta rupiah.
Selain itu juga tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Kesehatan No. 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular yang menjelaskan tiga langkah penanggulangan. Hal tersebut adalah reduksi, eliminasi dan eradikasi. Reduksi adalah upaya pengurangan angka kesakitan atau kematian akibat penyakit menular tertentu agar penyakit tersebut menurun secara bertahap. Eliminasi adalah upaya pengurangan terhadap penyakit secara berkesinambungan di wilayah tertentu sehingga angka kesakitan penyakit dapat ditekan agar tidak menjadi masalah di daerah tertentu. Eradikasi adalah upaya pembasmian yang dilakukan secara berkelanjutan melalui pemberantasan dan eliminasi untuk menghilangkan jenis penyakit menular tertentu secara permanenan sehingga tidak menjadi masalah kesehatan nasional.
Yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Nah, begitu ya teman-teman. Sebelum kita menyebarluaskan berita atau informasi di sosmed, ada baiknya kita pelajari dulu sumber kebenarannya. Karena selain bisa menimbulkan kecemasan juga bisa terkena saknsi lho. Selain itu, jangan terlalu panik ya menghadapi fenomena ini. Yang paling penting adalah kita tetap berpikir positif dan tetap menjaga daya tahan tubuh dengan asupan gizi serta istirahat yang cukup.
Stay safe and stay healthy everyone!
PODCAST NGOPI HUKUM di Spotify Episode ke 20 tentang : “Jadi Parno Virus Corona? Cek Dulu Kebenarannya”
Referensi :
– Dokter Surahman Muin, Sp, PD – internist RS Satya Negara Sunter Jakarta
– UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
– UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
– UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
– https://www.tempo.co/tag/virus-corona