Jika dikaitkan dengan ketentuan pasal 18 UU No 8 tahun 2010 disebutkan bahwa Pihak Pelapor wajib menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa. Hal ini ditegaskan pula dalam pasal 8 PP No 43 tahun2015 yang menyebutkan bahwa Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa.
Melanjutkan pembahasan tersebut, kali ini saya akan membahas mengenai Bagaimana Notaris dapat mengenali Pengguna Jasa yang menyimpang tersebut?
Jadi begini, pada prinsipnya Notaris harus mengenali kliennya atau dalam Permenkumham tersebut disebut sebagai Pengguna Jasa, dengan cara:
- identifikasi Pengguna Jasa;
Notaris melakukan identifikasi melalui pengumpulan informasi Pengguna Jasa. Pengumpulan informasi mengenai Pengguna Jasa dilakukan terhadap orang perseorangan, Korporasi; dan perikatan lainnya (legal arrangements).
- Verifikasi Pengguna Jasa; dan
Verifikasi terhadap informasi dan dokumen dilaksanakan sebelum melakukan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa. Notaris dapat melakukan hubungan usaha atau transaksi sebelum proses verifikasi selesai, apabila Notaris telah menerapkan prosedur manajemen risiko. Bila Notaris melakukan hubungan usaha sebelum proses verifikasi selesai maka proses verifikasi wajib diselesaikan sesegera mungkin, setelah terjadinya hubungan usaha Pengguna Jasa dengan Notaris.
Hubungan usaha dilakukan dengan memperhatikan risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme dapat dikelola secara efektif danproses pertemuan langsung ini tidak mengganggu kegiatan usaha secara normal.
- Pemantauan Transaksi Pengguna Jasa.
Dapatkah Notaris memutuskan hubungan usaha dengan pengguna jasa?
Jadi misalnya notaries sudah berusaha untuk menerapkan prinsip kehati-hatian tersebut kepada kliennya karena memandang bahwa transaksi dimaksud adalah transaksi yang
Notaris juga wajib menghentikan penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa dalam hal:
- Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jasa diduga terkait tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme; dan
- Notaris meyakini bahwa penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa yang sedang dilakukan akan melanggar ketentuan anti-tipping off.
Transaksi tersebut wajib dilaporkan sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan ke PPATK. Notaris memutuskan menolak atau meneruskan Transaksi melalui analisis Transaksi Pengguna Jasa.
Bagaimana sebaiknya para Notaris menyikapi Permenkum Ham No. 9 tahun 2017, apakah justru menjadi beban bagi kalangan Notaris?
Maka dari itu jika Notaris hanya bertindak dalam rangka menjalankan jabatannya sesuai kewenangan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) maka Notaris tidak punya kewajiban untuk melakukan pelaporan TKM dan Notaris tidak termasuk sebagai Pihak Pelapor TKM sebagaimana dimaksud dalam PP No. 43 tahun2015 dan Permenkum HAM No. 9 tahun2017 tersebut.
Dari pengaturan dan penjelasan sebagaimana tersebut di atas dapatlah disimpulkan bahwa sebenarnya Notaris bukanlah sebagai Pihak Pelapor untuk TKM sebagaimana yang diatur dalam pasal 17 UU 8/2010.
Akan tetapi jika Notaris bertindak untuk kepentingan atau untuk dan atas nama pihak lain (Pengguna Jasa) maka sesuai ketentuan pasal 3 jo pasal 8 PP No 43 tahun 2015 dan pasal 2 (3) Permenkum HAM No 9 tahun2017. Maka Notaris telah masuk dalam kategori sebagai Pihak Pelapor untuk Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM).
Referensi hukum:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Repulik Indonesia No. 9 tahun 2017
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 11 tahun 2016
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2015
Undang-Undang No. 8 tahun 2010