Suatu hari, ketika Niken tiba-tiba merasa ingin dibelikan siomay kesukaannya di bilangan Pramuka, dia mengajak suaminya untuk naik mobil ke sana, sekedar untuk memuaskan perasaan ngidamnya. Sebagai suami yang sangat sayang kepada isterinya, walaupun sebenarnya Indra sangat lelah sehabis mengejar target tutup buku di kantornya, tetap memenuhi keinginan
Singkat cerita, ketika sadar, Niken sudah berada di rumah sakit karena dia sempat pingsan setelah menabrak pohon tersebut. Niken dan bayi yang dikandungnya selamat; sedangkan Indra yang sempat melindungi Niken dengan tubuhnya sendiri, telah tewas karena tulang dadanya patah menghujam ke jantungnya sebab tergencet oleh dashboard mobil dan setir yang melesak ke dalam. Niken sempat histeris ketika mendengar kematian suami tercintanya pada saat dia sedang mengandung 5 bulan.
Sebagai seorang pengusaha yang mapan, Indra memiliki banyak sekali yang dapat dia wariskan kepada Niken. Rupanya diam-diam Indra juga sudah mempersiapkan segala sesuatunya bagi Niken dan anaknya dalam bentuk deposito senilai Rp. 2milyar selain Rumah mewah yang mereka huni selama ini. Yang menjadi masalah adalah salah seorang adik Indra, yaitu Andi, adalah seorang yang cukup rakus. Dia mendapat hasutan dari temannya, bahwa berdasarkan Pasal 181 Kompilasi Hukum Islam, bila seorang yang meninggal dunia tidak memiliki anak, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat bagian 1/6 dari harta warisannya. Kebetulan ayah Indra memang sudah lama meninggal dunia.
Oleh karena itu, Andi menuntut kepada Niken, yang hanya seorang ibu rumah tangga biasa, untuk menyerahkan seluruh harta benda peninggalan Indra kepada Andi. Karena dianggap Indra dan Niken belum memiliki anak.
Niken ibaratkan seorang yang sudah jatuh tertimpa tangga. Karena dia sedang hamil, dan merasa sangat sedih harus menghadapi tuntutan tersebut. Suatu hari Fatima, sahabat masa kecilnya yang kebetulan seorang pengacara terkenal berkunjung ke rumah Niken. Pada saat itulah Niken mengutarakan unek-uneknya kepada Fatima. Sambil tersedu-sedu dia menjelaskan kondisinya saat ini.
“Kata siapa elo nggak punya anak, Niken? Kan sekarang kamu sedang hamil 5 bulan? Anak lo itu berhak lho mendapatkan warisan dari ayahnya. Dan dengan adanya dia, maka hak warisnya “mengunci” hak waris dari yang lainnya.” Kata Fatimah dengan geram.
“Wah, beneran nih Fat?” Niken berkata dengan penuh harap
“Bener dong, Niken…Nih, dalam pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Barat disebutkan bahwa: “seorang bayi yang masih dalam kandungan seorang perempuan, dianggap telah lahir apabila kepentingan menghendakinya..”
“Waktu Indra meninggal, kan elo sudah hamil 5 bulan, jadi anak mu itu sudah dianggap sebagai salah seorang ahli waris yang berhak mewaris bersama-sama dengan elo sebagai golongan I, yang menutup ahli waris golongan selanjutnya, yaitu adik suami lo. Jadi nanti pembagian warisnya berdasarkan skema waris Islam berdasarkan Kompilasi Hukum Islam: elo sebagai isteri yang memiliki berhak 1/8 bagian. Kemudian sisanya buat anak dalam kandungan lo sekarang ini, karena ayah sama ibunya Indra kan sudah meninggal dunia.
Ini juga info buat para Notaris: dimana Notaris jangan lupa memasukkan anak yg masih dalam kandungan dari salah seorang ahli waris sebagai ahli waris dalam keterangan warisnya. Jadi Notaris harus menanyakan apakah seorang ahli waris yang meninggal dunia terlebih dahulu dari pewaris meninggalkan anak yang masih dalam kandungan atau tidak.
“Wah,… terus kalau ternyata (Amit-amit nih) anak gue nggak lahir dengan hidup bagaimana?” L Niken bertanya kembali
“Nah, memang pembagian tersebut dilakukan jika si anak dalam kandungan lahir hidup. Namun, jika dia saat dilahirkan, maka anak tersebut di anggap tidak pernah ada” Kata Fatima.
“Terima kasih ya Fatima, sekarang gue sudah punya informasi dan dasar hukum yang sah buat menolak permintaan
“Terima kasih ya Fat. You are the best friend I’ve ever have” jawab Niken sambil memeluk Fatima dengan perasaan lega dan senang.
****
–
–
–
–
–Pengertian Anak Luar Kawin menurut putusan MK
–Perlindungan Anak Luar Kawin Pasca Putusan MK
–Pembuatan Wasiat oleh orang asing