Melanjutkan ulasan saya tentang perkawinan campuran di artikel sebelumnya, memang banyak hal yang menarik diulas sehubungan dengan di tetapkannya UU No. 12 tahun 2006. Sejak mulai terbitnya UU ini cukup menuai pro dan kontra. Di satu sisi UU ini membawa angin segar bagi para pasangan perkawinan campuran dan anak-anaknya namun disisi lain terbitnya UU tersebut dinilai masih kurang, misalnya jika anak lahir sebelum terbitnya UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, maka anak tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu ke pihak yang berwenang agar bisa mendapat kewarganegaraan Indonesia dalam jangka waktu 4 tahun setelah diundangkan, bila sudah lewat dari jangka waktu tersebut maka anak tersebut masih bisa mendapatkan kewarganegaraan namun melalui naturalisasi.
Dengan adanya UU No. 12 tahun 2006, apakah wanita WNI yang menikah dengan pria WNA masih dapat menjadi WNI?
Bagaimana dengan hak waris WNI yang menikah dengan WNA?
Seorang WNI yang menikah secara sah dengan WNA, dimana WNI tersebut memperoleh asset berupa tanah dengan status Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun di atas tanah HGB, baik karena pewarisan, peralihan hak melalui jual beli, hibah atau wasiat, maka dia wajib melepaskan hak-haknya dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak-hak tersebut (pasal 21 ayat (3)) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria atau UUPA). Pelepasan hak tersebut adalah dengan cara menjual atau menghibahkan hak-hak atas tanah tersebut.
Satu hal yang menarik di sini, seperti pernah saya bahas dalam artikel-artikel saya sebelumnya, mengacu pada peraturan sejak jaman belanda, penduduk di Indonesia ini pada dasarnya di golongkan dalam 3 golongan, yaitu:
1. Golongan pribumi non muslim yang tunduk pada hukum adat dan jika dia beragama Islam
juga tunduk pada agama Islam
2. Golongan penduduk Keturunan Chineese (istilahnya WNI Keturunan) yang tunduk pada
hukum perdata Barat dan
3. Golongan penduduk WNI keturunan Timur Asing (Arab, India, Pakistan, dll)
Untuk penduduk pribumi, tunduk yang pada hukum Adat dan UU Perkawinan No.1/1974, masih dapat dianggap bahwa tanpa adanya perjanjian kawin pun, harta bawaan mereka (dalam hal ini harta yang diperoleh sebelum perkawinan dan harta yang diperoleh dari warisan) tetap berada di bawah penguasaan masing-masing pihak. Sedangkan untuk WNI Keturunan Chineese dan Keturunan Timur Asing, tanpa adanya perjanjian kawin, maka yang akan berlaku adalah persatuan harta bulat baik yang diperoleh sebelum perkawinan berlangsung maupun setelah perkawinan berlangsung.
Hal inilah yang sering membingungkan masyarakat dalam praktiknya. Namun demikian, pada waktu pelaksanaannya di lapangan, sering akhirnya perlakuannya harus mengacu pada ketentuan yang diatur dalam KUHPerdata, yaitu “percampuran harta bulat” jika tidak dibuat suatu perjanjian pra nikah. Jadi tidak ada pemisahan antara harta bawaan dan harta perolehan setelah perkawinan berlangsung.
Bapak Winanto Wiryomartani – Seorang pesiunan Notaris Senior dan Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris- dalam diskusi terbatas tentang Perkawinan Campuran dan Pemilikan Tanah oleh WNA di Jakarta, Rabu (24/6) yang lalu dalam diskusi yang diselenggarakan Ikatan Advokat Universitas Indonesia (IKA-Advokat UI) itu, menyampaikan bahwa kalangan notaris dan PPAT diingatkan untuk cermat dan berhati-hati dalam membuat akta-akta yang berkaitan dengan penguasaan aset oleh warga negara asing (WNA). Notaris jangan terlalu gampang membuat akta hanya dari pernyataan pihak yang mendatanginya. Sebaliknya, notaris/PPAT harus memastikan ada dokumen tertulis yang mendukung pernyataan tersebut.
Bagaimana bagi WNI yang sudah terlanjur menikah tanpa perjanjian kawin?
Dari sisi saya sebagai Notaris/PPAT pun jika menemukan kepemilikan tanah dari seorang WNI yang terikat perkawinan dengan WNA, harus cermat dan berhati-hati dalam membuat akta-akta yang berkaitan dengan penguasaan aset oleh warga negara asing (WNA). Notaris/PPAT harus memastikan ada dokumen tertulis yang mendukung pernyataan tersebut dengan memperhatikan status hukum perkawinan campuran: apakah perkawinan itu dilakukan dengan perjanjian kawin, atau apakah perkawinan tersebut sudah melebihi jangka waktu satu tahun.
Nah pembaca, ada baiknya sebelum melangsungkan perkawinan campuran, WNI yang akan menikah dengan WNA membuat perjanjian kawin pisah harta secara notaril supaya mempermudah bila ada ada di masalah di kemudian hari.
Referensi:
UU No. 12 tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 tahun 1960
www.KabariNews.com
-Ayo tau Lebih Jauh tentang Perkawinan Campuran! bit.ly/ROeXBh
-Hak Asuh Anak Pada Perceraian Untuk Perkawinan Campuran bit.ly/MxUqQU
-Kewarganegaraan, Pemilikan Tanah dan Warisan Pada Perkawinan Campuran bit.ly/NDpSJJ
-Akibat Nikah Siri
-Apakah anak dari perkawinan siri berhak mewaris?
-Prosedur Pengesahan Nikah Siri
-Bagaimana agar anak yang lahir dari Perkawinan Siri Bisa Memperoleh Warisan dari ayah kandungnya?
-Dampak Putusan MK bahwa anak luar kawin memiliki hubungan hukum dengan ayahnya
-Pengertian Anak Luar Kawin menurut putusan MK
-Perlindungan Anak Luar Kawin Pasca Putusan MK
-Wasiat Lisan
-Pembuatan Wasiat oleh orang asing http://bit.ly/Jfs1gR
-Hak Ahli Waris yang masih dalam Kandungan http://bit.ly/KSaQyy
-Ayo Tolak Kekerasan Dalam Rumah Tangga! http://bit.ly/KYIRRJ
-Adopsi dan Pengangkatan Anak http://bit.ly/KnpHl6
Ibu bolehkan saya bertanya, apabila ada perkawinan campuran antara A dan B yang mengadakan perjanjian nominee untuk memiliki HM atas tanah apabila terjadi pembatalan perkawinan bagaimana kedudukan harta bersama dalam perkawinan tersebut? Diketahui A dan B tidak mengadakan perjanjian perkawinan namun selama 5th berlangsung tanah tersebut tidak hapus karena hukum sesuai dengan Pasal 21 ayat 3 UUPA. Hakim hanya mendalilkan terhadap harta bersama apabila perkawinan dibatalkan maka harta bersama dianggap tidak pernah ada dari semula. Itu bagaimana ya? Terimakasih
jawab :
Karena telah terjadi pembatalan perkawinan, namun untuk HM sudah terbit ke atas nama WNI, maka mengenai kedudukan harta bersama itu, otomatis WNI lah yang berhak menguasai HM tersebut, karena menurut Pasal 21 UUPA, WNA tidak bisa memiliki HM (Hak Milik). Pertanyaan saya, antara A dan B melakukan pembatalan perkawinan setelah lewat 1 tahun ataukah sebelum 1 tahun? Bisa saja karena belum genap 1 tahun perkawinannya, maka menjadi dasar tanah tersebut tidak perlu dilepaskan ke negara. Atau, yang menjadi dasar keputusan hakim memberikan hak tanah tersebut kepada WNI, karena menurut Pasal 21 ayat (1) yaitu “hanya warganegara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik”.
demikian.