Hak Waris Anak Pernikahan Campuran

Saat ini, menikah dengan warga asing dan tinggal di luar negeri menjadi sebuah trend di Indonesia. Namun, bagaimana jika orangtua atau saudara dari pasangan di Indonesia meninggal? Mengingat dalam KUHPerdata dijelaskan, apabila yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah. Baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, serta suami atau isteri yang hidup terlama. Dan dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia pun disebutkan apabila hukum waris dilihat dari hubungan darah dan perkawinan. Di mana untuk hubungan darah, dari golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. Dan golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak: perempuan, saudara perempuan dari nenek.

Apabila anak dari pernikahan campuran itu tinggal lama di luar negeri, dan orangtuanya yang berasal dari Indonesia telah meninggal. Apakah dia masih bisa mendapatkan hak waris berupa aset di Indonesia, yang ditinggalkan oleh kakek/ neneknya?

Untuk itu kita akan membahasnya dalam artikel berikut ini.

Status Kewarganegaraan Anak Pernikahan Campuran

Sebelum kita membahas kewarganegaraan dari anak pernikahan campuran. Maka kita akan melihat dahulu status hukum dari seseorang yang melakukan pernikahan campuran. Dan telah diatur dalam Pasal 58 UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/isterinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-undang kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku.

Dalam perkawinan campuran, kewarganegaraan anak akan menentukan hukum yang berlaku, baik mengenai hukum publik maupun mengenai hukum perdata. Apabila orangtua yang berasal dari WNI kehilangan kewarganegaraan, dan menjadi WNA. Maka kewarganegaraan anak akan mengikuti undang-undang dari negara orangtuanya.

Akan tetapi, apabila salah satu orangtua masih berstatus WNI. Maka kewarganegaraan anak akan mengikuti aturan dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 25. Dinyatakan apabila anak perkawinan campuran berakibat anak berkewarganegaraan ganda, yaitu warga negara Indonesia serta warga negara salah satu orangtuanya. Dan setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.

Hak Waris Anak Pernikahan Campuran

Lalu bagaimana dengan hak waris dari anak hasil perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dan asing? Apakah ia masih memiliki hak waris?

Anak pernikahan campuran akan memiliki kewarganegaraan ganda hingga berusia 18 tahun atau sudah menikah. Dalam rentang waktu tersebut, statusnya dianggap sama dengan warga negara Indonesia. Dengan demikian, ia masih bisa mendapatkan hak warisnya. Bahkan jika warisan tersebut berupa properti atau tanah yang berada di Indonesia. Sesuai dengan aturan waris dalam KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam. Dan apabila setelah berusia 18 tahun, anak tersebut memilih tetap menjadi warga negara Indonesia. Maka ia tetap memiliki hak waris atas properti tersebut.

Lalu, bila anak tersebut merupakan WNI, berdasarkan pasal 23 huruf (i) UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, seseorang bisa saja kehilangan kewarganegaraannya apabila:

bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan. 

Jika ia memilih menjadi WNA atau kehilangan kewarganegaraan, bagaimana dengan hak warisnya?

Untuk itu, kita akan lihat ketentuan dari Pasal 838 KUHPerdata. Di mana orang yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris, dan dengan demikian tidak mungkin mendapat warisan, dikarenakan beberapa hal sebagai berikut.

  1. Telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh pewaris.
  2. Orang yang dengan Putusan Hakim pernah dipersalahkan, karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi.
  3. Telah menghalangi pewaris dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya.
  4. Telah melakukan penggelapan, memusnahkan atau memalsukan wasiat dari pewaris.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, pada dasarnya tidak terdapat halangan atau hal yang menyebabkan seorang WNA tidak bisa menjadi ahli waris. Jadi, anak pernikaha campuran dengan status kewarganegaraan Asing masih bisa mendapatkan hak warisnya di Indonesia. Hanya saja, seorang WNA terbentur aturan hukum apabila warisan tersebut berupa tanah atau properti. Di mana dalam aturan UU No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, maka WNA di Indonesia hanya bisa memiliki hak kepemilikan tanah berupa hak pakai dan hak Sewa.

Oleh karena itu, ada beberapa alternatif yang bisa dilakukan, yaitu:

  1. Melakukan perubahan hak atas tanah yang telah diwariskan. Dari hak milik menjadi hak pakai.
  2. Segera melakukan pengalihan properti dalam jangka waktu 1 tahun setelah diterimanya warisan. Dengan menjual tanah dan/atau bangunan yang seharusnya diwarisi, dan mengambil hasil dari penjualan properti tersebut.

Jadi sudah jelas. Apabila anak dari pernikahan campuran masih bisa mendapatkan hak warisnya, sama seperti anak-anak WNI lainnya. Hanya saja, apabila dia tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia, maka proses untuk mendapatkan hak warisnya menjadi lebih rumit.

Sumber:

heylaw.id (Ketentuan Hak Waris dari Ahli Waris Warga Negara Asing)

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Comments (0)
Add Comment