Musnah Tanah Terbawa Bah

Pergerakan alam sedikit banyak dapat diprediksi namun sulit bahkan hampir mustahil dibendung, yang dapat dilakukan adalah memitigasi. Salah satunya dengan membuat kebijakan, peraturan-peraturan berkonsekuensi hukum berat. Melaksanakan peraturan yang memberikan perlindungan terhadap alam, harus sebagaimana adanya peraturan, sama sekali tidak boleh membuka ruang negosiasi.

Salah satu bentuk dari pergerakan alam adalah air meluap mengalir deras. Ketika menderas, ikut serta gelondongan kayu tak terkira banyaknya. Hutan serapan kita perlahan musnah. Harta benda musnah. Tak hanya tanah bahkan kampung musnah, hilang terbawa arus air yang menggila. Ini pergerakan alam yang diperparah dengan tabiat manusia. Ia menjadi bencana. Kegelisahan selanjutnya, bagaimana dengan hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat setempat, musnah juga kah?.

Tanah musnah, hak hapus

Umumnya hak atas tanah yang dimiliki masyarakat berstatus Hak Milik atau Hak Guna Bangunan. Hak atas tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, termasuk ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah, untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkkan, serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah.

 

Disampaikan dalam Pasal 27 dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disingkat dengan UUPA), Hak Milik atas tanah hapus apabila tanahnya musnah, demikian juga halnya dengan Hak Guna Bangunan. Peraturan terperinci mengenai Tanah Musnah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah (selanjutnya disebut dengan Permen Agraria 17/2021), Pasal 2:

ayat (1)

Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah hapus karena tanahnya musnah.

ayat (2)

Tanah Musnah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Bidang Tanah yang:

  1. sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam;
  2. tidak dapat diidentifikasi lagi; dan
  3. tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

ayat (3)

Kepala Kantor Pertanahan menetapkan Tanah Musnah dan menegaskan hapusnya Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah serta melakukan pencatatan hapusnya Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah.

Penetapan Tanah Musnah tidak sekedar melihat dan meyakini bahwa memang tanah sudah tidak ada, lebih dari itu, melalui pemeriksaan kondisi dan fakta dilapangan, diikuti dengan serangkaian kegiatan berupa:

  1. Penetapan lokasi;
  2. Pembentukan Tim Peneliti Tanah Musnah;
  3. Sosialisasi;
  4. Identifikasi, inventarisasi, dan pengkajian;
  5. Pengumuman;
  6. Pelaksanaan rekontruksi atau reklamasi apabila pemilik tanah menyatakan akan melakukannya;
  7. Penerbitan Keputusan Penetapan Tanah Musnah.

Penetapan Tanah Musnah dapat dilakukan terhadap sebagian atau seluruh bidang tanah. Apapun hasil dan keputusan yang dituangkan dalam Risalah Tim Peneliti Tanah Musnah, setiap tahapan kegiatan harus dilakukan dengan sangat hati-hati, guna menihilkan konflik, serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat terdampak.

Keputusan Penetapan Tanah Musnah diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan setempat. Berdasarkan keputusan tersebut, maka hak atas tanah yang melekat di atas bidang Tanah Musnah, menjadi hapus. Sebagaimana dinyatakan Pasal 16 ayat (2) Permen Agraria 17/2021, “Berdasarkan Penetapan Tanah Musnah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah yang melekat di atas bidang Tanah Musnah, menjadi hapus”. Selanjutnya Keputusan Penetapan Tanah Musnah disampaikan kepada pemegang hak.

Pencatatan hapusnya hak

Sejatinya pemegang Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah wajib menyerahkan sertifikat kepada Kantor Pertanahan setempat, untuk dicatat hapusnya hak, dan dinyatakan tidak berlaku lagi (Pasal 17 Permen Agraria 17/2021). Pencatatan hapusnya hak dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan pada buku tanah, sertifikat, surat ukur, daftar nama dan/atau daftar umum lainnya. Namun demikian, dalam kondisi banjir bandang semacam itu atau apapun jenis bencana alamnya, penyerahan mustahil dilakukan, sudah pasti sertifikat atau apapun bentuk bukti kepemilikan/dasar penguasaan atas tanah, hanyut terbawa bah. Dalam kondisi yang demikian itu, Pasal 18 Permen Agraria 17/2021 mengatur:

 

ayat (1)

dalam hal sertifikat dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) tidak diserahkan, maka Kepala kantor Pertanahan memberitahukan kepada bekas pemegang hak untuk menyerahkan sertifikat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender.

ayat (2)

dalam hal jangka waktu  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir dan sertifikat tidak diserahkan oleh bekas pemegang hak, maka hapusnya Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah karena tanahnya musnah, diumumkan pada kantor kelurahan/desa atau nama lain, lokasi letak tanah, Kantor Pertanahan, dan/atau website kementerian.

 

Berdasarkan pengumuman tersebut, maka buku tanah dan sertifikat Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah, dinyatakan tidak berlaku. Anggaran pelaksanaan kegiatan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bahan bacaan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah

Comments (0)
Add Comment