(RANGKAIAN PEMBAHASAN TENTANG RANCANGAN UU JABATAN NOTARIS)
Setelah dalam 2 artikel berturut-turut saya membahas tentang Rancangan Perubahan UU Jabatan Notaris (bisa di lihat di sini dan di sini), yang sebagian besar mengatur tentang kewenangan dari Notaris, maka pada kali ini saya akan membahas mengenai tambahan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Notaris dalam melaksanakan tugas dan jabatannya.
Di dalam UU No 30 tahun 2004 pasal 43 ayat 1 dan 2 menyebutkan bahwa akta harus dibuat dalam bahasa Indonesia. Jika penghadap tidak mengerti bahasa Indonesia, seorang Notaris harus menerjemahkan atau menjelaskan dengan bantuan penerjemah resmi (tersumpah). Pasal 43 ayat 4 UU No. 30 tahun 2004 memperbolehkan penggunaan asing di dalam akta, tergantung dari permintaan penghadap. Jika akta dibuat dalam bahasa asing, maka Notaris harus menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia. RUU JN menghapus pasal 43 ayat 4 dan 5, dengan demikian Notaris hanya diperbolehkan membuat akta menggunakan bahasa Indonesia dan dilarang membuat akta dengan menggunakan bahasa asing. Hal ini dapat dimaklumi karena suatu istilah hukum bisa memiliki perbedaan arti antara bahasa yang satu dengan yang lain sehingga dapat menyebabkan adanya sengketa hukum.
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga Negara Indonesia.
Kewajiban pengambilan cuti bagi Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara dan prosedur untuk menunjuk Notaris pengganti selama Notaris cuti untuk menjadi pejabat Negara
Meskipun demikian, UU No. 30 tahun 2004 membolehkan Majelis Pengawas Daerah untuk menunjuk Notaris Pengganti apabila Notaris tersebut tidak menunjuk Notaris Pengganti. Di RUU JN pasal 11 disebutkan bahwa Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara wajib mengambil cuti. Meskipun demikian, Notaris tersebut tidak perlu menunjuk Notaris Pengganti namun Majelis Pengawas Daerah yang untuk berwenang untuk menunjuk Notaris lain.
Di dalam Rapat Paripurna DPR, fraksi-fraksi yang merupakan wakil rakyat bersama-sama menyetujui perubahan ini merupakan momentum yang tepat untuk menyempurnakan jabatan Notaris, karena saat ini banyak terjadi persoalan hukum yang berkaitan dengan Jabatan Notaris, seperti persoalan kepemilikan baik tanah, bangunan, maupun kepemilikan berkaitan dengan harta kekayaan, aset maupun kepemilikan perusahaan atau lainnya. Jadi, diharapkan dengan adanya perubahan ini dapat menjaga integritas dan profesionalisme Notaris sehingga para Notaris dapat bekerja dan bertindak dalam koridor kode etiknya.
Di dalam Pasal 17 ayat 1 RUU JN tidak ada perubahan di dalam larangan bagi Notaris antara lain seorang Notaris dilarang untuk menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya, merangkap sebagai pegawai negeri, merangkap jabatan sebagai pejabat negara, dan sebagainya. Namun di dalam pasal 17 di tambahkan pasal 2 mengenai sanksi bagi pelanggaran jabatan Notaris.
Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa:
a) peringatan tertulis;
b) pemberhentian sementara;
c) pemberhentian dengan hormat; atau
d) pemberhentian dengan tidak hormat.
Sumber:
Hukumonline.com
www.citizenjurnalism.com