“Wah… memangnya beda ya bu?”
Tentu saja berbeda, walaupun secara sepintas memang terlihat sama. Karena di pojok kanan atas tiap dokumen tersebut biasanya memang terdapat cap notaris yang bersangkutan, dan diparaf, dan pada akhir dokumen terdapat tanda-tangan dari notaries yang bersangkutan. Namun, apabila diperhatikan maka pada tanda-tangan, bunyinya berbeda dengan Register (Waarmerking).
Perbedaan antara Legalisasi dan Register (Waarmerking) adalah:
1.
Artinya, dokumen/surat yang dibuat di bawah tangan tangan tersebut ditanda-tangani di hadapan notaris, setelah tersebut dibacakan atau dijelaskan oleh Notaris yang bersangkutan. Sehingga tanggal dokumen atau surat yang bersangkutan adalah SAMA dengan tanggal dari notaris. Dengan demikian, notaris menjamin keabsahan tanda-tangan dari para pihak yang dilegalisir tanda-tangannya, dan pihak (yang bertanda-tangan dalam dokumen) karena sudah dibacakan dan dijelaskan oleh notaris tentang isi surat tersebut. Para pihak yang menanda-tangani surat tersebut tidak bisa menyangkal dan mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak tahu ataupun tidak mengerti isi dari dokumen/surat yang ditanda-tanganinya tersebut.
2. Register (Waarmerking)
Artinya, dokumen/surat yang bersangkutan di daftarkan dalam buku khusus yang dibuat oleh Notaris pada tanggal tertentu. Biasanya hal ini ditempuh apabila dokumen/surat tersebut sudah ditanda-tangani terlebih dahulu oleh para pihak, sebelum di sampaikan kepada notaris yang bersangkutan. Jadi tanggal surat bisa saja TIDAK SAMA dengan tanggal pendaftaran.
Jika ditinjau dari sudut kekuatan hukumnya untuk pembuktian, maka tentu saja lebih kuat Legalisasi daripada Register (Waarmerking).
Untuk dokumen-dokumen tertentu yang akan digunakan sebagai kelengkapan suatu proses pengalihan kepemilikan hak atas suatu kebendaan atau hak-hak lainnya, mutlak yang diminta haruslah dalam bentuk LEGALISASI. Misalnya: surat persetujuan dari ahli waris untuk menjaminkan tanah dan bangunan, atau surat persetujuan isteri untuk menjual tanah yang terdaftar atas nama suaminya, surat kuasa menjual dan lain sebagainya. Kalau surat/dokumen tersebut tidak dilegalisir oleh notaris, maka biasanya dokumen tersebut tidak dapat diterima sebagai kelengkapan proses Hak Tanggungan atau jual beli yang dimaksud. Terpaksa pihak yang bersangkutan harus membuat ulang persetujuan dan melegalisirnya di hadapan notaris setempat.
Jadi, kesimpulannya, walaupun ada cap notaris dan tanda-tangan Notaris, belum tentu dokumen/surat tersebut sudah legalisasi oleh notaris ya….
*****
Gambar-gambar diambil dari sini
*) Artikel ini pernah diposting Januari 2008, disempurnakan tanggal 1September2012
BACA JUGA ARTIKEL INI:
2. Prosedur Pengajuan Legalisasi Dokumen Indonesia di Kemenhukham RI
3. Prosedur Jual Beli melalui internet, telephone dan media online
4. Aspek Hukum dalam kontrak jual beli batubara
5. Point-point krusial dalam kontrak jual beli batubara
6. Pro Kontra Kewajiban Divestasi Perusahaan Tambang dengan terbitnya PP No. 24/2012
7. Batas usia dewasa http://bit.ly/pDVmpu
8. Jenis-Jenis Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Sesuai Perpres 54/2010 http://bit.ly/nZW47l
9. Ketentuan Pokok & Larangan Dalam Kontrak Pengadaan Barang Jasa http://bit.ly/mGOnuv
10. Karakteristik Masing-Masing Kontrak Pengadaan Barang dan Larangannya http://bit.ly/iJ0UM6
saya baru tahu nih, jadi artinya kalau mau dilegalisasi, perjanjian tersebut tidak boleh ditandatangani terlebih dahulu ya bu. kalau sudah ditanda tangani bagaimana, siapa yang akan mengesahkannya?
Kalau sudah ditanda-tangani, memang lebih baik di Waarmerking daripada tidak sama sekali pak. Karena dengan di waarmerking setidak-tidaknya notaris memiliki file tersebut, sehingga apabila dikemudian hari ada sengketa mengenai isi yang sebenarnya dari perjanjian dimaksud, bisa dilihat dalam file notaris ybs. salam,
Kalau surat perjanjiannya hanya memakai materai aja gimana?apa kuat..,terus waarmerking itu kuat ga.,? salam
Yth. Ibu Irma Devita.
Bu, mohon penjelasan apakah suatu dokumen yang merupakan pernyataan kemudian tanda tangan dari pembuat pernyatan pada dokumen tersebut hanya berupa hasil print apakah sah atau tidak?
Terima kasih
Bu Irma, senang sekali menemukan blog Ibu.
Saya ingin bertanya, bagaimana kekuatan akta notaris tsb jika perjanjian dibacakan di depan WAKIL pihak pertama (ada surat kuasa) dan pihak kedua ? Dan stlh dibacakan, yg menandatangani pada saat itu baru pihak kedua saja (pihak pertama tanda tangan belakangan sebab berada di luar kota).
Apakah dalam hal ini pihak kedua cukup mempercayakan saja kpd notaris bahwa ybs pasti akan menjamin keberadaan pihak pertama? Sebab copy akta tsb (minuta ya namanya?) baru akan diberikan stlh selang bbrp hari.
Terima kasih atas bantuan Ibu.
Mba, mo nanya, kenapa ada notaris yang melegalisasi surat tp bunyinya spt ini:
Mengetahui untuk legalisasi tanda tangan dst…. apakah ini sama dengan legalisasi tanda tangan?
JAWAB:
Benar pak