Kita sering mendengar mengenai pembangunan masjid yang berasal dari dana hibah. Namun, apakah gereja juga dapat dihibahkan? Mengingat gereja juga merupakan tempat ibadah sama seperti masjid. Untuk itu, mari simak artikel berikut ini.
Hibah untuk Gereja
Untuk mengetahui apakah gereja dapat menerima Hibah, maka kita harus memahami dahulu mengenai hibah. Mengenai hibah ini telah disebutkan dalam Pasal 1666 KUHPerdata, sebagai berikut.
Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.
Jadi, jelas apabila hibah adalah pemberian secara cuma-cuma yang dilakukan antara orang-orang yang masih hidup. Lantas bagaimana dengan gereja? Gereja memiliki dua makna. Selain merupakan tempat ibadah umat Kristen. Gereja juga diartikan sebagai badan (organisasi) umat Kristen yang sama kepercayaannya, ajaran, dan tata cara ibadahnya. Jadi, bisa disimpulkan bahwa gereja merupakan sebuah wadah peribadatan bagi umat Kristen yang menjadi satu kesatuan dan tak dapat dipisahkan, yaitu gedung dan organisasi atau lembaga keagamaan.
Dalam Pasal 1680 juga disebutkan sebagai berikut.
Hibah-hibah kepada lembaga umum atau lembaga keagamaan tidak berakibat hukum, kecuali jika Presiden atau pembesar yang ditunjuknya telah memberikan kuasa kepada para pengurus lembaga-lembaga tersebut untuk menerimanya.
Di sini berarti, sebagai lembaga keagamaan, gereja dapat menerima hibah. Baik baik berupa uang ataupun barang seperti tanah pedirian gedung gereja. Dimana hibah tersebut akan diterima oleh gereja sebagai lembaga atau organisasi, demi kepentingan keagamaan.
Aturan Hibah Rumah Ibadah
Bagaimanakah cara hibah bagi Gereja?
Tentu saja sama seperti hibah lainnya. Aturan pemberian hibah ini telah disebutkan dalam Pasal 1682 KUHPerdata sebagai berikut.
Tiada suatu penghibahan pun kecuali termaksud dalam Pasal 1687 dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris dan bila tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak sah.
Dalam pasal tersebut dijelaskan apabila penghibahan harus dilakukan dengan menggunakan akta notaris kecuali beberapa barang yang disebutkan dalam Pasal 1687 KUHPerdata, yaitu hadiah dari tangan ke tangan berupa barang bergerak yang berwujud atau surat piutang. Beberapa benda tersebut seperti buku, meja, pakaian, kendaraan, makanan dan lainnya. Untuk uang sendiri, dapat termasuk hibah yang bisa diberikan secara cuma-cuma apabila ada keberadaannya sebagai barang bergerak dan berwujud. Selain itu dalam PP Menteri Keuangan RI No 90/ PMK.03/2020 pasal 3 ayat (3), badan keagamaan disebutkan menjadi salah satu penerima hibah yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan.
Untuk teman-teman yang ingin mencari bantuan berupa hibah untuk rumah ibadah atau lembaga keagamaan. Dilansir dari halaman sippn.menpan.go.id, teman-teman dapat mengajukan dana hibah dengan cara berikut ini.
Siapkan beberapa data seperti:
- Surat permohonan (Proposal) dari Penanggung jawab / pemimpin rumah ibadah
- Rancangan Anggaran dan Biaya (RAB)
- Fotokopi KTP Penanggung jawab
- Fotokopi Rekening Bank berisi nomor rekening yang aktif
- Surat rekomendasi dari Pemimpin Tinggi Agama, satu tingkat di atas Pengelola Rumah Ibadah.
Setelah itu semua dokumen tadi dapat teman-teman ajukan ke kantor kepala daerah masing-masing.
Jadi sudah jelas. Sebagai negara yang menganut nilai-nilai keagamaan, maka negara kita memfasilitasi pemberian bantuan untuk lembaga keagamaan ataupun rumah ibadah. Tidak hanya masjid dan gereja. Hibah juga bisa diperoleh oleh lembaga ataupun rumah ibadah agama lainnya.
Sumber: