Dunia yang semakin tanpa batas berimbas pada jasa-jasa hukum. Persilangan sistem hukum semakin melebar. Dalam hukum perdata, misalnya, praktek perdagangan internasional telah membuat batas-batas pemisah antar sistem hukum kian tipis.
Hari ini kita akan membahas tentang Hukum Internasional mengenai bisnis internasional yang terkait dengan klausula-klausula apa saja yang harus di perhatikan dalam membuat sebuah kontrak terutama mengingat saat ini sedang maraknya sebuah pergeseran secara besar-besaran dimana saat ini kita yang sedang menganut civil law seolah-olah dipaksa berubah menjadi konsep common law. Dimana konsep kontraknya menjadi sangat berubah. Sebagai praktisi hukum terutama khusunya notaris bagaimana cara menyikapinya?
- Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya
- Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan
- Suatu hal tertentu
- Suatu sebab (causa) yang halal.
Persyaratan yang pertama dan kedua disebut syarat subjektif karena berkenaan dengan subjek perjanjian. Sedangkan, persyaratan yang ketiga dan keempat berkenan dengan objek perjanjian dinamakan syarat objektif. Sedangkan persyaratan dari Negara lain seperti Singapura, Amerika atau Inggris mereka mempunyai sistem yang berbeda yaitu offer and acceptance dimana suatu perjanjian lahir dengan terjadinya kesepakatan atau pertemuan antara penawaran dan permintaan, penawaran diajukan oleh salah satu pihak yang kemudian diterima oleh pihak yang lain. Lalu bagaimana cara menjembatani permasalahan tersebut?
Karena jika mereka menganut hukum dari Negara masing-masing tidak akan ada penjembatan antara dua masalah dari common law dan civil law. Jika kita sudah meratifikasi sebenarnya kita akan merubah ketentuan-ketentuan KUH Perdata sepanjang berkaitan dengan CISG sesuai dengan konvensi, karena memang konvensi ini di buat untuk dua Negara yang menganut dua sistem yang berbeda. Kalau bicara soal kontrak antar Negara tentu notaris harus memperhatikan dari pihak ketiga apa sudah sah atau belum dalam menandatangani kontrak. Misalnya dia seorang individu apakah memang sudah cakap? kalau dia sebuah PT apakah merupakan orang yang bisa menduduki jabatan yang mewakili sebuah perseroan itu? jika dia bukan direksi dia harus memiliki surat kuasa tapi kalau dia direksi dia tidak perlu memiliki surat kuasa karena anggaran dasar sudah mengatakan bahwa perseroan akan diwakili oleh direksi demikian pula dengan UU PT di Indonesia.
Kalau misalnya dari luar negeri bagaimana? ada kesulitan tersendiri bahwa notaris Indonesia tentu hanya kompeten untuk melihat berdasarkan hukum di Indonesia. Ada 2 cara penyelesaiannya. Yang pertama, dengan opini dari lawyer bahwa ini berwenang mewakili PT, sedangkan yang kedua ada perjanjian representation and warranties yang disebut dengan pernyataan dan jaminan. Jadi para pihaknya menyatakan diri bahwa dia berwenang dan perseroannya bisa melakukan tindakan hukum. Tapi jika ada perjanjian seperti itu maka harus ada klausula tentang wanprestasi siapa tau jika di kemudian hari dia tidak berwenang artinya pernyataan dan jaminan ini tidak benar maka itu yang harus dimasukkan dalam pasal tentang wanprestasi.
Dalam konteks seperti notaris harus memberi tahu keadaan posisi tawarnya, mungkin saja dari pihak banknya dia tidak mau kalau misalnya dia tidak memenuhi pernyataan dan jaminan tapi pasti ia akan mengatakan bahwa sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dan berhak melakukannya. Kemudian pihak yang menandatangani adalah orang yang sudah memiliki wewenang atau jika posisi mereka sejajar bisa diselesaikan dengan cara negosiasi.
Referensi :
– KUH Perdata Pasal 1320
– CISG (The United Nations Convention On Contracts For The International Sale Of Goods)