Sebelum menjawab pertanyaan tadi, sebaiknya kita lihat dahulu ketentuan sewa menyewa rumah.
Apa dasar hukum yang mengatur mengenai sewa menyewa rumah?
Apa ketentuan sewa menyewa rumah menurut PP no. 44 tahun 1994?
Menurut pasal 5 PP no 44 tahun 1994 menyebutkan bahwa:
1) Penghunian rumah dengan cara sewa menyewa didasarkan kepada suatu perjanjian tertulis antara pemilik dan penyewa.
2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya mencantumkan ketentuan mengenai hak dan kewajiban, jangka waktu sewa, dan besarnya harga sewa.
3) Rumah yang sedang dalam sengketa tidak dapat disewakan.
Apa hak dan kewajiban pemilik rumah?
1) Pemilik berhak menerima uang sewa rumah dari penyewa sesuai dengan yang diperjanjikan.
2) Pemilik wajib menyerahkan rumah kepada penyewa dalam keadaan baik sesuai dengan yang diperjanjikan.
Hal ini juga diatur di dalam KUHPerdata Pasal 1551 yang menyebutkan bahwa “pihak yang menyewakan wajib untuk menyewakan barang yang disewakan dalam keadaan terpelihara dalam segala-galanya. Selama waktu sewa, ia harus melakukan pembetulan-pembetulan yang perlu dilakukan pada barang yang disewakan, kecuali pembetulan yang menjadi kewajiban penyewa.”
Apa hak dan kewajiban penyewa rumah?
1) Penyewa wajib menggunakan dan memelihara rumah yang disewa dengan sebaik-baiknya.
2) Penyewa wajib memenuhi segala kewajiban yang berkaitan dengan penggunaan rumah sesuai dengan perjanjian.
3) Apabila jangka waktu sewa menyewa telah berakhir, penyewa wajib mengembalikan rumah kepada pemilik dalam keadaan baik dan kosong dari penghunian.
Mencermati kasus tadi, dapatkah Pak Sastro sebagai pemilik rumah menuntut Santi dan Wiwid untuk bertanggung jawab terhadap kerusakan rumahnya?
Jawabannya adalah: Bisa. Mengapa? Di dalam hal ini, selama hukum perjanjian tidak diatur, maka dianggap mengikuti KUH Perdata. Pasal yang digunakan adalah pasal 1559 KUHPerdata yang menyatakan bahwa:
“Penyewa, jika tidak diizinkan, tidak boleh menyalahgunakan barang yang disewanya atau melepaskan sewanya kepada orang lain, atas ancaman pembatalan persetujuan sewa dan penggantian biaya, kerugian dan bunga sedangkan pihak yang menyewakan, setelah pembatalan itu, tidak wajib menaati persetujuan ulang sewa itu. Jika yang disewa itu berupa sebuah rumah yang didiami sendiri oleh penyewa, maka dapatlah ia atas tanggung jawab sendiri menyewakan sebagian kepada orang lain jika hak itu tidak dilarang dalam persetujuan.”
Hal ini juga ditegaskan di dalam pasal 9 PP No. 44 tahun 1994 yang menyatakan bahwa:
“Penyewa dengan cara apapun dilarang menyewakan kembali dan atau memindahkan hak penghunian atas rumah yang disewanya kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis dari pemilik”.
Sehingga dengan adanya ketentuan di atas, Pak Sastro sebagai pemilik rumah/ pihak yang menyewakan berhak untuk menuntut Santi sebagai penyewa ulang untuk menanggung kerugian kerusakan rumah yang ditempatinya.
Referensi:
1 Kitab undang-undang hukum perdata (burgerlijk wetboek,staatsblad 1847 no. 23)
2 Peraturan pemerintah no. 44 tahun 1994 tentang penghunian rumah oleh bukan pemilik
1. Terminology Affidavit dalam hukum Indonesia
2. Prosedur Pengajuan Legalisasi Dokumen Indonesia di Kemenhukham RI
3. Prosedur Jual Beli melalui internet, telephone dan media online
4. Aspek Hukum dalam kontrak jual beli batubara
5. Point-point krusial dalam kontrak jual beli batubara
6. Pro Kontra Kewajiban Divestasi Perusahaan Tambang dengan terbitnya PP No. 24/2012
7. Batas usia dewasa
8. Legalisasi atau warmerking?
9. Jenis-Jenis Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Sesuai Perpres 54/2010 http://bit.ly/nZW47l
10. Ketentuan Pokok & Larangan Dalam Kontrak Pengadaan Barang Jasa http://bit.ly/mGOnuv
11. Karakteristik Masing-Masing Kontrak Pengadaan Barang dan Larangannya http://bit.ly/iJ0UM6