Tahukah teman-teman, jika ada tahapan yang harus dilalui jika ingin menjual tanah lahan pertanian yang sudah bersertifikat hak milik? Apalagi apabila lahan pertanian itu nantinya akan diubah fungsinya, sepertinya mendirikan bangunan di atasnya. Maka terlebih dahulu teman-teman harus melakukan izin tambahan yaitu izin pengeringan.
Tapi, seperti apa pengeringan itu dan mengapa harus melakukan pengeringan lahan pertanian? Untuk itu, ikuti pemaparan berikut ini.
Apa itu Pengeringan Tanah Sawah?
Pengeringan tanah sawah atau tanah pertanian merupakan proses untuk mengubah status tanah pertanian menjadi tanah pekarangan atau tanah non-pertanian. Pengeringan juga biasa disebut juga sebagai perubahan penggunaan tanah. Di mana pada prinsipnya, status fisik tanah pertanian memang harus melakukan pengeringan terlebih dahulu, sebelum beralih penggunaan menjadi tanah non pertanian. Terutama apabila di atas tanah itu akan didirikan bangunan. Namun, terlebih dahulu sebelum dialihkan menjadi tanah non pertanian, maka status administrasinya harus dirubah terlebih dahulu.
Tujuan dari pengeringan ini adalah untuk mengetahui apakah tanah tersebut merupakan tanah yang dapat dialihkan menjadi tanah non pertanian. Hal ini dikarenakan tidak semua tanah pertanian bisa dialih fungsikan. Mengapa seperti itu?
Berikut ini beberapa alasannya.
- Berdasarkan PP No 16 tahun 2014 tentang Penatagunaan Tanah, pemerintah telah menetapkan penatagunaan tanah yang merupakan pola pengelolaan tata guna tanah, yang meliputi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berwujud konsolidasi pemanfaatan tanah melalui pengaturan kelembagaan yang terkait dengan pemanfaatan tanah sebagai satu kesatuan sistem untuk kepentingan masyarakat secara adil. Penatagunaan Tanah ini dilakukan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota. Jadi untuk bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya baik yang sudah atau belum terdaftar; tanah negara; maupun tanah ulayat, apabila termasuk dalam Kawasan Lindung dan Kawasan Budidaya, maka penggunaan dan pemanfaatan tanahnya harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Apabila penggunaan tanah tersebut tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, maka tidak dapat diperluas atau dikembangkan penggunaannya. Begitu pula dengan pemanfaatannya. Apabila tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, maka tidak dapat ditingkatkan pemanfaatannya
- Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, menetapkan apabila Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten, guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
Apabila terdapat lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dialihfungsikan, maka akan ada sanksi untuk pelanggaran tersebut, yang disebutkan dalam Pasal 73 Undang-undang tersebut.
Setiap pejabat Pemerintah yang menerbitkan persetujuan pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- Berdasarkan UU No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan Ruang. Di mana pemerintah telah menatapkan Kawasan Lindung sebagai wilayah dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup, yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. Di sinilah beberapa lahan pertanian ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau yang dimanfaatkan sebagai tempat tumbuh tanaman. Baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial, budaya, dan estetika. Penataan ruang tersebut diklasifikasikan berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan.
Dengan telah dilakukannya pengeringan, maka sudah dapat dipastikan apabila lahan tersebut bukanlah termasuk lahan yang telah ditetapkan oleh perintah sebagai ruang terbuka hijau, maupun yang masuk dalam area yang dilindungi. Maka berarti, segala pembangunan di atasnya tidak akan melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sehingga status peruntukannya bisa berubah menjadi lahan non pertanian.
Pengurusan IPPT
Untuk melakukan pengeringan haruslah melalui mekanisme perizinan atau dengan IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah). Adanya IPPT ini akan memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah dalam menggunakan dan/atau memanfaatkan tanahnya. Dan apabila nantinya di atas lahan itu akan didirikan bangunan ataupun dibuat tempat usaha, maka izin IPPT ini akan menjadi salah satu syarat yang dibutuhkan.
Dikarenakan Penatagunaan Tanah dilakukan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, maka persyaratan untuk pengajuan IPPT akan mengacu pada peraturan Bupati atau Walikota di daerah tersebut. Tapi, jangan khawatir. Teman-teman cukup mendatangi kantor pertanahan atau BPN di daerah lokasi tanah tersebut. Untuk persyaratan secara umum, teman-teman dapat menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
- Fotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah;
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) terakhir;
- Gambar lokasi atau denah lokasi yang dimohon;
- Surat permohonan bermeterai cukup ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Pejabat yang dimaksud berdasarkan syarat yang diberikan di tiap-tiap daerah;
Selain itu, akan ada syarat-syarat tambahan yang diberikan oleh Kantor Pertanahan atau BPN di tiap-tiap daerah.
IPPT akan dikeluarkan apabila tanah pertanian tersebut telah diverivikasi dan dipastikan bukan merupakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Dan perubahan peruntukannya tidak melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah. Apabila ternyata tanah pertanian tersebut termasuk di dalamnya, maka kantor pertanahan akan melakukan penolakan. Hal itu tentunya karena telah menjadi tugas pemerintah untuk menjaga ketersediaan lahan pertanian, demi menjaga ketahanan pangan nasional.
Sumber:
- UU RI No 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah
- Jurnal Huum Universitas Dr. Soetomo Surabaya (Pengalihan Fungsi Tanah Pertanian ke Non Pertanian)
- Detik.com (Syarat dan Tata Cara Pengeringan Tanah di BPN Beserta Biayanya)
- PP No 16 tahun 2014 tentang Penatagunaan Tanah
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
- UU No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang merubah Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan Ruang.