Apakah talak yang dijatuhkan oleh Aceng itu sah?
Secara khusus, saya juga pernah mengulas mengenai problematika seputar Keputusan Mahkamah Konstitusi yang memenangkan kasus Machicha Mochtar yang menikah siri dengan Alm. Moerdiono. Dimana Machicha menggugat Pasal 2 Ayat 2 dan Pasal 43 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang kewajiban pencatatan perkawinan dan anak yang dilahirkan di luar perkawinan. Baca artikel tersebut di sini () di sini dan di sini
Pengaturan masalah perkawinan di Indonesia diatur di dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan PP No. 9 Tahun 1975 sebagai peraturan pelaksanaannya. Pengaturan lebih khusus bagi orang Islam tentang perkawinan terdapat di dalam Kompilasi Hukum Islam (Inpres No.1 Tahun 1991). Perkawinan menurut Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.Dalam pengertian, perkawinan adalah sah apabila telah dilaksanakan menurut rukun dan syarat-syarat yang ditentukan oleh masing-masing agama dan kepercayaannya tersebut. Sedangkan, pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap peristiwa perkawinan yang terjadi beserta akibat-akibatnya. Dalam hal ini pernikahan Aceng dan Fitri tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama, maka pada kasus ini pihak yang dirugikan adalah Fitri. Mengapa? Menurut Nasrulloh Nasution melalui Tanya jawab di klinik hukumonline.com bahwa di dalam hukum yang berlaku di Indonesia yang mengatur tentang perkawinan, tidak diatur dan tidak dikenal pengertian talak di bawah tangan.
Dengan demikian, talak menurut hukum adalah ikrar suami yang diucapkan di depan sidang pengadilan agama. Sedangkan apabila talak dilakukan atau diucapkan di luar pengadilan, maka perceraian sah secara hukum agama, tetapi belum sah secara hukum negara karena belum dilakukan di depan sidang pengadilan agama. Akibat dari talak yang dilakukan di luar pengadilan adalah ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus secara hukum, atau dengan kata lain, baik suami atau istri tersebut masih sah tercatat sebagai suami-istri. Dengan demikian talak yang diberikan Aceng kepada Fitri adalah sah secara agama dan pernikahan mereka yang secara siri (tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama) menyulitkan Fitri untuk balik menggugat Aceng ke Pengadilan Agama karena pernikahan mereka belum sah secara hukum negara.
Apa sanksi yang bisa didapat oleh Aceng sebagai Kepala Daerah?
Aturan tidak boleh berpoligami bagi pemimpin daerah memang tidak diatur secara khusus dalam undang-undang ataupun peraturan daerah.
Pasal 4 PP No. 45 tahun 1990 menyebutkan ketentuan seorang PNS boleh berpoligami dengan ketentuan berikut:
1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan
Mengenai sanksi PNS yang melanggar ketentuan tersebut ada di dalam pasal 15 PP No. 45 tahun 1990 yang menjelaskan bahwa PNS yang melanggar salah satu atau lebih kewajiban/ ketentuan Pasal 2 ayat (1),ayat (2), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 14, tidak melaporkan perceraiannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan terhitung mulai terjadinya perceraian, dan tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat dan ketentuan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Apa saja yang termasuk hukuman disiplin berat?
1) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
2) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
3) pembebasan dari jabatan;
4) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
5) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Pernikahan Aceng yang hanya 4 hari memang menuai banyak komentar berbagai kalangan, bahkan media asing ikut tertarik untuk memberitakan kasus ini. Bagi masyarakat,Aceng dianggap merendahkan martabat perempuan apalagi pernikahan merupakan hal yang sakral dan tidak bisa dipermainkan. Berita terakhir dari media televisi pada saat tulisan ini dibuat mengabarkan bahwa untuk perbuatannya tersebut Aceng akan di “impeachment” oleh DPRD melalui proses yang bertingkat.
Referensi:
PP No. 45 tahun 1990 tentang Izin pernikahan dan Perceraian Bagi PNS
PP. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS
Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974
Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975
Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
News.detik.com
Klinik hukumonline.com
1. Akibat Nikah Siri
2. Apakah anak dari perkawinan siri berhak mewaris?
3. Prosedur Pengesahan Nikah Siri
4. Bagaimana agar anak yang lahir dari Perkawinan Siri Bisa Memperoleh Warisan dari ayah
kandungnya?
5. Dampak Putusan MK bahwa anak luar kawin memiliki hubungan hukum dengan ayahnya
6. Pengertian Anak Luar Kawin menurut putusan MK
7. Perlindungan Anak Luar Kawin Pasca Putusan MK